Mohon tunggu...
Nissavira
Nissavira Mohon Tunggu... Human Resources - Mahasiswa

Generasi Muda Penerus Bangsa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembinaan Frontier dalam Geopolitik

11 November 2019   11:52 Diperbarui: 11 November 2019   11:52 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan 

Sebagai warga Negara Indonesia kita patut bersyukur karena negara tercinta kita ini memiliki berbagai macam keindahan alam, tanah yang subur, sumber daya alam yang melimpah ruah, negara yang strategis dengan kekayaan budaya dan berbagai macam adat istiadat yang kita miliki. Membuat Indonesia unggul di mata Internasional dengan beberapa sumber daya alam yang Indonesia punya dan membuat nama Negara Indonesia menjadi sorotan dunia di berbagai bidang, maka dari itu kita harus menjaga dan melestarikan itu semua dengan baik dan benar kita harus mencintai negri ini dengan memanfaatkan segala yang ada di negri ini dan tidak menyianyiakan itu semua

Tetapi ada beberapa hal yang harus kita sayangkan, warga Negara Indonesia kita ini tidak bisa memanfaatkan sumber daya alam yang Negara kita punya dengan baik dan benar maka dari itu banyak Negara asing yang sangat dan ingin merebut sejumlah kekayaan kita seperti tambang, tempat indah yang banyak menarik perhatian orang asing  dan tidak bisa memproduksikan sesuatu untuk menjadi produk kebanggaan Negara.

Kita sebagai warga Negara Indonesia harus bisa berpartisipasi dengan adanya permasalahan yang Negara kita alami ini dengan hati dan kepala yang terbuka dan bisa membanggakan produk produk Indonesia dan menjauhi produk asing yang datang ke indonesia karena perubahan itu di mulai dari hal kecil yang biasanya kita abaikan.

Pembahasan

Pada kenyataannya batas wilayah negara RI mengandung berbagai masalah, seperti garis batas yang belum jelas, pelintas batas, pencurian sumber daya alam, dan kondisi geografi yang merupakan sumber masalah yang dapat mengganggu hubungan antarnegara, terutama posisi Indonesia di kawasan Asia Tenggara. Selama ini pula penyelesaian penetapan garis batas wilayah darat dilakukan dengan perjanjian perbatasan yang masih menimbulkan masalah dengan negara-negara tetangga yang sampai sekarang belum tuntas sepenuhnya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) tahun 2004-2009 pada prinsipnya telah menekankan pengembangan wilayah perbatasan melalui beberapa strategi yang diimplementasikan kedalam program dan kegiatan yang bertujuan untuk Menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh hukum internasional dan Meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis dalam berhubungan dengan negara tetangga.

Masalah lain adalah ketidakjelasan siapa yang berwenang dan melakukan koordinasi terhadap masalah-masalah perbatasan antara Indonesia dan negara-negara tetangga, mulai dari masalah konflik di wilayah perbatasan antara masyarakat perbatasan, siapa yang bertugas mengawasi wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, sampai kepada siapa yang berwenang mengadakan kerja sama dan perundingan dengan negara-negara tetangga, misalnya tentang penentuan garis batas kedua negara.

Pertahanan dan pengamanan wilayah perbatasan merupakan bagian yang tidak dapat di hindari dan di pisahkan dengan pertahanan nasional , sehingga pasukan TNI-AL, TNI-AD dan TNI-AU tercangkup kedalam wilayah Armabar, Armatum dan koops I dan II menjadikan wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar (PPKI) sebagai bagian NKRI berada dalam sistem pertahanan tersebut.

Keberadaan  Pos-pos  pengamanan perbatasan digelar di seluruh perbatasan NKRI dengan tugas untuk mendeteksi dini keamanan swakarsa melalui sistem deteksi pemindaian lewat satelit dan radar, patroli keamanan darat, laut dan udara dan pengawasan lalu lintas  manusia dan barang dan penindakan awal terhadap pelanggaran wilayah perbatasan dan pembinaan dan pemerdayaan wilayah teritorial serta sosial politik.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun