Mohon tunggu...
Anns Rh
Anns Rh Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

You are what you believe

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penerapan New Normal dalam Perspektif Mahasiswa

17 Juni 2020   19:34 Diperbarui: 17 Juni 2020   19:43 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

New Normal, sering dimaknai sebagai tatanan kehidupan baru, menjalankan aktivitas normal namun ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Banyak yang mengira new normal artinya virus sudah hilang, padahal maksudnya bukan seperti itu. Perlu ditegaskan, ini new normal bukan back to normal. Karena virus tersebut masih ada di sekitar kita, pemerintah mengeluarkan kebijakan new normal ini karena sekiranya sudah saatnya bangun dan menata kembali.

Saya setuju dengan protokol WHO yang mengatakan pada akhirnya perilaku masing-masing warga akan menentukan karakter virus. Dan tidak ada jalur cepat untuk kembali normal. Di sisi lain, pemerintah dinilai terlalu terburu buru untuk memulai new normal, namun makin kesini saya paham dan setuju karena mengingat akan ekonomi negara. 

Banyak masyarakat yang harus tetap bekerja untuk kebutuhan ekonomi nya, jika tidak dilakukan new normal maka akan tersendat. Terlebih lagi kita belum tahu kapan berakhirnya pandemi ini.

Pemerintah juga harus memperhatikan kondisi daerah di Indonesia, dikarenakan kondisi berbeda-beda dalam menerapkan new normal.
Untuk garda terdepan, pelayanan kesehatan, pastinya kita berharap agar sistem kesehatan segera membaik.

Dan untuk menjalani new normal ini, diharapkan untuk tidak lupa disertai dengan masker, selalu mencuci tangan, serta menggunakan hand sanitizer.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun