Mohon tunggu...
Nizar Hidayat
Nizar Hidayat Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Money

Pinjaman Daerah

9 Mei 2020   04:25 Diperbarui: 9 Mei 2020   04:32 3030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pinjaman daerah adalah sebuah hutang kepada pihak tertentu yang diterima dalam bentuk uang ataupun barang yang bernilai uang dengan ketentuan suatu saat untuk membayar hutang tersebut. Pinjaman daerah dapat bersumber dari pemerintah maupun dari pihak swasta. Dalam pinjaman daerah terdapat beberapa landasan hukum yang mengaturnya, di antaranya:

  • UU No.17/2003 “Tentang Keuangan Negara”
  • UU No.32/2004 “Tentang Pemerintahan Daerah”
  • UU No. 33/2004 “Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”
  • PP No. 23/2003 “Tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD Serta Kumulatif Pinjaman Permerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”
  • PMK No.54/2005 “Tentang Pinjaman Daerah”

Dalam (PP “Peraturan Pemerintah” Nomer 54 Tahun 2005) prinsip dalam pinjaman daearah adalah sebuah alternatif sumber pembiayaan  di suatu daerah dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) serta untuk menutup kekurangan khas suatu daerah, yang digunakn untuk membiayai kegiatan yang merupakan wewenang dari daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangantahunan pemerintah daerah yang di dapat dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) yang telah disetujui oleh pemerintah daerah dan perwakilan rakyat daerah, yang di tetapkan dengan peraturan daerah.

Dalam pinjaman daerah pemerintah daerah dilarang melakukan pinjaman kepada pihak luar negeri, hal ini telah diatur dalam undang-undang tentang transaksi obligasi daerah.  selain itu, pemerintah juga dilarang memberikan jaminan atas pinjaman dari pihak lain, selain itu pendapatan daerah ataupun barang daerah tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai jaminan pinjaman daerah, serta proyek yang dibiayai oleh obligasi daerah beserta pengadaan barang yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan daerah.

Menurut PP (Peraturan Pemerintah) Nomer 54 Tahun 2005 tentang pinjaman daerah, terdapat 3 jenis pinjaman daerah, diantaranya:

  • Pinjaman jangka pendek, adalah sebuah jenis pinjaman daerah dalam tempo waktu kurang lebih satu tahun anggaran serta kewajiban membayar kembali pinjaman tersebut meliputi pinjaman pokok, bunga, serta biaya lain yang harus dilunasi dalam tahun anggaran yang sama. Fungsi dalam pinaman jangka pendek biasanya hany digunakan untuk menutupi kekurangan arus khas pada tahun anggaran yang bersangkutan. Sumber pinjaman daerah dari jenis pinjaman jangka pendek dapat bersumber dari:
    • Pemerintah daerah lain,
    • Lembaga keuangan bank yang memiliki badan hukum Indonesia serta memiliki tempat kedudukan dalam wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
    • Lembaga keuangan bukan bank yang memiliki badan hukum di Indonesiaserta memiliki tempat kedudukan dalam wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
  • Pinjaman jangka menengah, dalam jenis pinjaman jangka menengah ini memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun dengan kewajiban membayar meliputi pinjaman pokok, bunga, serta biaya lain yang harus di lunasi dalam kurun waktu tidak melewati sisa masa jabatan pemerintah daerah yang bersangkutan berhutang. Fungsi dari jenis pinjaman daerah dalam jangka menengah yaitu digunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan. Dalam pinjamandaerah khususnya pada jenis pinjaman jangka menengah dapat bersumber dari:
    • Pemerintah dengan dana yang bersumber dari dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) serta pengadaan pinjaman dari pemerintah luar negeri ataupun dalam negeri,
    • Pemerintah daerah lain,
    •  Lembaga keuangan bank yang memiliki badan hukum Indonesia dan memiliki tempat kedudukan dalam wilayah NKRI.
    • Lembaga keuangan bukan bank yang memiliki badan hukum Indonesia serta memilikitempat serta kedudukan dalam wilayah NKRI
    • masyarakat
  • Pinjaman jangka panjang, dalam jenis pinjaman janga panjang ini memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali yang meliputi pokok pinjaman, bunga, serta biaya lain yang harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan serta perjanjian yang telah dilakukan. Sedangkan fungsi dari pinjaman jangka panjang yaitu digunakan untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan. Dalam pinjaman daerah jenis pinjaman jangka panjang pinjaman dapat bersumber dari obligasi daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di dalam pasar modal dalam negeri.

Jadi dalam jenis-jenis pinjaman daerah diatas memiliki perbedaan kurun waktu pembayaran hutang yang dilakukan pemerintah kepada pihak swasta ataupun pemerintah daerah lain sesuai degan perjanjian yang telah dibuat untuk melunasi hutang tersebut. Dengan sumber pinjaman yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pinjamannya tetapi masih dalam lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun Prinsip-prinsip dalam pinjaman daerah meliputi:

  • Digunakan untuk mendukung pelaksanaan program penyerahan kekuasaan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatasi kekurangan khas daerah,
  • Digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif serta kewenangan dari pemerintah daerah yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan,
  • Tidak boleh meminjam langsung dari luar negeri langsung,
  • Dapat meminjam dari pemerintah pusat datau pemerintah daerah lain walaupun dana tersebut berasal dari pinjaman luar negeri,
  • Tidak boleh melebihi angka defisit APBD serta Batas Kumulatif Pinjaman Daerah yang sebelumnya, yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.

Salah satu sumber pinjaman daerah dari jenis pinjaman jangka panjang yaitu bersumber dari obligasi daerah. Obligasi adalah sebuah istilah yang telah disepakati oleh dunia dalam menerbitkan surat hutang yang berharga dalam jangka panjang yang berisi kontrak perjanjian antara pemberi pinjaman (investor) dengan peminjam (emiten) yang dapat dipindah tangankan yang berisi janji dari pihak penerbit obligasi dan berjanji untuk melakukan pembayaran saat jatuh tempo dengan menukarkan kupon obligasi yang dipakai sebagai bunga obligasi. Seorang yang pemberi modal (investor) seharusnya melihat peringkat obligasi yang memperlihatkan skala resiko dari semua obligasi yang di perdagangkan.

Menurut (Maylia 2004) menyatakan bahwa peringkat obligasi itu penting dilihat sebelum melakukan transaksi obligasi  karena dalam peringkat tersebut memberikan informasi tentang probabilitas kegagalan hutang suatu perusahaan. Obligasi merupakan salah satu instrumen dalam pasar modal. Pasar modal sekaligus menjalankan dua fungsi dalam suatu Negara, karena itu pasar modal mempunyai peranan penting dalam perekonomian Negara. obligasi daerah digunakan untuk kegiatan investasi sector public yang dapat bermanfaat bagi public atau masyarakat umum yang merupakan tugas dari pemerintah daerah. obligasi yang diterbitkan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan kegiatan pembangunan atau pelayanan yang berbeda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun