Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik

LHI Lolos KPK, 5 Sikap Positif PKS dalam Insya Allah dan Innalillah

2 April 2013   10:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:52 1276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PKS selalu positif dan tidak pernah negatif. Penyebabnya adalah sandaran PKS pada perjuangan agama dan dakwah PKS. Dalam perjuangan akan selalu ada godaan dan gangguan. Agama PKS pun mengajarkan bahwa orang fasiq dan musuh agama dan dakwah PKS tak akan membiarkan para kader tenang sampai mereka mengikuti kemauan mereka. Namun belakangan kader PKS tengah diuji kesabarannya dan perjuangan dan kemilitanan mereka dalam berjuang membela partai dan agama PKS. Lalu apa yang mendasari para kader PKS tetap positif bahwa LHI akan lolos dari jerat hukum?

Pertama, keyakinan kebenaran akidah PKS. Pertaruhan tingkat tinggi sedang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS sebagai partai kader dengan membawa agama dan akidah PKS jelas tengah di persimpangan. Kasus Luthfi Hasan Ishaaq sang Presiden PKS menjadi pesakitan KPK. Para kader yang mengedepankan ketaklidan dan kejumudan sebagai soko guru dalam berpartai terhanyak.

Kedua, kader yakin adanya konspirasi internal dan eksternal PKS. Untuk menangkal berita dari luar, partai dengan dasar keyakinan agama PKS telah siap dengan argumentasi dan pembenaran dengan teori konspirasi, alasan agama, dakwah, jihad PKS dan kebencian terhadap PKS dari eksternal PKS. Hasilnya sangat positif. Alhamdulillah: kader tetap 100% yakin LHI tidak bersalah.

Ketiga, kader PKS memiliki militansi dan tidak gampang goyah alias istiqomah. Sang Presiden PKS digelandang KPK dan kini meringkuk di tahanan Guntur. Para kader PKS yang penaklid dan penjumud informasi one-way-top-down followers yang memahami konsep informasi dan kebenaran dengan kaca mata kuda poni selalu memiliki sikap positif terhadap diri sendiri. Kader PKS secara bergeming dan membabihutanbutakan semua informasi dan hanya melihat kebenaran dari satu sisi: our own point of views.

Keempat, kader PKS penganut paham kemaksuman pemimpin mereka yang digelari Ustadz - sebagai upaya menutupi hasyrat politik elite partai. Maka ketika LHI dicocok KPK pun para kader tidak memercayai sama sekali: haqqul yakin LHI tidak bersalah - suatu sikap positif kader PKS. Publik harus seimbang bahwa khusus untuk Ustadz LHI seharusnya KPK tidak menahannya dan azas praduga tak bersalah tidak pantas untuk beliau. LHI adalah ustadzah, LHI adalah mubalighoh, LHI adalah setingkat dengan ulama yang bahkan bisa digolongkan dengan khulafaur rasyiddin.

Kelima, kader PKS yakin bahwa penambahan pasal pencucian uang adalah bukti KPK tak mampu memberikan alat bukti, bukan memberikan pasal berlapis seperti kasus-kasus lainnya. Untuk itu PKS pun yakin seyakin-yakinnya bahwa LHI akan lolos dari jerat hukum KPK.

Oleh sebab itu, PKS yakin dan sangat tidak tidak mungkin LHI tidak melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan terhadap LHI adalah cenderung fitnah yang benar. Kader PKS yakin dan ini harus dilawan oleh semua pihak agar LHI berhasil lolos dari jeratan hukum KPK dan keluar dari tahanan KPK di Guntur. Kader harus amar mungkar nahi makruf kalau perlu demi membebaskan LHI dan pembersihan nama baik.

Jadi, Insyaallah LHI akan lolos dari jerat hukum KPK dan keluar dari Guntur dan Innalillahi wa Innailaihirojiun LHI akan meringkuk di Cipinang atau Nusakambangan.

Salam bahagia ala saya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun