Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politisasi Hukum Anas oleh SBY dan KPK, SBY Intervensi KPK, Anas Dirugikan

16 Februari 2013   18:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:12 758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Politisasi hukum atas Anas Urbaningrum oleh KPK dan SBY telah meruntuhkan karir politik Anas. Wajar Anas pun merasa didzolimi SBY dan KPK akibat intervensi SBY atas KPK. Dan, Anas paling diragukan oleh perselingkuhan KPK dan SBY tersebut. Anas digantung secara politis dan hukum oleh KPK dan SBY. Apakah persoalan Anas ini akan berakhir dengan dipretelinya jabatan Anas sebagai Ketua Umum PD? Tidak. Justru cerita dan perjuangan karir politik dan tentang Anas Urbaningrum jauh dari selesai.

Dalam kasus politisasi hukum terhadap Anas, banyak pihak memiliki kepentingan terhadap Anas Urbaningrum. Anas adalah media darling in negative sense. Anas adalah tokoh yang dihitamkan oleh media massa. Media massa membantu menciptakan cap hitam atas Anas sebagai pihak yang bersalah dalam kasus korupsi Hambalang dan Wisma Atlet. Semua itu berawal dari tertangkapnya M. Nazaruddin sebagai koruptor kasus Hambalang.

Akibat dari nyanyian nyaring Nazaruddin yang selalu di-koor-kan oleh media massa televisi, surat kabar dan media jejaring sosial dan blog online, Angelina Sindakh dan Andi Mallarangeng menjadi pesakitan dan daftar koruptor. KPK yang sangat dianggap paling bersih melebihi lembaga lain yang korup dan kotor seperti kejaksaan dan kepolisian serta lembaga peradilan pun menjadi korban media massa. KPK yang dengan gempita memberitakan M. Nazaruddin selalu menanggapnya untuk berkomentar.

Dalam dunia kehakiman dan peradilan yang bobrok dan korup moral dan integritas, berbagai kepentingan pun bermain. Nyanyian M. Nazaruddin menjadi petunjuk awal dan ide untuk membuktikan kebenaran dengan alat bukti apapun yang mungkin. Kenapa karena adanya kepentingan di balik posisi Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang berkuasa. Ketum PD memiliki sebagian wewenang untuk menunjuk diri sendiri atau orang lain sebagai calon presiden Republik Indonesia.

Posisi strategis Anas Urbaningrum ini juga disadari oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Apalagi SBY sangat sadar bahwa Anas memiliki jaringan dan dorongan kuat dari daerah. Demikian pula di internal PD, Anas memiliki faksi pendukung mantan HMI dan kalangan muda. Mereka adalah pendukung Anas yang beroposisi terhadap oligarki politik SBY yang ingin menjadikan Partai Demokrat sebagai milik pribadi.

Daerah juga mencurigai SBY yang terkenal kaku itu akan menunjuk istrinya Ani atau Pramono Edhie Wibowo sebagai calon presiden Partai Demokrat. Kalangan dekat Anas Urbaningrum tidak setuju dan bahkan mewacanakan Dahlan Iskan dan Jusuf Kalla sebagai calon presiden. Sikap berseberangan Anas dan pendukungnya ini membuat SBY gerah. Berita dan ilusi yang disampaikan media massa tentang keterlibatan Anas menjadi bola liar. Bahkan KPK pun ikut terpengaruh oleh gegap gempita pembentukan opini. Tak salah jika Anas menyebut tuduhan terhadapnya hanyalah ilusi. Bahkan Anas menantang jika dia terbukti korupsi siap dihukum mati dengan cara digantung di Monas.

SBY yang gerah mendapatkan amunisi tambahan untuk segera menyingkirkan Anas. Pengambilalihan Ketua Umum oleh Majelis Tinggi Partai atas nama penyelamatan partai adalah pepesan kosong. Partai Demokrat tidak bermasalah. Yang bermasalah para pengurus teras PD yang terbelenggu korupsi. Hal ini mirip dengan PKS yang petingginya para koruptor. SBY memanfaatkan isu dan ilusi keterlibatan korupsi Anas sebagai batu pijakan ambisi menyingkirkan Anas untuk memuluskan pencalonan Ani Yudhoyono atau Pramono Edhie Wibowo.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) walaupun belum menemukan bukti apapun terkait Hambalang terhadap Anas, KPK berusaha menjeratnya. Sprindik yang (di)bocor(kan) oleh Imelda Sari staff kepresidenan SBY atas kecerobohan yang disengaja oleh KPK menunjukkan betapa KPK menargetkan Anas. Tiga tanda tangan atas nama Samad, Zulkarnain, dan Pandu menunjukka hal tersebut. Dua Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Muqaddas belum menandatangani. Belakangan Pimpinan KPK mencabut tanda tangan akibat belum ada gelar perkara. Pernyataan Johan Budi dan Abraham Samad menunjukkan ketidaksinkronan.

Ketua KPK dan Pimpinan Kolegial KPK belum sepakat menetapkan Anas karena belum ada gelar perkara. Di sisi lain kenapa ada Surat Perintah Penyidikan atas nama Anas? Dan belakangan pekan ini gagal diadakan gelar perkara. Namun Anas sudah telanjur diyakini baik oleh SBY maupun masyarakat dan media akan mendapatkan status tersangka korupsi pekan ini.

Di pihak lain SBY yang memanfaatkan hasil intervensi KPK berupa ‘pembocoran' Sprindik sebagai perintah bagi Anas untuk menghadapi kasus hukum. Orang awam tidak menyadari bahwa SBY dengan demikian telah menuduh Anas memiliki kasus hukum. Padahal kenyataannya Anas tidak pernah terbukti sampai detik ini memiliki masalah hukum dengan KPK. Inilah kenapa Anas mengeluarkan kecaman dan sindiran seperti Ojo Dumeh, Sengkuni untuk menunjukkan kecamannya kepada SBY dan KPK.

Dengan demikian Anas adalah korban ambisi SBY mendudukkan anggota keluarganya untuk calon presiden Partai Demokrat Pilpres 2014. Dan, KPK telah diintervensi oleh SBY akibat merespons permintaan SBY soal status hukum Anas.Tidak ada angin tak ada badai, tak ada petunjuk keterlibatan secara hukum Anas terlibat kasus hukum, SBY meminta KPK memperjelas status hukum Anas. Status hukum yang mana?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun