Hak digital dan kebebasan berekspresi merupakan hak dasar yang penting untuk membangun masyarakat yang inklusif dan demokratis. Di Indonesia, kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin dalam konstitusi dan diatur dalam beberapa undang-undang.
Hak Digital
Salah satu isu utama dalam hak digital adalah perlindungan privasi individu. Dengan maraknya penggunaan platform digital, data pribadi sering kali menjadi sasaran eksploitasi oleh pihak-pihak tertentu. Misalnya, data pengguna dapat dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemiliknya, atau digunakan untuk tujuan yang tidak etis. Mahasiswa sebagai pengguna aktif media sosial perlu menyadari bahwa informasi yang kita bagikan dapat disalahgunakan, baik untuk kepentingan komersial maupun politik. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami kebijakan privasi dari platform yang kita gunakan dan bagaimana cara melindungi data pribadi kita.
Kebebasan Berekspresi di Media Sosial
Kebebasan berekspresi adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi. Namun, dalam praktiknya, banyak mahasiswa yang merasa tertekan untuk menyuarakan pendapat mereka di media sosial karena takut akan konsekuensi negatif. Tindakan pemblokiran akun, penangkapan aktivis, atau intimidasi terhadap mereka yang mengkritik pemerintah menjadi contoh nyata dari pembatasan kebebasan berpendapat. Hal ini menciptakan suasana ketidakpastian di kalangan mahasiswa yang ingin menyuarakan pendapat mereka tentang isu-isu sosial dan politik.
Undang-Undang dan Regulasi Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait penggunaan internet dan media sosial, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meskipun bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran informasi palsu (hoaks) dan kejahatan siber, undang-undang ini sering kali disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. Banyak kasus di manaindividu dijerat hukum hanya karena menyampaikan pendapat atau kritik melalui platform digital.
Penanganan Isu Hak Digital dan Kebebasan Berekspresi
1. Revisi dan Peningkatan Regulasi
Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memastikan bahwa regulasi ini tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi. Proses revisi harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan masyarakat sipil. Hal ini penting agar hasilnya mencerminkan kepentingan semua pihak dan memberikan perlindungan yang memadai bagi hak-hak digital individu.
2. Penguatan Literasi Digital
Meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat sangat penting. Program-program pendidikan yang mengajarkan hak-hak digital, etika berinternet, serta cara mengevaluasi informasi secara kritis dapat membantu masyarakat memahami dan melindungi hak mereka di dunia maya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah meluncurkan inisiatif untuk memasukkan materi literasi digital ke dalam kurikulum sekolah. Selain itu, universitas juga dapat menyelenggarakan seminar atau workshop untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang hak-hak digital.