Mohon tunggu...
Nisrina Zulfa Salsabila
Nisrina Zulfa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Nisrina Zulfa Salsabila terdaftar sebagai mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Ia sosok yang aktif berorganisasi dan mengikuti kegiatan baik di dalam maupun di luar kampus. Ia memiliki beberapa pengalaman dalam bidang publikasi dan media.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lindungi Produk UMKM, Mahasiswa KKN Undip Beri Edukasi Pentingnya HAKI!

9 Agustus 2022   11:10 Diperbarui: 9 Agustus 2022   11:22 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Edukasi dan Pendampingan Pentingnya HAKI bagi UMKM Kelurahan Bringin, dok. pribadi

Bringin, Semarang (9/8/2022) – Kelurahan Bringin merupakan salah satu kelurahan yang memiliki banyak potensi untuk dikembangkan, salah satunya adalah terkait kreativitas UMKM. Terdapat berbagai macam produk hasil UMKM di Kelurahan Bringin seperti, keripik pisang, berbagai olahan jamu, hingga olahan produk teh bunga telang.

Namun sangat disayangkan, tidak banyak produk-produk UMKM tersebut yang telah terdaftar hak merek dan mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual yang kemudian disebut HAKI. Kesadaran pelaku UMKM di Kelurahan Bringin masih sangat rendah untuk melindungi kekayaan intelektual usahanya yang dapat menjadi aset bernilai. Perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah berkembang sangat pesat saat ini. Tidak hanya pelaku usaha tradisional tapi juga bisnis berbasis teknologi atau startup juga menjamur. Potensi UMKM tersebut untuk berkembang hingga menjadi bisnis skala besar juga terbuka lebar. Sehingga, pelaku usaha UMKM harus menyiapkan berbagai aspek penting agar usahanya berkembang. Salah satu aspek penting tersebut yaitu memberi perlindungan hukum pada hak kekayaan intelektual (HKI).

Produk UMKM RW 06 Kelurahan Bringin yang Belum Terdaftar Memiliki Hak Atas Kekayaan Intelektual, dok. pribadi
Produk UMKM RW 06 Kelurahan Bringin yang Belum Terdaftar Memiliki Hak Atas Kekayaan Intelektual, dok. pribadi
Berdasarkan permasalahan di atas, Nisrina Zulfa Salsabila (21) yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Undip memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada warga RW 05 terkait pentingnya HAKI untuk meningkatkan kualitas produk UMKM. 

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta. HKI ini dibedakan menjadi dua yaitu hak cipta dan hak kekayaan industry yang terdiri dari merek, paten, desain industri, rahasia dagang, tata letak sirkuit terpadu, dll.

Mengenai HKI ini sendiri juga memiliki dasar hukum yang mengatrurnya, diantaranya

  • Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,
  • Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri,
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
  • Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten,
  • Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, dan juga
  • Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Manfaat HKI Bagi UMKM:

  • Memberikan kesempatan bagi UMKM untuk berinovasi dan membuat suatu karya untuk mendapatkan manfaat ekonomis atas kepemilikan karya atau HKI tersebut.
  • Meningkatkan produktivitas dan semangat daya saing produk Indonesia.
  • Melindungi produk UMKM dari adanya sengketa dan kejahatan dunia maya seperti penjiplakan, pembajakan, dll.
  • HKI yang telah didaftarkan dapat mencegah adanya pengambilan keuntungan ekonomis dari pihak lain sehingga meminimalisir adanya kerugian.
  • Keuntungan ekonomi dan Investasi. 
  • Pemacu inovasi/kreativitas.

Dengan adanya edukasi dan pendampingan kepada warga Kelurahan Bringin ini, diharapkan mampu membuka mata dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya HAKI atau HKI bagi produk-produk UMKM yang mereka miliki sehingga dapat meningkatkan kualitas produk tersebut sehingga memiliki nilai ekonomis yang tinggi pula.

Penulis: Nisrina Zulfa Salsabila

Fakultas: Hukum Undip

DPL: Yanuar Yoga P., S.Hum., M.Hum.

KKN TIM II Undip 2022 Kelurahan Bringin, Semarang

#KKNTIMIIUNDIP2022

#P2KKNUNDIP

#LPPMUNDIP

#Undip

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun