Sedangkan, dalam jenis pengeluaran atau pembelanjaan dari anggran pemerintah daerah setiap daerahnya berbeda hal ini dilihat dari kebutuhan yang diperlukan di tiap-tiap daerah berbeda. Untuk rincian dari pengeluaran atau pembelanjaan pemerintah daerah tersebud dibedakan menjedi beberapa bagian yakni sebagai berikut:
1) Pengeluaran rutin yang terdiri dari belanja pegawai (gaji), belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja pensiun, belanja lain-lain, angsuran pinjaman, subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.
2) Pengeluaran pembangunan terdiri dari pembiayaan operasional serta pemeliharan pembangunan, dan pembiayaan proyek pembangunan.
Dari pemaparan materi terkait APBD diatas selanjutnya pada artikel ini juga akan membahas mengapa APBD pada Kabupaten Probolinggo mengalami penurunan di tahun 2020. Untuk info terkait diketahuinya bahwa APBD pada Kabupaten Probolinggo ini mengalami penurunan di tahun 2020 yaitu pada saat pelaksanaan Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, selain membahas Rencana peraturan Daerah atau Raperda pada rapat paripurna tersebut juga dibahas terkait P-APBD atau Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ternyata APBD Kabupaten Probolinggo mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yakni APBD di tahun 2020. (sumber: TIMESINDONESIA)
Namun, didalam surat keterangan penjelasan Bupati Probolinggo Hj. Puput Tantriana Sari, S.E terdapat pertimbangan yang mendasari perubahan APBD di Kabupaten Probolinggo yaitu anggaran pada tahun 2020 ini. Pertimbangan yang dimaksud tersebut ialah adanya penurunan pendapatan daerah terutama dari penurunan pendapatan transfer dana perimbangan yang tidak mencapai proyeksi yang ditetapkan pada APBD murni tahun 2020 sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan proyeksi.
Sebagai akibat dari adanya kebijakan pemerintah mengenai transfer dana bagi hasil oleh pemerintah pusat yang dituangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 yang berisi mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan kondisi pandemi Covid-19 yang melanda di Indonesia. Maka, dana tersebut digunakan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Probolinggo secara tidak langsung pada tahun 2020 tinggi dikarenakan banyaknya anggaran yang digeser penggunaanya untuk belanja bantuan sosial dan hibah terhadap masyarakat terdampak Covid-19 sehingga APBD Kabupaten Probolinggo di tahun 2020 mengalami penurunan.