Mohon tunggu...
Najihah Qoonita
Najihah Qoonita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

2021: Resolusi Pengurangan Pengangguran?

9 Januari 2021   16:34 Diperbarui: 9 Januari 2021   16:38 869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: InvestorDaily

Kebijakan pemerintah dalam upaya pemberian bantuan sosial yang dimaksud di atas berupa, Progam Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bansos Sosial Tunai (BST), Kartu Pre Kerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Diskon Listrik Gratis. Bantuan ini diharapkan pemerintah dapat teralokasikan tepat sasaran pada masyarakat yang memang membutuhkan.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, Presiden Joko Widodo menekankan agar bantuan sosial tersebut dapat segera disalurkan bulan Januari. Dengan harapan bantuan tersebut menjadi pemacu untuk percepatan pertumbuhan ekonomi. Presiden juga menegaskan agar dana yang disalurkan pada masyarakat tersebut tidak ada potongan bentuk apapun sehingga langsung diterima oleh rekening penerima bantuan.

Beberapa kebijakan pemberian bantuan yang dilakukan pemerintah seperti Progam Keluarga Harapan (PKH), disiapkan dana Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM selama 4 triwulan. Progam ini sebelumnya memang sudah dilaksanakan oleh kementrian sosial untuk penanggulangan kemiskinan sejak tahun 2007 dan bersyarat.

PKH membuka akses bagi keluarga miskin terutama ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas dan lanjut usia untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan.

Sama seperti PKH bantuan dalam bentuk kartu sembako juga diperuntukkan untuk keluarga miskin namun lebih diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan. Progam ini juga bersyarat dimana penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan ini diterima Rp 200.000 perbulan/keluarga dan disalurkan ke 18,8 juta keluarga di Indonesia selama satu tahun.

Sedangkan untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) pemerintah telah menyiapkan Rp 12 triliun yang akan disalurkan kepada 10 juta KPM, masing-masing Rp 300.000 selama 4 bulan. Progam ini diberikan kepada KPM yang belum menerima bansos lain, seperti Kartu Sembako, Bansos non PKH, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan progam pemerintah lainnya.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) telah dianggarkan pemerintah sebesar Rp 14,4 triliun. BLT dapat berupa pemberian uang tunai, atau beragam bantuan lainnya baik bersyarat maupun tanpa syarat. Besaran dana yang diberikan dan mekanisme yang dijalankan dalam progam BLT berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah di setiap negara.

Progam BLT dijalankan di Indonesia pertama kali pada tahun 2005 hingga saat ini. Progam ini sempat menimbulkan kontroversi karena dianggap sebagai alat pendongkrak popularitas jelang pemilu, pembodohan bangsa dan penambah beban dengan hutang.

Tidak berhenti disitu BLT dinilai memiliki banyak kelemahan diantaranya, pertama  pembagian tidak merata disebabkan data yang digunakan adalah data lama. Kedua, progam ini kerap menciptakan peluang korupsi dengan cara pemotongan dana bantuan. Ketiga, kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pengurus daerah. Keempat, jumlah nominal insentif BLT sama sekali tidak memiliki pengaruh secara signifikan bagi kesulitan yang dihadapi warga miskin. Kelima, BLT disinyalir memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Namun atas penilaian berbagai kelemahan tersebut BLT dinilai sukses oleh beberapa tokoh terutama Bank Dunia yang menyebutkan apabila Indonesia menjadi Negara yang paling sukses menyelenggarakan bantuan ini kepada masyarakat miskin dibuktikan dengan Indonesia berhasil menyalurkannya kepada sepertiga rumah tangga hanya dalam kurun waktu 5 bulan.

Menyikapi beberapa bantuan yang telah diberikan di atas, pemerintah juga kembali  merencanakan pemberian keringanan biaya pembayaran listrik yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2020 dan pada 2021 ini akan diperpanjang hingga bulan maret. Subsidi keringanan ini mulai bisa dinikmati pada 7 Januari 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun