APBD ialah suatu ketentuan dalam penggunaan anggaran pemerintah yang mana APBD memiliki kepanjangan sebagai "Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah" dalam hal ini berarti dapat disimpulkan bahwa APBD merupakan suatu daftar yang berisi mengenai rincian-rincian dari anggran yang dimiliki oleh pemerintah baik berupa pemasukan maupun pengeluarannya. Dari suatu daftar anggaran atau APBD yang telah ditentukan pemerintah ini memiliki jangka waktu satu tahun dalam penggunaan dan pelaksanaannya. APBD sendiri oleh pemerintah telah disusun sedemikian rupa secara sistematis dan berdasarkan prosedur penyusunan. Adapun pelaksanaan APBD cangkupan hanyalah pada suatu daerah tertentu berbeda dengan APBN yang daerah cangkupannya ialah seluruh Indonesia atau nasional. Pengertian APBD juga tercantum pada undang-undang yakni UU No. 17 Th. 2003, pada undang-undang tersebut APBD diartikan sebagai rencana keuangan pemerintah daerah yang berjangka waktu satu tahun dengan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Pada artikel ini akan dibahas materi materi terkait APBD yang meliputi pengertian, tujuan, fungsi dari adanya APDB, serta jenis jenis pemasukan yang diperoleh negara beserta jenis jenis pengeluarannya. Setelah kita mengetahui "apa itu yang dimaksud dengan APBD?" pada uraian diatas sudah terdapat pengertian pengertian APBD. Selanjutnya "apa tujuan dari dibentuknya suatu daftar anggaran atau APBD tersebut?" nah, disini tujuan dibentuknya suatu daftar anggaran atau APBD oleh pemerintah yakni sebagai pedoman dari pemasukan ataupun pengeluaraan anggaran milik negara yang semata-mata hanya untuk mencapai kemakmuran rakyat.
Sedangkan, didalam pelaksanaan APBD tersebut, ada beberapa fungsi yang dimilikinya diantaranya ialah sebagai berikut :
1. Fungsi Alokasi, (untuk mengatur alokasi dana dari pendapatan daerah untuk belanja daerah)
2. Fungsi Distribusi, (untuk menyalurkan dana dari pendapatan daerah ke berbagai sektor)
3. Fungsi Otorisasi, adanya fungsi otorisasi disini sebagai dasar untuk pemerintah daerah dalam menjalankan APBD sesuai dengan jangka waktunya yakni selama satu tahun.
4. Fungsi Pengawasan, pada fungsi ini digunakan sebagai pedoman untuk DPRD, BPK, serta instansi terkait dalam pelaksanaan pengawasannya terhadap penggunaan APBD.
5. Fungsi Perencanaan, untuk fungsi yang terakhir yakni dijadikan sebagai pedoman untuk pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan anggaran pemerintahan daerah.
Kemudian pembahsan terkait jenis-jenis pemasukan atau pendapatan yang diperoleh negara beserta jenis jenis pengeluarannya. Dalam pendapatan yang diperoleh pemerintah antara lain didapat pada sumber-sumber pendapatan sebagai berikut:
1) Pendapatan Asli Daerah, yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan laba perusahaan milik daerah.
2) Dana Perimbangan, dana perimbangan disini meliputi 3 macam yaitu dana bagi hasil, dana alokasi umum, serta dana alokasi khusus.