Mohon tunggu...
NIA PURWATI
NIA PURWATI Mohon Tunggu... Akuntan - UNIVERSITAS PAMULANG / PT ZIBEN INDONESIA

AKUNTAN PERUSAHAAN 2019-NOW MAHASISWA AKTIF UNIVERSITAS PAMULANG AKUNTANSI PERPAJAKAN D-IV 2021/2022

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pelaporan Bea Cukai 4.0 Mempengaruhi Pembuatan Faktur Pajak di Wilayah Kawasan Berikat

28 September 2022   14:31 Diperbarui: 28 September 2022   14:38 916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Seperti yang kita ketahui, belakangan ini Indonesia sangat marak kasus Korupsi dan tidak dapat dipungkiri semua keterkaitan dengan pajak. Pajak sendiri yang kita ketahuin adalah pungutan atau kontribusi wajib perorangan / badan yang di hutangkan. sebagai imbalan secara langsung maupun tidak langsung untuk digunakan sebagai keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.

Peraturan Pajak, Bea & Cukai

Upaya pemerintah untuk memperkuat system pajak di Indonesia salah satunya adalah membuat Faktur Pajak Berkaitan dengan system Bea dan Cukai sebagai mana diatur dalam peraturan Per-03 PJ 2022 Pasal 3 Ayat 2 dijelaskan bahwa Faktur pajak sebagaimana dimaksud dibuat pada :

  • Saat penyerahan BKP dan/atau JKP
  • Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BPK dan/atau sebelum penyerahan JKP
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan Sebagian tahap pekerjaan.
  • Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP;
  • Saat lain yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan di bidang PPN

Diperkuat dengan peraturan PMK 65 No.04 tahun 2021-pasal 21 ayat 5 (a) yang dimana pembuatan Faktur Pajak harus dibuktikan dengan dokumen surat persetujuan pemasukan barang (SPPB) ke Kawasan berikat yang dimiliki oleh pengusaha Kawasan berikat atau PDKB sebelum menerbitkan Faktur Pajak.

Oleh sebab itu, pelaku usaha khusus nya sebagai penjual tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak jika belum dibuatkan Surat persetujuan pemasukan barang (SPPB) oleh penerima BKP/JKP  yaitu dokumen BC 4.0

Karna system Bea Cukai & System Pajak saat ini memiliki keterkaitan satu sama lain, maka pembuatan sampai pelaporan faktur pajak tersebut dapat terkendali dari dua arah sekaligus, dan ini menjadi salah satu cara yang dijalankan oleh pemerintah saat ini untuk menghadapi kasus korupsi terkait pajak yang ada di Indonesia.

Yang kita ketahui selama ini, pembuatan Faktur Pajak cukup didukung dengan Surat Jalan & Invoice saja sudah dapat menerbitkan Faktur pajak, namun dengan 2 Peraturan ini, Pihak pelaku usaha tidak dapat langsung menerbitkan faktur pajak tanpa ada bukti dokumen BC 4.0  oleh karna itu pembuatan dokumen BC 4.0 sangat harus lebih hati-hati lagi karna nominal ataupun keterangan yang ada di faktur pajak akan mengikuti isi dari dokumen BC 4.0

Terlebih lagi untuk transaksi penggunaan Dollar (USD$) yang dimana penggunaan Kurs Pajak untuk merupiahkan dalam pelaporan Pajak akan sangat diperhatikan,  menjadi titik point dalam perhitungan nominal yang dilaporkan didalam faktur pajak.

Oleh sebab itu dokumen BC 4.0 sangat berpengaruh kaitannya dengan pembuatan sampai pelaporan Faktur Pajak transaksi mata uang asing dan juga Saat ini Kurs Keputusan Menteri Keuangan di Indonesia selalu berganti setiap hari Rabu.

Contoh kasus: USD $ 

Jika BKP/JKP transaksi penggunaan  USD ($) diterima di tanggal 20 september 2022 hari selasa, didukung oleh tanggal Surat Jalan & Invoice (Tagihan) tanggal 20 september 2022, maka Dokumen BC 4.0 pun seharusnya dibuat menggunakan kurs di hari selasa, yaitu tanggal 20 september 2022 pada hari yang sama, karna masih didalam satu masa kurs yang sama yaitu Rp 14.897,- maka dalam pembuatan faktur tidak akan ada perbedaan pada Kurs pajak serta nominal pada faktur yang akan dilaporkan bisa di terima pada sistem pajak saat pelaporan dan/atau pengakuan faktur pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun