Mohon tunggu...
Nila Tri Hartiningrum
Nila Tri Hartiningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

suka baca tapi masih belum suka nulis suka bola apalagi Chelsea

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kaum Jomblo Berbahagia! Hubungan Seks di Luar Nikah Penjara 6 Bulan, Perbuatan Zina Penjara 1 Tahun

11 Juli 2022   16:55 Diperbarui: 11 Juli 2022   17:01 938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rencana Pengesahan Draft RKUHP oleh Presiden dari tahun ke tahun selalu menimbulkan polemik di berbagai kalangan. Hal tersebut disebabkan oleh banyaknya berita simpang siur yang beredar mengenai isi draft RKUHP. Penyusunan RKUHP sendiri tentunya melibatkan tokoh-tokoh besar di dunia hukum dan isi rancangannya pun sudah di maksimalkan sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia. Pada tahun 2019 sebelum Pandemic Covid-19 melumpuhkan aktivitas banyak orang, DPR telah melakukan sidang paripurna dan menetapkan tanggal pengesahan RKUHP pada 30 September 2019. Namun banyaknya kritik dan kontra dari  para aktivis juga masyarakat yang berpandangan bahwa penyusunan RKUHP masih belum transparan, membuat Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahan draft RKUHP 2019 tersebut.

Belanda yang sebelumnya menggunakan code Penal Perancis, hanya membutuhkan waktu kurang lebih 6 tahun untuk mengesahkan dan memberlakukan KUHP-nya. Perbandingan mencolok dengan Indonesia yang sudah 57 tahun lebih melakukan penyusunan RKUHP tanpa adanya pengesahan. Baru-baru ini berita pengesahan draft RKUHP kembali menjadi perbincangan hangat. Pemerintah sendiri memang sedang gencar untuk melakukakan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya adalah dilakukan langsung oleh Wamenkumham, Prof. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum yang mengisi kuliah Tamu di Fakultas Hukum Universitas Jember pada tanggal 2 Juni 2022 dengan tema "Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia" singkatnya dalam kuliah tamu tersebut, pengesahan RKUHP merupakan salah satu bagian dari Pembaruan Hukum Pidana. 

Salah satu yang menjadi highlight dari pemberitaan mengenai isi dari RKUHP selain Pasal tentang penghinaan terhadap Presiden adalah Pasal mengenai Perzinaan yang dapat dipenjara selama 1 tahun dan Hubungan Seks diluar nikah atau yang sering disebut dengan istilah kumpul kebo dapat dijatuhi Pidana Penjara 6 bulan. Draft Final RKUHP http://reformasikuhp.org/data/wp-content/uploads/2022/07/RUU-KUHP-FINAL-4-Juli-2022.pdf pada Pasal 415 ayat (1)  menyebutkan bahwa "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II". Pasal tentang perzinaan sendiri merupakan delik aduan, yang mana hanya dapat di proses jika ada aduan dari pihak yang bersangkutan, mengenai siapa saja yang dapat melakukan pengaduan telah diatur pada Pasal 415 ayat (2) yaitu:

  1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan
  2. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Untuk hubungan seks diluar nikah alias kumpul kebo diatur pada Pasal selanjutnya yaitu 416 ayat (1) yang berbunyi "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II"

Sampai saat ini Indonesia masih menggunakan KUHP warisan dari bangsa Kolonial Belanda yang mana perbuatan tinggal seatap tanpa hubungan pernikahan bukan merupakan delik pidana atau tindakan kriminal. Karena di Belanda, hal yang demikian sudah lazim dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, terutama norma kesusilaan. Lain lagi dengan pemerintah Indonesia yang menganggap hal tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai moralitas serta bertentangan dengan karakteristik kepribadian bangsa, sehingga perbuatan tersebut dikriminalisasikan dan menjadi delik pidana. Banyak para pelaku FWB Friend With Benefits yang merasa dirugikan dengan adanya delik tersebut dalam draft Final RKUHP. 

Bagaimana dengan anda? tentu setuju dengan delik baru dalam draft final RKHUP tersebut bukan?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun