Mohon tunggu...
Khaerunnisa Rahmawati
Khaerunnisa Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Aktif Prodi Manajemen Industri Katering Universitas Pendidikan Indonesia - Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Tematik UPI 2022: Program Pengajuan BPJS Kesehatan PBI di Desa Gunungputri

10 Agustus 2022   00:39 Diperbarui: 10 Agustus 2022   20:57 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tahun ajaran 2021/2022 Universitas Pendidikan Indonesia mengadakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) secara daring dengan tema "Kuliah Kerja Nyata Tematik Pemberdayaan Masyarakat Berbasis SDGs Desa dan MBKM". 

Kelompok terbatas 110 KKN UPI dengan Dosen Pembimbing Lapangan Ganang Dwi Asmoro, M.Sn. melaksanakan KKN di Desa Gunungputri yang mengangkat tema "Desa Tanpa Kemiskinan" dengan indikator "Persentase Warga Desa Penerima SJSN Bidang Kesehatan Dan Ketenagakerjaan". Anggota kelompok terbatas 110 UPI yang beranggotakan 5 orang yaitu; Khaerunnisa Rahmawati, Mazaya Shafina Imansah, Salma Salsabila, Dinda Silvia Fimiati, dan Linda Cynthia Sipayung telah melakukan beberapa program kerja seperti sosialisasi, pendataan dan pengajuan BPJS Kesehatan PBI. 

Ketentuan tentang BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK), merupakan program Jaminan Kesehatan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

Pendataan Pengajuan BPJS Kesehatan PBI di Desa Gunungputri. Dokumentasi Pribadi
Pendataan Pengajuan BPJS Kesehatan PBI di Desa Gunungputri. Dokumentasi Pribadi

Pada tanggal 21 dan 23 Juli 2022, kelompok terbatas 110 Gunungputri 1 melaksanakan kegiatan berupa pengajuan BPJS Kesehatan PBI di Desa Gunungputri. data pendaftar yang diperoleh oleh kami ada sebanyak 362 orang. Kegiatan pengajuan BPJS Kesehatan PBI ini dilaksanakan secara langsung di depan aula Desa Gunungputri. Beberapa hari sebelumnya kami melaksanakan sosialisasi langsung secara ke RW 01 dan RW 03 Desa Gunungputri dan menyebarkan pamflet pelaksanaan pengajuan BPJS Kesehatan PBI.

Syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan yang dikutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020 :

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui penetapan oleh Menteri Sosial. Hal itu berlaku kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alur pengajuan pembuatan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Desa Gunungputri terbagi menjadi tiga tahap, yaitu :

1. Tahap pertama yaitu pendataan berkas persyaratan pendaftaran bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Berkas data yang harus dilengkapi diantaranya yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, fotokopi Kartu Keluarga versi terbaru, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Tahapan yang kedua adalah mendatangi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di kantor Desa Cicadas dan Camat Gunungputri di Kantor Kecamatan Gunungputri Bersama Kepala Seksi Bidang Kesejahteraan Desa Gunungputri untuk memperoleh tanda tangan dari TKSK dan Camat sebagai syarat untuk melanjutkan proses pengajuan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

3. Tahapan yang ketiga yaitu yang menjadi tugas dari pemerintahan desa untuk mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk menyerahkan data pengajuan BPJS Kesehatan PBI yang akan didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun