Mohon tunggu...
Khumairotun Nisa
Khumairotun Nisa Mohon Tunggu... Jurnalis - Current student in University of Jember

Faculty of engineering, Urban and Regional Planning

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pembatalan DAK Fisik 2020 untuk Penanganan Covid-19

19 April 2020   00:00 Diperbarui: 19 April 2020   00:02 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Mewabahnya Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) menjadi ancaman yang serius bagi dunia sejak pertama dilaporkan pada akhir 2019 lalu. Hingga sekarang virus tersebut telah menginfeksi 2,24 juta orang di seluruh dunia dan Indonesia sendiri sudah mencapai 6.648 orang positif Covid-19. Dampak yang disebabkan oleh pandemic Covid-19 mempengaruhi tidak hanya di bidang sosial dan kesehatan namun juga pada bidang perekonomian.


Pada tanggal 27 Maret 2020 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat keterangan No S-247/MK_07/2020 yang berisikan perintah penghentian seluruh proses pengadaan barang jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2020. Surat itu ditujukan kepada semua gubernur/bupati/walikota penerima anggaran DAK fisik se-Indonesia.


Menanggapi keluarnya surat edaran kementerian keuangan yang bersifat sangat segera tersebut, banyak daerah yang membatalkan proyek fisik selain bidang kesehatan dan pendidikan yang didanai oleh DAK. Pembatalan pengadaan DAK fisik 2020 tersebut dikarenakan dananya akan dialihkan untuk penanganan Covid-19.


Beberapa daerah ada yang membatalkan proyek fisik yang belum ditender saja. Namun, ada juga daerah yang membatalkan proyek fisik yang sudah masuk lelang.


Seperti contohnya di Kendari, terdapat enam paket proyek yang belum di tender senilai Rp 42 Miliar akan dibatalkan. Mantan PJ Bupati Muna Barat mengatakan bahwa semua proyek akan dibatalkan kecuali proyek yang proses tender sudah mencapai penandatanganan kontrak. Enam proyek yang dibatalkan tersebut adalah peningkatan jalan batas Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan (Andepali-Ambeipua). Peningkatan Jalan Batu Putih-Porehu-Tolala. Peningkatan Jalan Langara/Batumea-Bobolio. Peningkatan Jalan Bubu-Ronta.


Tidak hanya di Kendari, di Kabupaten Landak, Pontianak sang Bupati Karolin Margret Natasa mengumumkan pembatalan DAK Kabupaten Landak sebesar Rp 95 miliar dan mengajukan permohonan maafnya kepada masyarakat Landak karena belum dapat melakukan pembangunan. "Adapun Pembatalan DAK ini meliputi DAK air minum, sanitasi, jalan, irigasi, pasar, pariwisata, pertanian, rumah swadaya, transportasi pedesaan. Dipastikan tidak dapat dilaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat. Anggaran dialihkan untuk menanggulangi bencana Covid-19 di Indonesia," begitu terang sang Bupati.


Pemprov Riau membatalkan setidaknya 10 paket proyek fisik guna menindaklanjuti surat dari Menteri Keuangan. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, Agusalim menjelaskan bahwa 10 paket itu Sembilan diantara merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) dan satu sisanya adalah kegiatan Dinas Perhubungan (Dishub) sehingga lelang yang dibatalkan mencapai Rp 120 miliar.


Di Jombang, Jawa Timur sendiri proyek pembangunan fisik senilai Rp 133 miliar dibatalkan. M Nasrulloh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang menjelaskan bahwa seluruh proyek pembangunan fisik tahun ini ditunda. Sebagian besar proyek fisik yang dibatalkan adalah untuk kegiatan infrastruktur Kabupaten Jombang. Disebutkan, total DAK yang diterima Jombang tahun ini sebesar Rp 403 miliar. Dengan rincian untuk DAK fisik Rp 133 miliar serta DAK non fisik senilai Rp 269 miliar.


 Beberapa proyek fisik yang bersumber dari DAK 2020 sebagaian sudah masuk lelang.  Di Dinas PUPR Jombang misalnya, ada tiga paket proyek yang sudah masuk ke ULP (Unit Layanan Pengadaan) Jombang. "Jadi sudah kami kirim surat ke ULP untuk proses pembatalan lelang," begitu penjelasan Kepala Dinas PUPR Jombang, Miftahul Ulum. Ia menyebut tiga paket proyek yang sudah dilelang itu sementara dibatalkan.


Semakin memburuknya keadaan karena pandemic virus corona, Pemerintah Pusat menetapkan DAK fisik Bidang Kesehatan sebesar Rp 20,78 triliun pada APBN 2020. Jumlah tersebut merupakan 28,7% dari total keseluruhan DAK fisik 2020. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 6/KM.7/2020 tentang penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).


Dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19 ini terhadap perekonomian Indonesia menyebabkan kurs dollar terhadap rupiah meninggi hingga mencapai Rp 16.000 per dolarnya. Di saat keadaan yang chaos ini pemerintah memberikan anjuran kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan menjaga jarak dari kerumunan untuk mengurangi kemungkinan penyebaran virus corona yang sangat cepat.


Sebagai warga negara yang baik sudah sebaiknya untuk selalu menaati peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan mematuhi anjuran pemerintah ada harapan tinggi untuk mengembalikan kondisi Negara Indonesia seperti semula. Sehingga aktivitas dapat berjalan seperti seharusnya. Mari sama-sama untuk tetap berada di rumah dan menahan diri sementara untuk tidak bepergian. Semoga pandemic Covid-19 ini segera berakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun