Mohon tunggu...
Nina Ferbriani
Nina Ferbriani Mohon Tunggu... Lainnya - Nina febriani

Tetap semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Karakteristik Kompetensi Guru pada Sekolah Inklusi

23 Juni 2021   10:46 Diperbarui: 23 Juni 2021   11:05 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa sih karakteristik kompetensi guru itu?

Seorang guru professional ialah seorang guru yang mempunyai kemampuan dan juga keahlian dalam bidang keguruan atau bisa dikatakan bahwa orang tersebut telah terlatih dalam dalam bidang tersebut dengan baik. Nah untuk melihat apakah seorang guru bisa dikatakan sudah professional atau belum, kita dapat melihat dari 2 prespektif. Pertama kita bisa melihat dari tingkat pendidikan selama proses seseorang menjadi guru, kedua bisa dilihat dari penguasaan guru tersebut terhadap materi yang akan disampaikan, dapat mengelola kelas dengan baik atau tidak, dapat mengelola dan mengembangkan pembelajaran atau tidak dan juga pengelolaan siswa.

Seorang guru memiliki beban tugas yang sangat berat, mereka tidak hanya bertanggung jawab kepada peserta didiknya, tapi juga kepada negara seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yaitu "Mencerdaskan Kehidupan Bangsa". Guru juga memiliki peran sentral dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Maka dari itu guru harus menguasai empat kompetensi yang harus dikuasai oleh guru antara lain yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan juga kompetensi professional.

Kompetensi pedagogik

Apa itu pedagogik? Pedagogi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ilmu pendidikan, ilmu pengajaran . Secara etimologi, Paedogogie yang berarti: "Seni pembelajaran anak" suatu istilah berasal dari bahasa Yunani "paid" yang berarti "anak" dan "agogos" berarti "membimbing". Maka pengertian tersebut mempunyai makna secara khusus yaitu: "Seni dan ilmu membelajarkan anak". Mendidik ialah proses membantu anak dengan sengaja (dengan jalan membimbing, membantu, memberi pertolongan) agar ia menjadi manusia dewasa, susila, bertanggung jawab dan mandiri. Sedangkan yang dimaksud dengan dewasa ialah dapat bertanggung jawab terhadap diri sendiri secara pedagogis, biologis, psikologis, dan sosiologis.

Kompetensi kepribadian

Apa itu kompetensi kepribadian? Kompetensi keribadian berkaitan dengan karakter personal. Komptensi yang harus dimiliki dalam proses pembelajaran di kelas untuk mencapai optimalisasi pembelajaran meliputi pengetahuan (knowledge) ialah kesadaran dalam bidang kognitif, contohnya yaitu seperti guru mampu mengelola pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Pemahaman (understanding) ialah kedalaman kognitif dan afektif yang dimiliki oleh guru, contohnya seperti guru harus memiliki pemahaman materi maupun memamahi karakteristik peserta didiknya agar dalam proses pembelajaran bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Kemampuan (skill) ialah sesuatu yang dimiliki oleh guru untuk melakukan tugasnya yang telah dibebankan kepadanya, contohnya seperti kemampuan guru dalam memilih dan membuat alat peraga agar dalam proses pembelajaran peserta didik akna lebih mudah untuk memahaminya. Nilai (value) adalah suatu standar perilaku yang telah diyakini secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang, contohnya standar perilaku berupa kejujuran, keterbukaan, demokratis dan lainnya. Sikap (attitude) yaitu perasaan baik perasaan senang, tidak senang dan lainnya.  Minat (interest) ialah kecenderungan seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan, contohnya seperti minat untuk mempelajari suatu hal.

Kompetensi sosial

Pada kompetensi ini mengharuskan guru untuk bersikap inklusif, bertindak objktif, serta tidak bersifat diskriminatif terhadap peserta didik yang berkebutuhan khusus baik itu karena pertimbangan jenis kelamin, latar belakang, ras, status ekonomi dan lainnya. Pada umumnya guru sekolah regular dalam kelas inklusi masih cenderung tidak objektif dan diskriminatif dalam memberikan kesempatan berpartisipasi dalam proses pembelajaran terhadap anak yang berkebutuhan khusus. 

Kompetensi professional

Dalam kompetensi ini seorang guru harus mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kereatif dan juga inovatif, yaitu dengan mengembangkan keprofesionalannya secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. Dalam kompetensi ini guru juga dianjurkan harus mampu untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan proses pembelajaran yang akan disampaikan kepada peserta didik dengan kebutuhan khusus. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun