Mohon tunggu...
Nikolas Mauladitiantoro
Nikolas Mauladitiantoro Mohon Tunggu... Lainnya - hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan

Seorang introvert pecinta kuliner dan terkadang mengamati permasalahan yang ada di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Bisnis PCR yang Melibatkan Pejabat Sudah Masuk Babak Penyelidikan di KPK

30 November 2021   13:28 Diperbarui: 30 November 2021   13:46 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dugaan skandal pejabat negara berbisnis tes PCR telah memasuki babak penyelidikan oleh beberapa aparat penegak hukum seperti KPK, BPK hingga DPR. Wajar saja, skandal tersebut dinilai memeras rakyat di kala pandemi, sejumlah organisasi masyarakat hingga politisi melaporkan para pejabat negara tersebut.

Hingga kini, KPK masih melakukan pengumpulan sejumlah bukti. Sembari menunggu KPK bekerja, segenap tokoh publik bersuara demi upaya mendorong kinerja KPK dalam penyidikan.

Seperti salah satunya datang dari Dosen Paramadina Graduate School of Diplomacy-Managing Director Paramadina Public Policy Institute, Ahmad Khoirul Umam. Dirinya menyebut bahwa ada sebuah cara agar KPK dapat menghukum kedua pejabat negara tersebut.

Lebih lanjut dia mencontohkan kasus impor daging yang menjerat Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS. Dalam kasus ini, impor tersebut memang tidak merugikan uang negara, namun KPK bisa melihat dari sisi trading in influence dan kemudian menuntut Luthfi Hasan Ishaaq dengan itu.

Menurut Umam, yang dilakukan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai Ketua Umum partai telah melakukan jual beli bisnis daging impor sapi. Kemudian berimplikasi pada kepentingan umum, dalam konteks ini adalah sektor strategis yaitu pangan nasional. 

Sebagai pengingat, trading in influence adalah salah satu pola korupsi yang disebutkan dalam Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 perihal Tindak Pidana Korupsi. 

Di dalam UU tersebut dikatakan, bahwa setiap orang yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara lewat aksinya yang memperkaya dan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan juga menyalahgunakan wewenang, sarana atau kesempatan karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 puluh tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta.

Lebih lanjut Khairul Umam mengatakan bahwa bisnis PCR dikalangan pejabat mengindikasi hal dugaan korupsi pula. Demikian, mereka bisa dijerat klausul yang sama seperti yang digugatkan KPK kepada Luthfi Hasan Ishaaq.

Ia juga memperhitungkan keuntungan luar biasa yang telah diraup odalam kasus bisnis PCR tersebut melihat dari sekian juta orang yang diperiksa saat harga tes PCR masih sangat mahal hingga sekarang turun menjadi murah. 

Tak hanya dugaan korupsi, Khairul Umam menyebutkan dalam bisnis PCR oleh pejabat pasti ada kickback dalam bentuk apapun, serta konflik kepentingan kala penentuan satuan standar harga termasuk soal vaksin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun