Mohon tunggu...
Nita Novianti
Nita Novianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ig : nitanovianti_

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Turunnya Keuangan Perekonomian dalam Suatu Negara di Masa Pandemi Covid-19

27 Oktober 2021   12:15 Diperbarui: 27 Oktober 2021   12:18 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dampak yang diberikan akibat pandemi covid - 19 pada suatu negara yang ada di dunia. salah satunya negara Indonesia, Indonesia banyak sekali terkena dampak akibat covid - 19 salah satunya perekonomian indonesia mengalami penurunan signifikan. Selain itu kurs rupiah mengalami kelemahan terhadap mata uang dollar Amerika serikat hingga mencapai Rp. 16.644 pada bulan april tahun 2020. 

Selain itu indeks harga saham gabungan mencapai dibawah 4000 pada tahun 2020 bedasarkan data yang diberikan. Ini disebabkan karena Pemerintah memberlakukan peraturan khusus yaitu pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) yang telah memberhentikan beberapa kegiatan ekonomi di Indonesia, kecuali beberapa sektor indrustri yang diperbolehkan beroperasi.

Dengan terjadinya penurunan indikator ekonomi tersebut, maka diperlukannya peran Pemerintah dan lembaga bank Indonesia karena dengan adanya lembaga bank indonesia dapat membantu dalam hal menjaga kurs rupiah terhadap mata uang asing. Karena melemahnya  nilai mata uang rupiah Akan mengalami implikasi yang lebih luas terhadap perekonomian Indonesia.

Lembaga bank Indonesia bisa melakukan kebijakan moneter seperti kebijakan nilai tukar rupiah dan seperti pengelolaan devisa. Dengan adanya peran Bank sentral akan dapat mengalami perubahan yang signifikan dengan adanya pemgembangan teknologi Keuangan yang baru dan semakin berkembang sejalan dengan keadaan pandemi covid - 19. 

Lembaga keuangan bank merupakan lembaga perantara yang didirikan dengan wewenang yang berguna untuk menerima dan menghimpun simpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan promes atau bank note. Dalam lembaga keuangan bank, bank terbagi menjadi 3 jenis yaitu : 

  1. Bank Sentral yang berfungsi sebagai Untuk menjaga kestabilan perekonomian Masyarakat yang dikendalikan oleh bank indonesia 
  2. Bank umum yang berfungsi sebagai memberikan pelayanan jasa keuangan serta transaksi.
  3.  Bank perkreditan yang berfungsi sebagai menerima simpanan dalam bentuk deposito.

Selain lembaga keuangan bank terdapat lembaga keuangan non bank. Lembaga keuangan non bank merupakan lembaga yang memberikan berbagai jasa keungan dan menarik dana dari masyarakat Secara tidak langsung ( depository ). Beberapa contoh lembaga keuangan non bank yaitu perusahaan dana  pensiun, perusahaan asuransi dan bursa efek.

Dalam suatu sistem perekonomian peran utama lembaga - lembaga keuangan ialah menjaga  intermediasi, yakni menyalurkan kembali dana yang telah terhimpun yang berasal dari masyarakat dalam bentuk pinjaman ( kredit ) Kepada sektor - sektor rill dalam upaya Pengembangan usaha masyarakat.

Sebagaimana dengan fungsi perbankan, tujuan perbankan guna menunjang peningkatan pembangunan nasional untuk meningkatan pemerataan,  pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan. 

Dimasa pandemi covid - 19 seperti saat ini uang menjadi kebutuhan utama, karena fungsi uang dalam perekonomian memiliki fungsi dalam melancarkan kegiatan perdagangan atau jual beli barang dan jasa. Selain itu uang memliki fungsi sebagai alat penimbun kekayaan dan sebagai pendorong kegiatan ekonomi.

Mengapa uang menjadi peran penting dalam perekonomian suatu negara ? Karena seiring dengan perkembangan perekonomian atau perekonomian saat ini uang memiliki fungsi yang beragam tidak hanya sebatas sebagai alat tukar, namun berfungsi juga sebagai alat hitung kekayaan suatu perekonomian.

Nita Novianti

Mahasiswi universitas pamulang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun