Mohon tunggu...
Nizwar Syafaat
Nizwar Syafaat Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bulog Melawan, Pemerintah Meradang

24 Mei 2018   13:50 Diperbarui: 24 Mei 2018   13:51 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dirut Bulog Budi Waseso (BUWAS) menolak impor beras dengan alasan menunggu data produksi dari BPS (Badan Pusat Statistik), sehingga Bulog bisa menghitung kembali jumlah impor berdasarkan ketersedian beras domestik.  Padahal pemerintah sudah memutuskan dan mengeluarkan izin  tambahan impor beras 500.000 ton yang telah dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan.

Pemerintah mulai meradang.  Hari ini Kamis 24 Mei 2018 (detik.com), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, keputusan impor beras merupakan keputusan pemerintah. sehingga Bulog mesti mengikuti ketentuan tersebut.  Tetapi Buwas masih melawan dengan mengatakan bahwa impor saat ini tidak baik bila dilihat dari kondisi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Pasalnya, dolar AS sedang menguat terhadap rupiah. Impor pasti berkaitan dengan valuta asing jadi jangan buru-buru mengimpor. Bulog itu dananya kan sendiri pinjam ke bank kalau dolarnya begini kita tidak sembarangan impor harus hitung betul.

 Keputusan impor beras itu memang kebijakan pemerintah. Kalau menurut hitungan Bulog harga impor beras saat ini  menguntungkan terhadap harga HET di pasar domestik, maka tidak alasan bagi Bulog untuk menolak kebijakan pemerintah tersebut karena tidak merugikan perusahan sehingga tidak ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh Ditur Bulog. 

Hal sebaliknya apabila hitungannya rugi, maka Bulog sebagai entitas bisnis berhak menolak karena kalau melaksanakan bisnis rugi ada konsekuensi hukumnya bagi seorang Dirut.  Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh memaksa, kecuali mau menanggung kerugiannya. Inilah repotnya apabila Bulog sebagai entitas bisnis mengemban kebijakan pemerintah, pasti tidak akan pernah bertemu. 

Bulog Entitas Bisnis bukan Lembaga Publik

Setelah reformasi, IMF mengamputasi seluruh perlindungan petani yang telah diciptakan oleh pemerintahan Soeharto.  Harga Dasar Gabah (HDG) diganti dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), sehingga pemerintah terlepas secara hukum untuk melindungi petani.  Bulog diganti dari Lembaga non Departemen menjadi Perum, institusi yang dibebani fungsi sosial tapi bentuknya bisnis.

Sejak BULOG menjadi Perum (BUMN) praktis setiap tindakan BULOG memperhitungkan untung-rugi sehingga manuver BULOG tidak leluasa untuk melaksanakan kebijakan pemerintah seperti kebijakan impor sekarang.

Dengan demikian Bulog tidak bisa diharapkan lagi sebagai institusi mampu mengendalikan perberasan nasional seperti pada pemerintahan Soeharto. Tidak mungkin BULOG dibebani fungsi sosial dengan entitas bisnis. 

Oleh karena itu agar Bulog mampu mengemban tugasnya dengan baik maka perlu dikembalikan kembali entitas BULOG menjadi lembaga pemerintah, agar Kisruh Bulog dengan Pemerintah seperti sekarang ini tidak akan terjadi lagi dan  Pemerintah memiliki hak untuk melakukan intervensi secara penuh pada Bulog.

 

Nizwar Syafaat, Ekonom dan Pengamat Kebijakan Publik

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun