Mohon tunggu...
Nisrina Oktaviani
Nisrina Oktaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi semester 4 di program studi Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang.

Hai semuanyaa kenalin aku Nisrina, awal mula aku bisa join di Kompasiana ini untuk tujuan studi. Semoga kedepannya aku bisa lebih produktif dalam Kompasiana yaa.. mohon bimbingan serta bantuannya^^

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Antara Trend TikTok dan Minor Age

19 Mei 2022   10:47 Diperbarui: 19 Mei 2022   10:51 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERKEMBANGAN teknologi merupakan suatu hal yang tidak bisa dibendung oleh seluruh umat manusia di berbagai belahan dunia. Setiap harinya penemuan-penemuan terbaru dalam teknologi di berbagai bidang terus bermunculan. 

Seolah tidak ada habisnya para ilmuwan atau penemu jenius ini menuangkan hasil dari pola pikirnya kedalam karya ciptaannya. Namun tahukah kamu bahwa ternyata para penemu itu tidak hanya berasal dari luar negeri saja, karena nyatanya Indonesia sendiri pun memiliki penemu dalam negeri yang menjadi sosok dibalik terciptanya teknologi yang berguna bagi negara, contohnya Yogi Ahmad Erlangga (penemu rumus matematika dalam perminyakan), Randall Hartolaksono (penemu bahan bakar anti-panas dan anti-api), dll.

Bila membahas mengenai teknologi, mungkin yang umum terbesit pertama kali di pikiran kita adalah teknologi komunikasi dan yang paling menonjol adalah smartphone atau ponsel. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, pemilik ponsel di Indonesia sendiri mencapai 345,3juta dari 271,35juta penduduk. 

Dari hal tersebut saja sudah dapat disimpulkan terkait betapa pentingnya ponsel bagi penduduk Indonesia, Pengguna ponsel di Indonesia bukan hanya kalangan remaja dan juga dewasa, bayi yang baru bisa duduk pun terkadang sudah dikenalkan ponsel oleh orang tuanya. Cukup miris namun itulah realita di kehidupan, ponsel sudah menjadi konsumsi sehari hari begitu juga dengan berbagai fitur di dalamnya.

TikTok. Familiar dengan nama itu? Yups benar, itu adalah nama aplikasi pemutar video singkat asal Cina yang cukup viral saat ini dikalangan masyarakat, dan sudah diunduh lebih dari 500juta kali di Google Play Store. 

Media sosial ini cukup digemari karena cara aksesnya yang mudah (untuk sekedar melihat video tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran) dan juga konten yang tersedia cukup luas (konten dari berbagai negara bisa muncul di beranda), hal ini cukup memudahkan kaum awam yang baru belajar mengakses media sosial. Usia minimal yang diperbolehkan mengakses TikTok adalah 13 tahun, namun banyak anak dibawah 13 tahun yang tetap nekat mengakses TikTok. 

Trend adalah suatu fenomena yang populer dalam suatu jangka waktu tertentu. TikTok dan juga trend adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Mengapa demikian? Karena terkadang dari TikTok lah suatu trend baru itu tercipta. Baru-baru ini trend melakukan trick dengan vape sedang viral di TikTok. 

Trend tersebut diawali oleh seorang wanita berhijab yang sedang menunjukan aksinya mengeluarkan asap dari vape, videonya sudah ditonton oleh jutaan orang dan mendapat berbagai macam reaksi mulai dari takjub, miris, dan juga ada yang memilih untuk no komen. Semenjak video itu dipublish banyak orang mengikuti trend tersebut bahkan diantaranya ada oknum yang masih dibawah umur..

Sebenarnya hal ini tidak menjadi masalah apabila konten yang berhubungan dengan vape, rokok, miras dan sebagainya ini tidak bisa dilihat oleh para anak dibawah umur. Namun yang disayangkan viewers dibawah umur  masih bisa melihat konten tersebut. 

Potensi para anak yang masih dibawah umur untuk meniru aksi tersebut cukup besar mengingat pergaulan di kalangan anak sekarang cukup bebas dan luas. 

Mereka memiliki rasa penasaran yang tinggi, semakin dilarang maka akan semakin penasaran bahkan terkadang orang tua mereka sendiri pun angkat tangan dalam memberikan nasihat. Hal ini cukup menjadi PR bagi para content creator  agar lebih berhati-hati dalam menciptakan konten yang akan menjadi konsumsi publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun