Mohon tunggu...
Nisrina Fadhilah
Nisrina Fadhilah Mohon Tunggu... Freelancer - Calon tukang nulis. Mahasiswa malam

percaya dengan 'Verba Volant, Scripta Manent'

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tahapan dan Proses Pembuatan Kosmetik

20 Mei 2020   06:30 Diperbarui: 7 April 2021   13:46 5044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tahap dan proses pembuatan kosmetik (Sumber : beritagar.id)

Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik (BPOM, 2013).

Dalam industri kosmetik, CPKB merupakan faktor penting untuk menjamin para produsen menghasilkan produk yang memenuhi mutu yang baik, bisa dikatakan sebagai kosmetik yang legal di pasaran. CPKB merupakan singkatan dari Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Proses ini cukup sulit dilakukan, dikarenakan semua aspek seperti bentuk bangunan, sanitasi, kehigienisan ruangan juga dipertimbangkan, apakah produsen tersebut memenuhi syarat atau tidak.

Selain CPKB, produsen kosmetik juga harus memenuhi klasifikasi ISO, sertifikasi halal, dan sertifikasi K3. Hal ini digunakan sebagai penunjang dan memberikan kepercayaan terhadap konsumen agar mau membeli produk yang dijual bersifat legal.

Saat ini, sudah banyak produsen kosmetik yang memberikan kebebasan konsumen untuk membuat private label sesuai dengan keinginan mereka. Namun tanpa disadari, kebanyakan konsumen hanya langsung menerima 'jadi' tanpa mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan sebelum dan sesudah proses produksi. Untuk itu, proses tahapan pembuatan kosmetik ini akan dibahas.

  • Jika anda ingin membuat private label. Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak suatu produsen kosmetik. Anda bisa melakukan permintaan seperti jenis kosmetik yang ingin anda buat, lalu kemasan yang anda inginkan.
  • Melakukan uji coba produk. Dalam hal ini Research and Development akan membuat dan menguji coba produk berupa formula yang diinginkan, seperti uji stabilitas. Dikatakan berhasil apabila produk tersebut stabil.
  • Melakukan pendaftaran nomor registrasi NA. Dibuktikan dengan hasil formula yang dibuat sebelumnya oleh RnD. Untuk nomor registrasi NA kosmetik berjumlah 11 angka, nomor registrasi NA ini didapat saat mendaftarkan ke badan BPOM pusat, dan BPOM memastikan agar bahan yang digunakan tidak mengandung bahan yang berbahaya. Atau bisa juga melakukan pendafataran sertifikasi halal, karena seperti kita ketahui, banyak kosmetik yang sudah menggunakan label halal pada kemasan.
  • Masuk ketahap produksi. Dan ditahap ini terbagi menjadi beberapa bagian :
    • Proses primer. Ditahap ini, bahan mentah diolah menjadi bulk dalam jumlah yang besar. Lalu setelah bulk sesuai dengan standar, masuk ketahap proses filling.
    • Proses sekunder. Tahap ini merupakan proses label seperti stiker atau plastik, agar kemasan menarik, dan juga kemasan diberi nomor batch.
  • Lalu produk yang sudah di packing dengan rapih, masuk kedalam gudang sebelum didistribusikan.

Dengan tahapan yang rumit, tentu akan menghasilkan produk yang baik. Tahapan dan proses tersebut juga harus dilakukan dengan bersih dan higienis.

Perlu diketahui, kosmetik yang legal bisa dilihat dari kemasannya, lengkapnya nomor registrasi NA, nama produk, komposisi, dan nomor batch. Apabila salah satu komponen tersebut tidak ada, pastikan nomor registrasi NA tertera, dan nomor registrasi NA bisa dicek di situs BPOM. Jika terdaftar, maka kosmetik tersebut legal, jika tidak, maka lebih baik mengganti kosmetik yang lebih aman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun