Mohon tunggu...
Nisa Iistiqomah Nidasari
Nisa Iistiqomah Nidasari Mohon Tunggu... karyawan swasta -

A researcher in Indonesian Center for Environmental Law

Selanjutnya

Tutup

Money

Cara untuk Memperoleh Izin Melakukan Pemanduan dan Penundaan Kapal

12 Oktober 2011   10:12 Diperbarui: 4 April 2017   18:25 7980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sebagaimana janji saya sebelumnya, kali ini saya akan membahas mengenai aspek hukum pelayaran Indonesia, khususnya mengenai perizinan untuk melakukan pemanduan dan penundaan kapal yang merupakan salah satu aktivitas penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang.

A. Pemanduan Kapal

Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Nomor PM 53 Tahun 2011 Tentang Pemanduan menyatakan bahwa Pemanduan adalah: "Kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran dan informasi kepada Nahkoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib,dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan."

Pemanduan dilakukan oleh pandu dengan menggunakan kapal pandu. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal (Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Nomor PM 53 Tahun 2011 Tentang Pemanduan.

Berikut ini saya tampilkan foto aktivitas pemanduan kapal yang saya dapat dari wikipedia:

Seorang pandu sedang menaiki kapal yang akan dipandu yang sedang berlayar

B. Penundaan Kapal

Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Nomor PM 53 Tahun 2011 Tentang Pemanduan menyatakan bahwa Penundaan adalah: "Bagian dari pemanduan yang meliputi kegiatan mendorong, menarik atau menggandeng kapal yang berolah-gerak, untuk bertambat ke atau untuk melepas dari dermaga, jetty, trestle. pier, pelampung, dolphin, kapal dan fasilitas tambat lainnya dengan mempergunakan kapal tunda.

Penundaan kapal ini dilakukan dengan kapal khusus yakni kapal tunda atau dalam bahasa inggris disebut dengan tugboat. Menurut wikipedia, kapal tunda (bahasa Inggris: tugboat) adalah kapal yang dapat digunakan untuk melakukan manuver / pergerakan, utamanya menarik atau mendorong kapal lainnya di pelabuhan, laut lepas atau melalui sungai atau terusan. Kapal tunda digunakan pula untuk menarik tongkang, kapal rusak, dan peralatan lainnya.

Penundaan kapal ini dilakukan dengan kapal khusus yakni kapal tunda atau dalam bahasa inggris disebut dengan tugboat. Menurut wikipedia, kapal tunda (bahasa Inggris: tugboat) adalah kapal yang dapat digunakan untuk melakukan manuver / pergerakan, utamanya menarik atau mendorong kapal lainnya di pelabuhan, laut lepas atau melalui sungai atau terusan. Kapal tunda digunakan pula untuk menarik tongkang, kapal rusak, dan peralatan lainnya.

Berikut ini saya sertakan foto-foto aktivitas penundaan kapal. Awalnya saya kaget kok bisa ya kapal sekecil itu menarik kapal lain yang jauh lebih besar dengan muatan yang sangat banyak. Dari informasi yang saya dapat di wikipedia, kapal tunda memiliki tenaga yang besar bila dibandingkan dengan ukurannya. Kapal tunda zaman dulu menggunakan mesin uap, saat ini menggunakan mesin diesel. Mesin Induk kapal tunda biasanya berkekuatan antara 750 sampai 3000 tenaga kuda (500 s.d. 2000 kW), tetapi kapal yang lebih besar (digunakan di laut lepas) dapat berkekuatan sampai 25 000 tenaga kuda (20 000 kW).  Kapal tunda memiliki kemampuan manuver yang tinggi, bahkan dapat membuat kapal berputar 360°. Here are the pictures:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun