Mohon tunggu...
Nilasari Dewi
Nilasari Dewi Mohon Tunggu... Dosen - tenaga pengajar

minat pada agroforestri

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Berdaya dari Pekarangan Rumah dengan Budidaya Lada: Mendukung Desa Wonoasri Menuju Program Kampung Iklim (Proklim)

21 November 2022   14:43 Diperbarui: 21 November 2022   14:55 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembibitan tanaman lada (Dok. pribadi)

Hutan pekarangan merupakan salah satu praktik budidaya yang memenuhi prinsip-prinsip keberlanjutan secara ekologi dan sosial dimana pohon, tanaman semusim, tanaman buah-buahan, tanaman hias dan lain-lain dapat ditanam secara bersamaan di lahan sekitar rumah. 

Selain itu, pekarangan juga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari dan menghasilkan secara ekonomi sehingga mewujudkan prinsip ketahanan pangan.

Desa Wonoasri merupakan salah satu desa yang berdampingan langsung dengan hutan konservasi yaitu Taman Nasional Meru Betiri. Berdasarkan informasi dari masyarakat, desa Wonoasri beberapa tahun terakhir mengalami banjir akibat hutan rusak, lokasi geografis yang berada di daerah lembah dan adanya perubahan iklim. 

Oleh karena itu, revitalisasi hutan pekarangan diharapkan mampu meningkatkan tutupan lahan sehingga dapat mengurangi dampak terjadinya banjir, meningkatkan penghasilan masyarakat secara ekonomi dan memperkenalkan salah satu bentuk mitigasi perubahan iklim sebagai dasar dibentuknya desa dengan program kampung iklim (proklim).

Proklim merupakan kegiatan yang memadukan upaya mitigasi dan aptasi perubahan iklim pada tingkat tapak dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat dan berbagai pihak pendukung lainnya agar masyarakat menjadi lebih tahan terhadap perubahan iklim. Proklim terdiri dari 3 komponen utama yaitu mitigasi, adaptasi dan dukungan keberlanjutan (KLHK, 2017). 

Kegiatan yang dilakukan oleh tim pengabdi  berfokus ada kegiatan mitigasi yaitu meningkatkan dan mempertahankan tutupan vegetasi melalui revitalisasi hutan pekarangan yang sudah ada selama ini melalui pengembangan hutan pekarangan yang sudah ada.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Kegiatan revitalisasi hutan pekarangan dilakukan melalui pelatihan budidaya lada. Masyarakat tertarik menanam lada karena lada merupakan tanaman yang selalu dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari saat proses masak memasak sebagai bumbu dapur. Sehingga kebutuhan atau permintaan pasar juga dirasa cukup tinggi. 

Budidaya dan cara panen yang baik dibutuhkan untuk memproduksi dan meningkatkan hasil panen yang maksimal guna memberikan nilai kesejahteraan dan memanfaatkan optimalisasi lahan yang ada. Beberapa tips yang dapat diterapkan dalam budidaya lada antara lain:

  • Agar tanaman lada berbuah secara produktif perlu dilakukan pemeliharaan terutama pemangkasan sulur cacing
  • Tajar untuk tanaman lada bisa menggunakan pohon lamtoro, gamal, dadap, dan kayu jaranan. Namun yang terbaik adalah pohon lamtoro
  • Bibit tanaman minimal 2-3 ruas
  • Agar hasil buah lada baik perlu dilakukan penanganan pasca panen yaitu dengan merendam buah lada selama 10-15 hari dengan air dan mengganti air secara berkala dengan air mengalir.
  • Hama dan penyakit yang menyerang tanaman lada masih belum diketahui penanganannya. Sehingga hal ini menjadi topik yang akan dibahas pada pertemuan selanjutnya.

Identifikasi tanaman di lahan pekarangan yang sesuai di Desa Wonoasri adalah tanaman buah-buahan seperti mangga, jambu, pisang dan lain-lain, tanaman hias, tanaman obat-obatan seperti jahe, kunyit dan lain-lain serta tanaman yang diambil manfaatnya untuk pakan ternak seperti gamal dan lamtoro. 

Masyarakat juga sebagian besar sudah mengenal cara budidaya tanaman-tanaman tersebut. Tanaman untuk pakan sesuai untuk digunakan sebagai tajar tanaman lada. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun