Mohon tunggu...
Nila Permata sari
Nila Permata sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nila Permata Sari

Nama nila Permata Sari Tempat lahir pekanbaru Alasan saya menulis blog ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Sumber Hukum Indonesia

19 April 2021   10:33 Diperbarui: 19 April 2021   10:35 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila merupakan suatu ideologi dan dasar negara yang menjadi landasan dari segala keputusan bangsa dan mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila bukanlah suatu tertib norma hukum yang berisi nilai atau perintah yang ditentukan oleh penguasa (law is a command of authority). Pancasila adalah hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Sehingga, sudah seharusnya Pancasila memiliki daya mengikat yang efektif.

Pancasila dilihat dari teori Hans Kelsen dan Nawiasky diletakkan pada posisi teratas dalam tata urutan/hierarki hukum di Indonesia sebagai Fundamentalnorm atau Groundnorm dalam istilah Hans Kelsen, yang berarti bahwa segala peraturan hukum dibawahnya harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila

Secara politis, meletakkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum merupakan agrement politik bangsa Indonesia yang berkehendak untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berBhineka Tunggal Ika. Frans Magnis-Susino, menyatakan : "Pancasila begitu tinggi dan mutlak nilainya bagi kelestarian bangsa dan negara Indonesia karena merupakan wahana dimana berbagai suku, golongan, agama, kelompok budaya, dan ras dapat hidup dan bekerjasama dalam usaha untuk membangun kehidupan bersama, tanpa adanya aliansi dan identitas mereka sendiri."

Tugas mata kuliah Pancasila

Dosen pengampu bapak Ilham Hudi SP,d  MP,d

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun