Mohon tunggu...
ninik sumarninanring
ninik sumarninanring Mohon Tunggu... Full Time Blogger - menikah

hobi saya menulis, karena bagi saya menulis akan mengasah kemampuan saya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Terhambatnya Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Makassar

15 Januari 2020   23:20 Diperbarui: 16 Januari 2020   00:00 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Isu yang berkembang dibeberapa konten yang dimuat di media pers ialah kebijakan yang dikeluarkan oleh Dirjen Dukcapil merupakan dampak dari tindakan sewenang-wenang yang diambil oleh Pj Walikota Makassar yang mencabut Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Walikota sebelumnya dan melakukan mutasi melalui SK baru yang menempatkan pejabat struktural Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.

Hal itu mendapat kecaman berupa teguran oleh Dirjen Dukcapil karena Pj Walikota Makassar telah dianggap melakukan pelanggaran tindakan administratif dengan melakukan mutasi pejabat di lingkup Disdukcapil Kota Makassar yang notabene merupakan kewenangan Kementerian dalam hal ini Dirjen Dukcapil.

Peristiwa ini sama terjadi di bulan Agustus 2019 namun kini dengan redaksi yang berbeda, yakni masih ada beberapa pejabat struktural di Disdukcapil Kota Makassar yang belum dikembalikan sebagaimana SK sebelumnya. Di awal teguran itu masih dilaksanakan dengan mengembalikan Kepala Dinas sebelumnya ke posisinya kembali.

Jika ditelaah dari ketentuan yang berlaku, beberapa tindakan administratif yang masing-masing diambil dapat berdampak pada masyarakat khususnya pelayanan publik. Namun, apabila diuraikan secara rinci maka dapat meredam isu publik yang beredar mengenai konflik kepentingan yang berlangsung (conflict of interest).

Sebenarnya, hal ini dapat dilihat terlebih dahulu dari aspek kewenangan, terlebih dalam kasus ini harus ditinjau berdasarkan Monitoring dan Evaluasi agar dapat diambil langkah perbaikan yang apabila terjadi di penyelenggara Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), seperti yang diatur dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2):

Pasal 41 ayat (1)
"Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pelayanan Adminduk Daring di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota."

Pasal 41 ayat (2)
"Gubernur melalui kepala Disdukcapil Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi Pelayanan Adminduk Daring di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota."
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelas bahwa Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaanPelayanan Administrasi Kependudukan Daringpada SIAK oleh penyelenggara dilakukan oleh Menteri melalui Dirjen Dukcapil dan Gubernur melalui Kepala Dukcapil Provinsi.

Monitoring dan Evaluasi tersebut yang menjadi dasar penilaian terhadap mekanisme kerja yang berlangsung dalam penyelenggaraan SIAK di Dukcapil. Terfokus pada poin ini ialah:
1. Tindakan pemutusan jaringan yang dilakukan harus berdasarkan pada ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) PERMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2019 yang mengatur tentang Monitoring dan Evaluasi. Utamanya dalam instrumen pelaksanaan yang dijadikan bahan untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi yang dalam aturan ini tidak diatur, selanjutnya mungkin bisa ditemukan dalam Petunjuk Teknis (Juknis);
2. Mekanisme yang seharusnya dilaksanakan ialah melalui Pelaporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 42 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4):
Pasal 42 ayat (1)
"Bupati/Wali Kota melaporkan kepada gubernur Pelayanan Adminduk Daring di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota."
Pasal 42 ayat (2)
"Gubernur melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pelayanan Adminduk Daring di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayahnya."
Pasal 42 ayat (3)
"Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan."
Pasal 42 ayat (4)
"Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai bahan penyempurnaan pelaksanaan Pelayanan Adminduk Daring."

3.Apabila dasar terhadap tindakan administratif yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka harusnya dapat ditemukan hasil Monitoring dan Evaluasi tersebut yang memuat kinerja penyelenggaraPelayanan Administrasi Kependudukan Daringpada SIAK. Sehingga dapat diketahui bersama akibat dari pemutusan jaringan daring SIAK yang berlangsung di Dukcapil Kota Makassar.

Menelaah hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan sebagai rekomendasi terhadap kejadian yang berlangsung hingga saat ini, yakni:
1.Rujukan terhadap aturan yang membenarkan pemutusan jaringan daring yang dikelola secara terpadu oleh Dirjen Dukcapil seharusnya melalui Surat Keputusan (SK) atau Surat Edaran dan/atau Pemberitahuan tertulis dan Pemberitahuan yang diumumkan di media massa dengan memuat alasan-alasan hukum.
2. Apabila terdapat keputusan dan/atau ketetapan oleh Dirjen Dukcapil perihal pelaksanaanPelayanan Administrasi Kependudukan Daringpada SIAK yang menunjuk langsung penyelenggara teknis di Kab/Kota, Bupati/Walikota dalam hal ini Pj Walikota Makassar seharusnya melaksanakan perintah tersebut dengan menempuh langkah administratif.
3.Jika tindakan yang diambil oleh Pj Walikota Makassar dalam hal ini melakukan mutasi terhadap pejabat struktural lingkup Dukcapil Kota Makassar dianggap keliru, maka semestinya dinyatakan secara tertulis terkait kewenangan dijelaskan secara hukum dan menempuh mekanisme administrasiyang didahului oleh teguran hingga pemberian sanksi administratif.
4.Jika hal ini termuat sebagai sebuah sanksi, semestinya isi terhadap tindakan administratif dan tindakan hukum yang diambil disebutkan poin yang dilanggar oleh penyelenggara Pelayanan Administrasi Kependudukan Daringpada SIAK karena dampak dari pemutusan jaringan bukan serta merta terdampak pada pengelolaan SIAK di Dukcapil kota Makassar tapi juga langsung dirasakan oleh masyarakat.
5.Demi terlaksananya Pelayanan Publik yang Prima di kota Makassar, penyelenggaran Pelayanan Publik semestinya mengambil langkah kooperatif dengan mengedukasi warga secara baik dan benar perihal kejadian yang berlangsung bukan hanya sekedar menyampaikan melalui selebaran.
Dalam mengutamakan Pelayanan Publik khususnya di sektor yang vital seperti di aspek Kependudukan dan Catatan Sipil, maka perlu melihat efek dan dampak dari segala tindakan hukum dan tindakan administratif yang dilakukan oleh penyelenggara Pelayanan Publik yang dalam hal ini penyelenggara Pelayanan Administrasi Kependudukan Daringpada SIAK Dukcapil. Efisiensi dari penawaran terhadap urusan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan harapan masyarakat akan berdampak langsung terlebih sebagai suatu penilaian kinerja dalam melayani masyarakat harusnya. Berbagai isu yang cenderung bersifat subjektif itupun harusnya berdasar paling tidak memuat alasan-alasan yang dibenarkan secara hukum. Jika tidak demikian, maka keputusan sepihak dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang penyelenggara Pelayanan Publik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun