Mohon tunggu...
Ni  Wayan Pancawati
Ni Wayan Pancawati Mohon Tunggu... Lainnya - Prodi Akuntansi FEB Universitas Mahasaraswati Denpasar

Selamat Datang di Web saya,,, Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengaruh Pasar Modal terhadap Adanya Transaksi Short Selling

28 Maret 2020   04:50 Diperbarui: 10 April 2020   17:17 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Oleh : Ni Wayan Pancawati

Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Istilah Short Selling sering kita dengar di Dunia Perkuliahan maupun di dunia Investasi. Lalu apa sih sebenarnya transaksi short selling itu?

Short selling merupakan transaksi penjualan Efek dimana Efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Short Selling sering disebut-sebut jual kosong karena transaksi dilakukan tanpa ketersediaan efek.
Transaksi tersebut tidak bisa dilakukan oleh semua anggota bursa (broker) dan nasabah. Hanya broker dan nasbah yang sudah memiliki izin sajalah yang bisa menikmati transaksi short selling. Dimana, anggota bursa yang diperkenankan melakukan transaksi tersebut hanya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Anggota Bursa (AB) short selling  dan nasabah harus menyetor modal minimal Rp200 juta.
 
Transaksi short selling terdapat dalam Peraturan Bapepam LK nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
 
Transaksi  short selling pun diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat Peraturan BEI No. III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling dan perubahan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Marjin dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-01109/BEI.ANG/02-2017 tentang Pemenuhan Ketentuan Pembiayaan Transaksi oleh Anggota Bursa.
Baru-baru ini ada larangan Transaksi Short Selling untuk dilalukan. Mengapa Begitu ??
Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang transaksi short selling untuk mencegah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh lebih dalam di tengah sentimen negatif penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan itu diterapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, larangan short selling dilakukan dengan cara mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara short selling. "Bursa tidak akan memproses lebih lanjut bila ada anggota bursa (AB) yang mengajukan permohonan untuk melakukan transaksi short selling, baik untuk kepentingan AB maupun nasabah,"

Lalu apasih Sejatinya Transaksi Short Selling Itu?
Seperti contohnya investor A meminjam 100 lot saham ABCD kepada investor B. Harga saham ABCD saat ini Rp 1.000 sehingga 100 lot saham sama dengan Rp 10 juta. Investor A yakin harga saham ABCD akan turun ke level Rp 800 dalam waktu dekat. Ia pun menjual saham tersebut dengan harga pasar saat ini sehingga mengantongi Rp 10 juta. Seminggu kemudian, harga saham ABCD turun ke level Rp 800. Investor A pun membeli kembali saham tersebut seharga Rp 8 juta dan mengembalikan saham itu kepada investor B. Dari transaksi tersebut, investor A meraup keuntungan Rp 2 juta

Apakah Transaksi Short Selling ada dampaknya??
Transaksi Short Selling ini sah-sah saja dilakukan tetapi Dampak Dari Transaksi Short Selling Ini adalah dalam pengaplikasiannya mengandung spekulasi dimana hasil dari spekulasi tersebut mengakibatkan salah satu pihak entah peminjam saham ataupun yang meminjamkan saham mengalami kerugian ataupun keuntungan.

Transaksi short selling juga pernah dituding sebagai salah satu penyebab depresi besar di AS tahun 1929. Kejatuhan indeks saham di hampir seluruh negara di dunia menjelang akhir tahun 2008 juga disinyalir akibat adanya aksi short selling ilegal atau yang lebih dikenal dengan istilah naked short selling.

Dampak selanjutnya dari transaksi short selling adalah runtuhnya moral masyarakat dalam berinvestasi. Keuntungan seorang investor dalam bermain saham tidak mesti diperoleh melalui capital gain dengan menjual saham pada saat harga jualnya lebih tinggi dari harga yang dibeli sebelumnya. Bisa saja investor melalui para broker melakukan goreng menggoreng saham dengan tujuan menguasai saham perusahaan tertentu yang dibeli dengan harga murah jauh di bawah harga normalnya melalui rekayasa transaksi ataupun dengan melemparkan isu-isu yang berdampak negatif terhadap perusahaan tertentu sehingga harga sahamnya jatuh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun