Penataan wilayah yang buruk, masalah sanitasi dan pertumbuhan jumlah penduduk yang terus menerus mengalami lonjakan sehingga membuat banyak sekali daerah yang ada di Indonesia menjadi padat dan tidak terawat. Hal inilah salah satu masalah lingkungan yang kerap kali ditemukan di kebanyakan negara berkembang seperti Indonesia.Â
Daerah kumuh inilah yang pastinya akan menimbulkan permasalahan lain misalnya menjadi sumber penyakit, terjadinya banjir, adanya penumpukan sampah, dan lain sebagainya.
Sebenarnya untuk menangani kawasan pemukiman yang kumuh tidak dilakukan hanya pada kawasan -- kawasan peemukiman kumuh yang menjadi bagian dari kota metropolitan atau kota besar, tetapi juga perlu dilakukan pada kawasan kawasn pemukiman kumuh yang terletak pada kota kecil maupun kota sedang.
Penanganan kawasan pemukiman yang kumuh baik di kota besar, kota sedang, dan kota kecil menjadi cukup strategis apabila kawasan tersebut memiliki kaitan langsung dengan bagian - bagian kota metropolitan seperti kawasan pusat kota metropolitan, kawasan pusat pertumbuhan kota metropolitan, maupun kawasan lainnya seperti kawasan perdagangan, kawasan industry, kawasan perkantoran, dan kawasan pergudangan.
Ada beberapa kriteria umum yang bisa dijadikan acuan apakah lingkungan tersebut termasuk lingkungan kumuh atau tidak, diantaranya adalah yang pertama masyarakatnya mandiri dan produktif dalam berbagai aspek kehidupan, namun letaknya pada kawasan yang harus di benahi.Â
Kedua, minimnya keadaan fisik hunian serta lambatnya perkembangan. Ketiga, masyarakat yang hidup pada lingkungan kumuh memiliki tingkat Pendidikan yang rendah sehingga pada umumnya bermata pencahrian tidak tetap dalam usaha non formal.
Keempat, umumnya masyarakat yang tinggal pada kawasan kumuh mengalami emacetan mobilitas pada tingkat yang paling bawah, meskipun tidak miskin serta tidak menunggu bantuan pemerintah, kecuali dibuka peluang untuk mendorong mobilitas tersebut.Â
Sedangkan ada juga beberapa kriteria khusus mengapa lingkungan tersebut bisa dianggap sebagai pemukiman kumuh yaitu, lokasi pemukimannnya tidak legal, penghasilan dari yang menghuni kawasam rendah (miskin), Â tidak adanya fasilitas kota yang bisa dinikmati, kehadirannya tidak diinginkan oleh masyarakat umum, serta letaknya selalu menempati lahan yang dekat dengan pasar kerja (non formal), pada pemukiman kumuh juga terdapat system angkutan yang memadai dan dimanfaatkan secara umum meskipun tidak selalu murah.
Di Indonesia sendiri menurut Susenas (2013) kawasan pemukiman kumuh di Indonesia mencapai sekitar 38.431 Hektare (Ha). Salah Satu wilayah yang termasuk kawasan kumuh adalah Kabupaten Lumajang. Banyak sekali faktor yang menyebabkan terjadinya pemukiman kumuh apalagi Lumajang merupakan daerah yang masih akan mengalami trasisi dari kabupaten menjadi kota.
Lingkungan yang kumuh di Lumajang rata - rata dihuni oleh masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi rendah. Masyarakat Lumajang dengan kondisi ekonomi rendah tidak akan memikirkan kelayakan dari tempat yang dihuninya, mereka hanya berfikir bisa memiliki tempat tinggal yang bisa dijadikan tempat untuk beristirahat.
Memiliki pendapatan yang rendah yang merupakan dampak dari kesulitaan mencari kerja membuat kesulitan untuk menyediakan pemukiman yang layak dihuni untuk mereka sendiri.