Mohon tunggu...
Nisrina Fauziah Irtandi
Nisrina Fauziah Irtandi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Kesejahteraan Sosial 2019

semoga bermanfaat!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Meredam Permasalahan Sosial di Tengah Pandemi Covid-19

11 Mei 2020   17:31 Diperbarui: 11 Mei 2020   17:37 1288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sebagian besar negara di dunia sedang berusaha memerangi Virus Corona, termasuk Indonesia. Pemerintah pun menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal Maret 2020 di kabupaten/kota dan provinsi yang memiliki kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kebijakan ini dinilai mampu menurunkan kurva kasus Covid-19, apabila masyarakat disiplin menerapkan dan mengikuti aturan.

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa dengan PSBB, kita berupaya menghambat penyebaran Covid-19 tetapi roda perekonomian tetap terjalan. Masyarakat masih bisa beraktivitas secara terbatas, tetapi harus disiplin memahami protokol kesehatan. Namun sayangnya, penerapan PSBB membuat mobilitas penduduk menurun, sehingga berpengaruh kepada beberapa sektor non-medis, seperti sosial dan ekonomi. Salah satu golongan yang rentan karena adanya pandemi ini, ialah pekerja informal yang bergantung pada pemasukan harian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena adanya pembatasan terhadap aktivitas masyarakat dan diberlakukannya bekerja dari rumah atau work from home. Selain itu, karyawan yang terpaksa dirumahkan atau bahkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh suatu perusahaan karena usaha yang digeluti sedang sepi atau tidak ada lagi pemasukan.

Keadaan perekonomian yang sedang melemah dapat menyebabkan timbulnya permasalahana sosial. Jika dilihat dari sudut pandang Pekerja Sosial, seseorang akan terganggu peran sosialnya karena fungsi sosial tidak dapat dijalankan dengan baik, contohnya seorang kepala keluarga yang kehilangan pekerjaan dan tidak dapat memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan harian.

Merespon pengaruh yang ditimbulkan karena PSBB, pemerintah mengeluarkan kebijakan lainnya, Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, di Insight with Desi Anwar CNN Indonesia, mengatakan bahwa pemerintah menjamin kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat, selain itu pemerintah juga bekerja sama dengan para pedagang untuk mendistribusikan barang secara online, agar kegiatan perekonomian bisa tetap berjalan. Kebijakan yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan, dapat menghindari munculnya penimbun barang, kepanikan masyarakat pada saat berbelanja (panic buying), dan membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terus melakukan kegiatan ekonomi dengan tetap menerapkan PSBB.

Pemerintah terus berupaya untuk membantu pemerekomian di masyarakat salah satunya, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dianggarkan akan menggunakan Rp22,47 triliun yang direlokasi dari Rp72 triliun yang dianggarkan untuk Dana Desa. Selain itu, melalui akun Instagramnya @jokowi (13/4/2020), Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa selain memastikan ketersediaan bahan pokok, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan itu -- Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, bantuan sosial langsung, Kartu Sembako, dan pembagian sembako di Jabodetabek.

Meskipun peran dan fungsi sosial masyarakat terganggu, tetapi dengan adanya bantuan-bantuan dari pemerintah diharapkan bisa membuat masyarakat lebih berdaya dalam menjalani hari-hari di tengah pendemi ini. Dengan begitu hal tersebut dapat meredam permasalahan sosial yang ada dan bisa mencegah permasalahan sosial lainnya yang bisa meresahkan, seperti tindakan kriminal akibat desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Maka dari itu, masyarakat berharap kebijakan-kebijakan tersebut dapat terealisasikan dengan baik dan tepat sasaran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun