Mohon tunggu...
Khairun Nisa
Khairun Nisa Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Housewife

Seorang tenaga pengajar dan juga Ibu Rumah Tangga yang menulis di tengah - tengah kesibukannya

Selanjutnya

Tutup

Money

Lembaga Keuangan Mikro di Era Digital

23 November 2017   12:49 Diperbarui: 23 November 2017   13:03 1791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: ec.europe.eu

             Era saat ini merupakan era serba digital. Langkah yang harus dilakukan pertama kali adalah memahami apa makna dari digital. Perusahaan -- perusahaan dituntut untuk menggunakan sistem digital jika tidak ingin ketinggalan zaman. Sebenarnya apa itu digital?

            Bagi sebagian orang digital adalah salah satu cara alternatif dalam berhubungan dengan konsumen. Bagi praktisi digital terkait dengan teknologi, dan bagi lainnya digital merupakan cara baru dalam melakukan bisnis. Tidak ada definisi yang baku, semua definisi tersebut benar. Namun ada baiknya ada sebuah persepsi yang sama dalam memahami digital agar tidak terjadi salah kaprah ketika menerjemahkannya dalam sebuah sistem.

            Pada intinya digital seharusnya tidak dilihat sebagai suatu benda, namun sebagai cara dalam melakukan sebuah aktivitas, yang berkaitan dengan menciptakan nilai dalam dunia bisnis, menciptakan nilai dalam proses yang menerjemahkan sebuah visi dari pengalaman customer dan membangun struktur dasar untuk menopang seluruh struktur.

            Lembaga keuangan mikro syariah berdiri agar dapat memberdayakan masyarakat dan mengembangkan usaha -- usaha kecil dan menengah. Meskipun sifatnya komersil, namun tetap memiliki tujuan untuk membantu masyarakat. Masyarakat yang memiliki penghasilan menengah ke bawah serta para pelaku usaha kecil dan mikro memerlukan dukungan dari lembaga keuangan.

            Perkembangan keuangan mikro tidak bisa dipandang sebelah mata, namun ke depan lembaga keuangan mikro dituntut untuk dapat mengikuti perkembangan zaman dan fleksibel menghadapi perkembangan sistem digital. Demi kemajuan lembaga maka penggunaan sistem digital pada lembaga keuangan syariah dapat dipandang sebagai inovasi.

                Masyarakat dari berbagai lapisan masyarakat kini menggunakan sistem digital pada setiap lini kehidupan. Aplikasi -- aplikasi transportasi online, delivery food, belanja baju maupun kebutuhan sehari -- hari sekarang sudah bisa dilakukan dengan cara online. Sehingga transaksi onlinepun mulai berkurang secara signifikan. Berbekal satu smartphone, masyarakat bisa melakukan apa saja sekaligus.

            Usaha mikro merupakan unit usaha yang paling besar di Indonesia. Dengan memanfaatkan banyak sekali biaya yang yang dapat dipotong serta pasar baru yang dapat dijangkau oleh para pelaku usaha ini. Oleh karena itu, bagi lembaga keuangan mikro syariah hal ini menjadi potensi yang layak dikembangkan. Jika tanpa pembiayaan dari lembaga keuangan mikro syariah usaha mikro tersebut dapat berjalan, apalagi jika mendapatkan akses modal dengan cara yang lebih simpel dari lembaga keuangan syariah, perekonomian akan mampu bergerak.

            Sistem digital juga akan mempermudah sistem akuntabilitas bagi lembaga keuangan mikro syariah, sehingga lembaga ini tidak menjadi lembaga yang terpinggirkan. Sistem digital secara tidak langsung akan mendorong transparansi sistem pelaporan keuangan sehingga dengan sendirinya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan mikro syariah akan meningkat.

            Sebelum lembaga keuangan mikro syariah memanfaatkan teknologi digital secara maksimal maka pemerintah perlu segera membuat regulasi -- regulasi yang dapat segera diimplementasikan oleh lembaga keuangan mikro syariah. Setelah regulasi -- regulasi tersebut digulirkan maka sosialisasi yang massif dan terstruktur perlu dilakukan agar lembaga ini dapat bersaing dengan lembaga -- lembaga keuangan lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun