Mohon tunggu...
suryaning bawono
suryaning bawono Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen di Universitas Jember, Jawa Timur

Dr. Suryaning Bawono adalah peneliti dan dosen ekonomi di Universitas Jember dan STIE Jaya Negara Tamansiswa, Malang. Ia juga menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT. Frost Yunior, Banyuwangi. Dr. Bawono dikenal atas penelitiannya tentang kapital manusia dan pertumbuhan ekonomi, serta memiliki berbagai publikasi terkenal dan penghargaan sebagai peneliti terbaik. Penelitiannya aktif terindex di Scopus, WOS, Google Scholar, ORCID, dan SINTA.

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Bayang-bayang Keadilan

28 November 2024   05:25 Diperbarui: 28 November 2024   07:50 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Rakyat , Sumber : Pojokjakarta.com

"Keadilan bukan hanya tentang menghukum yang bersalah, tetapi juga tentang membebaskan yang tertindas. Lawan penindasan, tegakkan keadilan."

Di sebuah desa kecil bernama Amarta, hidup seorang pemuda bernama Radit. Kehidupan di desa itu selalu dipenuhi dengan damai, namun semuanya berubah ketika sebuah perusahaan besar datang untuk mengeksploitasi sumber daya alam di sana. Penduduk desa, yang sebagian besar petani, mulai merasakan dampak negatif dari aktivitas perusahaan tersebut. Tanah mereka tercemar, hasil panen menurun, dan air bersih semakin sulit didapat.

Radit, yang merupakan pemuda pemberani dan cerdas, merasa bahwa sesuatu harus dilakukan. Dia mulai mengorganisir penduduk desa untuk melawan penindasan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Namun, perjuangan itu tidak mudah. Mereka harus menghadapi ancaman, intimidasi, dan kekerasan dari pihak perusahaan yang didukung oleh aparat keamanan yang korup.

Radit tidak menyerah. Dia pergi ke kota besar untuk mencari bantuan dari organisasi non-pemerintah yang peduli dengan hak-hak rakyat kecil. Dengan bantuan dari aktivis dan pengacara yang berpengalaman, Radit mulai mendapatkan dukungan dan perhatian media. Perjuangan mereka akhirnya mulai mendapat sorotan nasional dan internasional.

Namun, di tengah perjuangan tersebut, Radit harus menghadapi dilema besar. Teman masa kecilnya, Mira, yang bekerja di perusahaan tersebut, terjebak dalam konflik antara kepentingan perusahaan dan loyalitas kepada keluarganya yang menjadi korban penindasan. Mira berada di persimpangan jalan, dan keputusannya bisa menentukan nasib banyak orang.

Di puncak ketegangan, Radit dan penduduk desa akhirnya mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan tersebut. Proses hukum yang panjang dan melelahkan menjadi ujian bagi mereka. Dalam persidangan, berbagai bukti ketidakadilan dan penindasan terungkap, namun perusahaan besar itu tidak tinggal diam. Mereka menggunakan segala cara untuk memenangkan kasus tersebut, termasuk menyuap pejabat dan mengancam saksi-saksi.

Namun, dengan tekad yang kuat dan dukungan dari berbagai pihak, Radit dan kawan-kawan akhirnya memenangkan gugatan tersebut. Perusahaan dipaksa untuk menghentikan aktivitas mereka dan memulihkan kerusakan yang telah mereka sebabkan. Keadilan akhirnya terwujud, dan penduduk desa Amarta bisa kembali hidup dengan damai dan sejahtera.

Mira, yang akhirnya memutuskan untuk berpihak kepada rakyat, menjadi jembatan antara perusahaan dan komunitas, memastikan bahwa tidak ada lagi penindasan yang terjadi. Mereka berdua bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik, di mana keadilan selalu menjadi prinsip utama.

Kemenangan ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari perubahan yang lebih besar. Desa Amarta menjadi simbol perlawanan terhadap penindasan dan inspirasi bagi banyak komunitas lainnya untuk berani melawan ketidakadilan. Radit terus bekerja sebagai aktivis, berjuang untuk keadilan sosial dan lingkungan di berbagai tempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun