Mohon tunggu...
Nimas Ayu
Nimas Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswi jurusan hukum

you are the best version of yourself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gaya Berpakaian Menjadi Alasan Pria untuk Melakukan Kekerasan Seksual Kepada Wanita, Kenapa?

20 Januari 2022   17:44 Diperbarui: 20 Januari 2022   17:44 648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belakangan ini sedang marak diberitakan kasus kekerasan seksual atau pelecehan yang dilakukan pria kepada wanita. Mulai dari anak-anak hingga remaja. Penyebab terjadinya kekerasan atau pelecehan seksual pun berbagai macam, terutama gaya berpakaian perempuan yang sering disalahkan oleh pelaku kekerasan seksual. Sebenarnya apa yang disebut kekerasan seksual? Apa saja bentuk kekerasan seksual yang biasanya dilakukan oleh pria kepada wanita? Mengapa gaya atau model berpakaian wanita sering dijadikan alasan oleh pelaku kekerasan seksual? Apa dampak bagi korban kekerasan seksual?

     Setiap tahunnya, di Indonesia mengalami kenaikan kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual. Pada tahun 2021, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat sebanyak 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi dari Januari sampai November 2021. Sementara itu, Komnas Perempuan juga mencatat ada 4.500 aduan terkait kekerasan seksual yang terjadi pada periode Januari hingga Oktober 2021.

     Menurut Komnas Perempuan, kekerasan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual melalui kontak fisik maupun non fisik yang ditujukan pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang. World Health Organization (WHO) mengatakan, kekerasan seksual adalah semua aktivitas yang dilakukan tujuannya untuk memperoleh tindakan seksual atau tindakan lain yang diarahkan pada seksualitas seseorang dengan menggunakan paksaan tanpa memandang status hubungannya dengan korban. Jadi, bisa disimpulkan bahwa kekerasan seksual merupakan tindakan pemaksaan aktivitas seksual oleh sepihak tanpa adanya persetujuan dari korban dan hanya memberikan kepuasan seksual kepada satu pihak.

     Komnas Perempuan mengatakan, ada 15 bentuk kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, kontrol seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan aborsi, perbudakan seksual, prostitusi paksa, intimidasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, penghukuman bernuansa seksual, praktik tradisi, penyiksaan seksual, perkosaan, pemaksaan kehamilan, dan perdagangan perempuan.

     Mengapa gaya atau model berpakaian dijadikan alasan oleh pelaku kekerasan seksual? Padahal, kita sebagai perempuan ingin mengikuti trend berpakaian yang sedang populer di kalangan masyarakat. Namun sayangnya, banyak laki-laki diluar sana yang memandang pakaian wanita itu mengundang nafsu mereka untuk melakukan kekerasan seksual. Pelaku beranggapan, wanita suka menggoda pria dengan pakaiannya yang ketat atau tidak tertutup. Menurut survei, 18% korban mengenakan rok atau celana panjang dan 17% korban menggunakan hijab. Larangan perempuan keluar malam agar tidak terjadi kekerasan seksual juga sangat melekat, karena setelah diteliti 35% kejadian kekerasan seksual terjadi di sore hari.  Hal ini bisa mematahkan asumsi masyarakat bahwa tidak selalu korban yang berpakaian tidak sopan ataupun korban yang selalu pulang malam tidak bisa menjadi korban kekerasan ataupun pelecehan seksual.

     Kekerasan seksual terjadi karena pelaku tidak bisa mengkontrol nafsunya sendiri, bukan karena pakaian atau model baju. Nafsu memang sesuatu hal manusiawi yang tidak dapat dikontrol, tetapi pelaku juga tidak bisa melampiaskannya kepada orang lain apalagi sampai bertindak kekerasan seksual.

     Dampak yang terjadi kepada korban setelah mengalami kekerasan seksual, mereka trauma dengan kejadian yang menimpanya menjadikan mereka tidak percaya diri untuk memakai pakaian yang mereka suka, korban juga akan mengurung dirinya didalam rumah karena merasa tidak aman berada di lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, pemerintah harus segera membuat tindakan untuk mencegah korban kekerasan seksual, seperti mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun