Mohon tunggu...
Ningrum
Ningrum Mohon Tunggu... Operator - penulis

penulis berita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lantik dan Ambil Sumpah 68 Pejabat ASN, Bupati Bojonegoro Tekankan Akuntabilitas dan Integritas

10 Juni 2022   13:29 Diperbarui: 10 Juni 2022   13:34 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 68 Pejabat ASN, Jum'at (10/6/2022)/dokpri

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 68 Pejabat ASN, Jum'at (10/6/2022), di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro. Dalam pelantikan tersebut, Bupati Anna mengambil sumpah jabatan untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 2 Orang, jabatan Administrator sebanyak 13 Orang, jabatan Pengawas sebanyak 3 orang, jabatan Fungsional sebanyak 1 orang, dan jabatan Kepala Sekolah sebanyak 49 orang.

Pelantikan dan pengambilan sumpah juga dihadiri Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, dan beberapa kepala OPD. Pelantikan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan diangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dalam sambutannya mengucapkan selamat atas tugas baru yang diemban. Ada sebagian yang sudah beradaptasi karena pernah menjadi PLT dan ada juga yang telah beradaptasi lama karena menduduki jabatan yang pernah diemban sebelumnya.

Bupati Anna berpesan khususnya kepada Kepala Sekolah, karena pasca UUD 1945 hasil amandemen, dana pendidikan sangat besar. Bupati Anna berharap tidak ada penyimpangan dana di luar peruntukan. Karena dunia pendidikan adalah pintu masuk di dalam pembinaan mental, spiritual dan integritas.

"Di sana ada unsur komite dan MKKS. Jika ada kegiatan, sumber dana harus pasti, jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak ada sumber dana, jangan dipaksakan ada kegiatan. Begitu pula di lingkup Pemkab, setiap ada kegiatan pasti ada mata anggaran yang digunakan mengacu pada SBU (Standar Biaya Umum)," tegas Beliau.

Bupati Anna juga menekankan agar kepala sekolah tidak menggali dana dari murid, BOS (Bantuan Operasional Sekola), dan lainnya. Saat ini berbagai kegiatan koordinasi tidak harus dalam bentuk pertemuan langsung, namun harus jelas outputnya. Kurikulum sudah jelas, agar itu diikuti. Jika ada mulok (muatan lokal) sudah ada silabusnya.

"Kegiatan tidak boleh menggunakan jam belajar. Ada murid atau tidak ada murid jika itu jam belajar harus stay. Jam istirahat harus digunakan secara produktif. Jika izin meninggalkan jam belajar maka harus pemberitahuan tertulis kepada kepala sekolah. Tolong dibantu membina para guru," tandas Beliau.

Lebih lanjut Bupati Anna menegaskan bahwa setelah pelantikan ini jangan sampai nantinya menjadi bagian dari persoalan. "Yang ada harus disyukuri apalagi sebagai guru PNS juga mendapatkan sertifikasi. Selain itu bagi Ibu-ibu guru yang menjadi PNS agar tetap setia menjaga keutuhan rumah tangga. Jangan sampai ada kasus gugatan cerai. Sebagai pendidik harus menjadi suri tauladan bagi lingkungan sekitar," tutup Beliau.

Dalam pelantikan tersebut untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Drs. Nur Sujito, MM yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kominfo menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dinas Pendidikan. Kemudian Ir. Heri Widodo, M.Si. yang sebelumnya menjabat Kabag Umum Setda mendapat promosi sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Sedangkan dari 13 orang yang dilantik pada jabatan Administrator, 9 orang diantaranya mendapatkan promosi pada jabatan eselon III. Termasuk pula pada jabatan Pengawas 3 orang mendapatkan promosi. Untuk 49 jabatan Kepala Sekolah baru terdiri dari 6 Kepala SMP dan 43 Kepala SD. [nes/NN]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun