Mohon tunggu...
Nitta Silvia
Nitta Silvia Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis pemula

Menyukai jalan jalan di area terbuka hijau dan menyukai suasana perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Indonesia Lestari

Sensus Pertanian 2023: Pertanian Modern dan Berkelanjutan

7 Juni 2023   14:49 Diperbarui: 7 Juni 2023   15:09 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.unsplash.com/FedericoRespini 

Kegiatan bertani, bercocok tanam, memelihara hewan ternak baik di tambak ataupun sungai, menangkap hasil laut, dan pemanfaatan lahan untuk hutan produksi merupakan bagian dari sektor pertanian yang ada di Indonesia. Itu termasuk tentang penanaman tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan dan jasa pertanian yang menjadi bagian dari sekian banyak mata pencaharian masyarakat Indonesia. 

Bercocok tanam di sawah, di gunung, di lereng, di ladang, di kebun dan bahkan halaman rumah bisa menjadi tempat yang tepat untuk berkegiatan pertanian. Lalu pengembangbiakan hewan ternak baik untuk kebutuhan pangan/konsumsi, untuk dipelihara juga termasuk kedalam sektor pertanian ini. 

Masyarakat Indonesia yang agraris, terbentang luas dari ujung sabang sampai merauke, hamparan lahan dan laut yang luas dapat memanfaatkan dengan optimal untuk pemenuhan kebutuhan masyarakatnya. Itulah mengapa dahulu sektor pertanian menjadi sektor terbesar yang ada di Indonesia dan menjadi sektor dengan profesi paling banyak karena sumber daya alam yang terbentang luas tersebut. 

Itulah mengapa Indonesia kaya akan sumber pangan yang dapat dimanfaatkan dan tak jarang Indonesia dapat menjual kembali diluar Indonesia (ekspor) seperti swasembada yang terjadi di tahun 1984 dan 2019-2021 lalu. Terlepas dari keberhasilan Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pangan dan keberhasilan swasembada tentu kita perlu memperhatikan faktor manusia dan alat dalam sektor ini.

Menurut data Indonesia.go.id dikutip dari bappenas profesi dibidang pertanian mengalami penyusutan hingga 37%, dimana di tahun 1976 persentase profesi di bidang pertanian berada di angka 65,8% dan menyusut menjadi 28% pada tahun 2019. Kemudian menurut ekonom indef yang dikutip dalam mediaIndonesia.com di tahun 2020 terjadi kenaikan tenaga kerja di sektor pertanian karena dampak pandemi covid 19 yang menggeser tenaga kerja sektor industri dan jasa, namun pada tahun 2021 terjadi penurunan dari 29% menjadi 28% yang bekerja di sektor pertanian ini. 

Proses regenerasi dan penyerapan tenaga kerja di profesi ini (petani, pekerja kebun, nelayan, peternak dll) belum memberikan gambaran yang menarik bagi generasi selanjutnya. Karena tidak dipungkiri untuk profesi ini pun lebih banyak diisi oleh generasi yang berusia > 50 tahun sedangkan untuk generasi yang < 50 tahun belum banyak terjun di sektor pertanian ini. Masih adanya underestimate, pendapatan ekonomi yang rendah daripada sektor lain dan belum adanya pemahaman jangka panjang yang menjadi kendala.

Belum lagi dari sisi tenaga kerja yang belum banyak menarik generasi muda selanjutnya, kendala peralatan untuk Bertani, bercocok tanam, budidaya ternak juga belum mengadopsi teknologi yang canggih menjadi kendala selanjutnya dari sektor ini. Kemudian dari sisi bibit atau anakan yang akan dikembangbiakkan, jika dulu saat teknologi belum canggih Ketika musim panen dan terjadi serangan hama atau adanya perubahan cuaca yang tiba tiba membuat hasil panen/budidaya/tangkapan yang seharusnya optimal menjadi tidak optimal karena hama dan perubahan cuaca tersebut. Oleh karena itu perlu adanya pengembangan varietas bibit atau anakan yang lebih kuat dan tahan terhadap hama serta cuaca sehingga apabila musim panen tiba hasil yang diperoleh lebih banyak dan berkualitas. Itulah mengapa percepatan teknologi untuk sektor ini perlu diupayakan dengan maksimal karena warga Indonesia yang masih menggantungkan kebutuhannya pada sektor ini.

Jika dilihat dari kendala-kendala yang terjadi pada sektor pertanian ini, kita tak dapat dikesampingkan prestasi Indonesia saat berhasil melakukan swasembada pangan yang sudah disebutkan sebelumnya. Dan juga menurut data kemendag pada tahun 2021 ekspor Indonesia menjadi sektor yang bertahan selama pandemic covid berlangsung dan menunjukkan peningkatan positif dari tahun tahun sebelumnya, dan berdasarkan data Indonesia.go.id pada tahun 2021 Indonesia berhasil melakukan ekspor secara serentak melalui 17 pintu ekspor yang tersebar di beberapa pelabuhan dan bandara, Indonesia mengirim barang ekspor pertanian ini ke 61 negara. 

Dari kegiatan ini Indonesia mampu melepas jutaan ton produk pertanian yang diekspor ke negara-negara tersebut dengan nilai ekspor mencapai 200 triliun rupiah lebih pada semester awal 2021. Ini menjadi pencapaian dan prestasi bagi Indonesia mengenai peran ekspor komoditi pertanian yang dapat meningkatkan pemasukan pendapatan negara dan pada akhirnya akan mendongkrak kegiatan ekonomi secara nasional. Melalui kegiatan sektor pertanian ini diharapkan masyarakat yang menggeluti profesi bidang pertanian dengan skala perorangan, kelompok atau perusahaan berbadan hukum diharapkan dapat memanfaatkan salah satu peluang ekspor dengan pemanfaatan teknologi seperti budidaya pembibitan varietas super unggul, penggunaan alat mesin pertanian canggih, pemberdayaan tenaga kerja yang terampil dan juga proses distribusi pertanian yang efisien juga transparan. 

Oleh sebab itu agar dapat berjalan dengan optimal perlunya regulasi dan kebijakan yang memayungi sektor pertanian ini agar pihak-pihak yang terlibat terutama petani, peternak, dan nelayan dapat meningkatkan kesejahteraan rumah tangga domestik dan secara nasional. Hal ini menjadi harapan semua orang untuk dapat hidup dengan layak dan sejahtera dari kegiatan ekonomi mereka. Itulah mengapa regulasi dan kebijakan bidang pertanian bagi para petani, peternak dan nelayan tidak bisa dibuat sembarangan tanpa adanya riset dan data yang akurat. 

Kebijakan yang dibuat tanpa melihat kondisi dilapangan tentu menjadi celah untuk gagalnya kebijakan itu sendiri dan malah merugikan pihak lain. Riset lapangan, sensus, dan pendataan di lapangan ini perlu dilakukan secara berkala dan presisi baik dari apa yang menjadi tujuan riset, bagaimana melakukan riset dan siapa saja yang akan menjadi subjek risetnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Indonesia Lestari Selengkapnya
Lihat Indonesia Lestari Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun