Mohon tunggu...
NILNA KHUSNAL KHITAM
NILNA KHUSNAL KHITAM Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNISSULA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah Ketenagakerjaan dan Pengangguran di Indonesia

19 Oktober 2021   18:44 Diperbarui: 19 Oktober 2021   18:56 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah ketenagakerjaan dan pengganguran di Indonesia sampai saat ini masih menjadi perhatian negara di dunia khusunya negara berkembang. Kedua masalah tersebut masih menjadi dualisme permasalan yang saling bertentangan antar satu dengan yang lainya. 

Dualisme tersebut dapat terjadi apabila pemerintah tidak dapat memanfaatkan dan meminimalkan akibat yang akan terjadi atau dampak yang akan terjadi nantinya. 

Pemerintah dapat mensejahterakan ketenagakerjaan di indonesia dengan cara menaikan gaji atau upah kerja para pekerja. Ataupun dengan memperbanyak lapangan pekerjaan di sektor-sektor tertentu. Dengan begitu akan menciptakan dampak positif dan meminimalkan banyaknya pengganguran yang ada di Indonesia.

Dari sudut pandang positif tenaga kerja merupakan sumber daya manusia yang sangat mempunyai peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemajuan negara. Namun terkadang banyaknya sumber daya manusia saat ini menjadikan permasalahan baru yang sulit diselesaikan pemerintah. 

Akibatnya banyak sumber daya manusia yang tidak bekerja karna susahnya terserap dalam lapangan kerja karna minimnya lapangan kerja yang telah ada, dan akibatnya menimbulkan masalah baru yaitu terciptanya pengangguran.

Selain menjadi penghambat dalam faktor ekonomi untuk pertumbuhan kemajuan ekonomi di suatu negara. Pengganguran juga termasuk indikator dari pasar tenaga kerja yang telah ada.

Menurut UU No.13 tahun 2003, tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun orang lain atau masyarakat. Klasifikasi tenaga kerja dibagi menjadi 3 yaitu tenaga terdidik, tenaga kerja terlatih dan tenaga kerja tidak terlatih dan tidak terdidik.

Adanya covid 19 yang ada di indonesia yang telah berjalan hampir 1,5 tahun menjadikan banyak dan naiknya tingkat pengangguran yang ada di indonesia. Covid 19 merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus severe acute respiratory syndrome coronavirus. Covid 19 dapat menyebabkan gangguan sistem pernapasan, mulai dari gejala yang ringan seperti flu, hingga infeksi paru-paru seperti pneumonia.

Penyebarannya yang cepat membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona. Di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus ini.

Akibatnya dilakukan pemberhentian karyawan di berbagai banyak sektor perusahaan maupun di pabrik-pabrik. Adapula seperti kantor-kantor yang menerapkan work from home. Akibatnya banyak diantara mereka yang kehilangan pekerjaan mereka.

Cara yang dapat di lakukan agar tingkat pengangguran di indonesia semakin menurun yaitu adalah dengan menciptakannya lapangan usaha sendiri ataupun dengan cara berwirausaha sendiri. Dan meningkatkan kualitas tenaga kerja. Dengan begitu akan menciptakan lapangan kerja yang baru untuk pekerja-pekerja yang kehilangan pekerjaan karena adanya covid 19 dan melahirkan tenaga kerja yang berkualitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun