Mohon tunggu...
Annisa Aninditya
Annisa Aninditya Mohon Tunggu... -

Jurnalis yang suka makanan manis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Selamat Bertahan, Kemacetan Jakarta!

14 Mei 2016   20:26 Diperbarui: 19 Mei 2016   15:18 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para pengendara terjebak kemacetan di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (28/10). Situasi seperti ini sudah menjadi keseharian masyarakat di Jabodetabek, terutama saat pagi dan petang. (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

Pemerintah resmi menghapus kebijakan 3-in-1. Tidak efektif, katanya.

Padahal, selama masa percobaan, saya merasa adanya peningkatan kemacetan di Jakarta. Hasil evaluasi pada percobaan penghapusan 3-in-1 pertama, dari 5 sampai 8 April, kemacetan bertambah 24,35%. Sedangkan penggunaan angkutan umum hanya naik 5%. Sebandingkah?

Pemerintah pun memilih untuk melanjutkan masa percobaan dan mengklaim bahwa 3-in-1 tidak berpengaruh terhadap kemacetan di jalan protokoler. Duh.

Dalam Keputusan Gubernur nomor 4104 tahun 2003, Jalan Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, Sisingamangaraja, dan lain-lain disebut ‘Kawasan Pengendalian Lalu Lintas’ karena pengaruhnya terhadap jalan lain. Arus kendaraan di jalan selain kawasan pengendalian lalu lintas itu pun bertambah parah.

Sebelum pemberlakuan penghapusan 3-in-1, waktu tempuh Jatibening-Thamrin sekitar 1 jam sampai 1,5 jam. Setelah penghapusan, lama perjalanan menjadi 1,5 jam sampai 2 jam. 

Resminya penghapusan 3-in-1 ini tidak langsung diikuti kebijakan pengganti. Pemberlakuan Electronic Road Pricing (ERP) masih jauuh. Apa iya harus menderita dengan memburuknya kemacetan sampai 2017? Rencana pelarangan motor di Jalan Sudirman-Thamrin pun saya rasa tidak akan banyak berpengaruh karena jalan tol—di mana tidak ada motor—pun macetnya luar biasa. 

Rencana penerapan pelat kendaraan ganjil dan genap secara bergantian sebetulnya bisa berdampak besar. Tapi, Polda Metro Jaya menilai pengaplikasiannya akan sulit. Pengamat pun menilai pengguna kendaraan bisa saja mencurangi pelat nomor mobilnya. Pengawasan untuk menindak kecurangan ini tentunya tidak mudah. Pertanyaan saya, apakah pemerintah berani menerapkan wacana ini dan dapat melaksanakannya dengan baik?

Dengan beraninya, pemerintah cepat menghapus kebijakan 3-in-1 dan belum memberikan kebijakan pengganti.

Ada apa di balik kebijakan yang terburu-buru ini? Tanpa menaruh praduga, saya lihat ada beberapa pihak yang diuntungkan dengan tidak diberlakukannya 3-in-1: mereka yang membawa mobil pribadi serta pengguna dan perusahaan aplikasi ride sharing.

Dulu, pengguna mobil pribadi harus berangkat ke kantor pada waktu belum diberlakukannya 3-in-1. Sekarang, mereka bisa berangkat sedikit lebih siang. Dulu, penumpang perorangan memilih untuk tidak memesan 'jemputan' melalui aplikasi ride sharing untuk berangkat kerja. Sekarang, tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan.

Tak bisa dipungkiri bahwa aplikasi ride sharing sangat membantu mobilitas masyarakat Jakarta di tengah kurang baiknya transportasi publik yang ada. Tak heran kalau orang berbondong-bondong mengunduh aplikasi sebagai pengguna atau mendaftar sebagai mitra. Dengan ditutupnya keran 3-in-1, kendaraan ride sharing ini pun menjamur di jalur protokoler pada waktu sibuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun