Mohon tunggu...
Nisa IsmundariWildan
Nisa IsmundariWildan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Universitas Indonesia dan Binus University

Selanjutnya

Tutup

Financial

Insentif Pajak untuk Para Pengusaha Hotel dan Restoran Terdampak Covid-19

10 Mei 2020   17:34 Diperbarui: 10 Mei 2020   17:26 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Berkurangnya pendapatan yang diterima para pebisnis hotel dan restoran tentu berimbas pada pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya). Menurut Haryadi Sukamdani, para pemilik bisnis hotel dan restoran sedang dilema karena pemerintah masih mengharuskan para pengusaha hotel dan restoran untuk memberikan THR disaat tidak mungkin membayarkan THR karena pemasukanpun tidak ada. Maka kemungkinan besar THR akan dibayarkan dilain waktu. Sementara solusi yang diberikan pemerintah untuk menanggulangi banyaknya para pekerja yang terpaksa dirumahkan adalah dengan memberikan sarana kartu prakerja.

 

Selain itu, pemerintah daerah juga merasakan dampak dari berkurangnya pendapatan hotel dan restoran.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan perluasan insentif pajak untuk wajib pajak badan yang terdampak pandemic covid-19 dari 11 sektor menjadi 18 sektor usaha. Dengan penambahan tersebut total insentif yang digelontorkan pemerintah menjadi Rp 35,3 triliun (Jakarta, 23/04/2020)[3]. Insentif tersebut diatur dalam PMK No. 23 tahun 2020 meliputi pph 21 ditanggung pemerintah, pembebasan pasal 22 impor, potongan pph pasal 25 sebesar 30% dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). 

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto PMK No. 23 tahun 2020 telah memuat 440 KBLI penerima insentif fiskal. Dengan penambahan ini total penerima insentif fiskal menjadi 1083 KBLI.

 

Namun hingga 24 April 2020 Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Rainer H Daulay mengatakan perluasan sektor yang diberikan insentif seharusnya segera diimplementasi bukan hanya sekedar diumumkan karena sektor hotel dan restoran sudah banyak yang tutup.[4].

 

Menurut Rainer, yang dibutuhkan pelaku usaha hotel dan restoran saat ini adalah penundaan bayar abodemen listrik PLN, penundaan bayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagarkerjaan dan di sektor perbankan. BPJS digunakan untuk tetap membayar apabila ada karyawan yang sakit sementara gaji yang mereka terima hanya sebagian. Untuk sektor perbankan dibutuhkan untuk membuat pembiayaan baru yang bisa mengkompensasi pembayaran gaji dan operasional selama pandemic covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun