Mohon tunggu...
Nisrina Septiarini
Nisrina Septiarini Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi Mercu Buana | NIM 55521110027

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Aktiva Tetap dalam Akuntansi Perpajakan TB 1 Akuntansi Perpajakan

1 Oktober 2021   22:08 Diperbarui: 1 Oktober 2021   22:11 2171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penetapan masa manfaat asset berdasarkan kebijakan perusahaan yang berorientasi pada fungsi asset tetap tersebut. Perusahaan menetapkan bahwa asset tetap yang dapat disusutkan adalah jika nilai perolehan asset tersebut bernilai Rp. 2,500,000 sampai Rp 5,000,000. Namun dalam perpajakan tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa asset tetap yang dapat disusutkan memiliki nilai minimal dan maksimal. Berikut adalah perbedaan nilai penyusutan asset tetap secara komersial dan fiscal.

Perbedaan Nilai Penyusutan Asset Tetap per 31 Desember 2017

Keterangan

Komersial

Fiskal

Aset Tetap

Rp. 54.250.000

Rp. 55.470.000

Akumulasi Penyusutan Aset Tetap

Rp. 4.882.500

Rp. 33.703.396

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun