Mohon tunggu...
Niswana Wafi
Niswana Wafi Mohon Tunggu... Lainnya - Storyteller

Hamba Allah yang selalu berusaha untuk Istiqomah di jalan-Nya

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Upaya Agar Indonesia Bebas HIV-AIDS

12 Desember 2022   08:45 Diperbarui: 12 Desember 2022   17:48 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by: Media Trading Ltd

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja mengeluarkan data terbaru orang dengan HIV di Indonesia. Hingga bulan Juni 2022, total pengidap HIV yang tersebar di seluruh provinsi mencapai 519.158 orang. Angka orang dengan HIV ini mengalami peningkatan setiap tahun. Bahkan, pada tahun 2019 terdapat sekitar 50 ribu kasus yang menjadikannya sebagai kasus tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir.

Negara Indonesia telah melakukan upaya perawatan dengan pendekatan 90-90-90 untuk mengakhiri pandemi HIV pada tahun 2030. Maksudnya adalah 90% orang yang hidup dengan HIV mengetahui statusnya, 90% orang yang tahu status mulai berobat, dan 90% orang yang pakai obat akan mengurangi jumlah HIV di tubuh. Tujuannya yaitu agar virus HIV lebih terkendali dan kemungkinan reproduksi virus dan penularannya lebih kecil.

Namun, direktur pencegahan dan pengendalian penyakit menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Imran Pambudi, mengatakan bahwa tantangan penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia cukup besar. Berdasarkan data pada tahun 2018-2022 upaya pencegahan penularan HIV, khususnya pada perempuan, anak, dan remaja belum optimal. Ia juga mengatakan bahwa setiap tahun masih saja ada kasus baru anak yang terinfeksi HIV.

Upaya pencegahan penyebaran HIV yang dilakukan oleh pemerintah selama ini juga masih belum tepat. Upaya seperti kondomisasi, misalnya, dengan melakukan pembagian kondom gratis di sekolah-sekolah. Para remaja juga diberi kampanye menyesatkan seks aman dengan kondom. Padahal menurut para ahli, kondom tidaklah mampu mencegah transmisi HIV. Alasannya adalah pori-pori kondom yang berukuran 70 mikron, sedangkan ukuran virus HIV 0,1 mikron. Artinya, pori-pori kondom 700 kali lebih besar dari virus HIV. Pembagian kondom gratis oleh pemerintah tersebut justru membuat seks bebas di kalangan remaja makin meningkat.

Upaya lainnya seperti pembagian jarum suntik seril juga tidak menyelesaikan masalah. Praktisi kesehatan, dr. Faizatul Rosyidah, menyebutkan bahwa subtitusi metadon dan pembagian jarum steril oleh rumah sakit, puskesmas, dan klinik-klinik tidaklah tepat. Melalui pelayanan tersebut, pengguna narkoba justru akan memperoleh jarum suntik dengan mudah dan murah.

Perlu digarisbawahi bahwa mencegah penularan HIV jauh lebih baik dari mengatasi. Hal ini dikarenakankaren jika virus HIV telah ditemukan di dalam tubuh, maka virus itu akan terus berkembang biak di sel inangnya. Dengan mencegah, cost dan usaha yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit tersebut juga akan berkurang. Untuk mencegah penularan, perlu dilakukan penelusuran terhadap penyebab HIV itu sendiri. Infeksi HIV terjadi tidak lain adalah akibat maraknya seks bebas dan perilaku menyimpang pasangan sejenis (liwath) yang makin jadi budaya di Indonesia. Kedua hal tersebut telah menjadi budaya di masyarakat, dimaklumi, dan ditolelir atas nama HAM. Akibatnya, banyak ibu dan anak yang juga ikut tertular dan menjadi korban.

Berbagai program yang ada, sampai saat ini tak akan mampu mencegah penularan HIV-AIDS. Solusi yang ditawarkan sama sekali tidak menyentuh akar persoalan, tetapi justru menimbulkan permasalahan baru. Di sisi lain, perilaku menyimpang justru dibiarkan dan negara tidak mampu menyediakan fasilitas pengobatan yang lengkap dan memadai bagi para penderita. Lantas, bagaimana seharusnya kita menyikapi hal tersebut? Bagaimana tuntunan Islam dalam menyelesaikan masalah HIV-AIDS? 

Sebagai seorang muslim, wajib hukumnya bagi kita untuk selalu taat dengan aturan Islam dalam setiap aktivitas yang kita lakukan. Berkaitan dengan hal ini, Islam memiliki dua solusi, yaitu solusi secara preventif dan kuratif. Solusi preventif adalah melakukan pencegahan penularan yang berarti harus menghilangkan praktik seks bebas dan liwath tersebut. Tindakan secara preventif ini juga harus diikuti larangan laki-laki dan perempuan berkhalwat (berdua-duaan di tempat sunyi dengan yang bukan mahram), larangan melakukan zina, pengharaman seks menyimpang, larangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan hal yang membahayakan seperti pornografi dan pornoaksi, serta mengharamkan khamr dan seluruh benda yang memabukkan/menghilangkan akal, seperti narkoba. Selain itu, Islam juga mewajibkan amar ma'ruf nahi munkar bagi masyarakatnya dan mewajibkan negara memberi sanksi yang tegas. 

Selanjutnya, tindakan kuratif dilakukan dengan cara memberikan hukuman rajam pada mereka yang berzina jika sudah menikah dan cambuk 100 kali bagi yang belum menikah, serta menghukum mati para pelaku homoseksual. Tindakan kuratif ini mampu membuat jera para pelaku dan menjadi penebus dosa bagi mereka di akhirat. Seluruh tindak preventif dan kuratif tersebut sudah jelas hukumnya dan tertera dalam Al-quran dan Hadist.

Kedua solusi baik preventif atau kuratif ini hanya bisa diberlakukan jika Islam telah dijadikan sebagai suatu sistem yang mengatur sebuah negara. Oleh karenanya, aktivitas amar ma'ruf nahi mungkar dalam mendirikan sebuah negara yang berlandaskan aturan Islam adalah hal yang urgent atau penting untuk dilakukan. Allah juga telah mewajibkan kita untuk selalu berhukum dengan aturan dari-Nya. Allah merupakan ahkamul hakimin alias sebaik-baik pemberi ketetapan hukum. Allah Swt. berfirman (yang artinya), "Bukankah Allah adalah sebaik-baik pemberi ketetapan hukum?" (QS. At-Tiin: 8).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun