Dalam fiqh klasik dijelaskan bahwa batasan aurat bagi perempuan adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan dan kakinya. Namun pada dasarnya, seluruh tubuh dan suara pun dapat menjadi aurat, seperti diriwayatkan oleh Tirmidzi ibn Majah:"Perempuan itu aurat, maka apabila ia keluar rumah berdirilah (terangsang) setan kepadanya (HR. Tirmidzi Ibn Majah)".
Disebutkan bahwa perempuan merupakan aurat, sehingga seluruh tubuh baik dari ujung kaki sampai ujung rambut merupakan aurat bagi perempuan. Setiap anggota tubuh perempuan memiliki daya tarik yang apabila perempuan menampakkan auratnya, maka secara tidak langsung menggoda nafsu birahi laki-laki yang melihatnya. Menurut pandangan islam aurat merupakan sesuatu yang diharamkan untuk ditampakkan. Seringkali karena daya tarik yang ditimbulkan oleh aurat manusia terjerumus ke dalam kenistaan. Untuk menghindari dan menjaga fitrah manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia, Islam telah mengatur batasan-batasan agar umatnya tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan. Ada beberapa batasan-batasan ketat dalam islam, yaitu:1. menjaga pandangan mata
Ajaran islam dalam menjaga pandangan mata terlebih terhadap lawan jenisnya adalah sangat bijak dan memiliki tujuan mulia. menjag pandangan mata dicukupkan dengan menundukkan pandangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya. Hal ini dimaksudkan agar terhindar dari hal yang menimbulkan fitnah gairah seksual melalui pandangan tersebut.
"Katakanlah kepada orang-orang yang beriman laki-laki agar mereka menundukkan sebagian dari pandangan mata terhadap perempuan dan memelihara kemaluan mereka (menutupinya) yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka kerjakan. Dan atakanlah kepada perempuan yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah merka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak darinya (QS. An-Nur:30-31)"
2. larangan bersentuhan kulit
dengan bersentuhan kulit dengan yang bukan muhrimnya akan menimbulkan rangsangan-rangsangan gairah yang tidak dibenarkan oleh Syara'
"sesungguhnya salah seorang di antara kamu ditikam dari kepalanya dengan jarum besi, adalah lebih baik dari pada menyentuh seorang yang bukan muhrimnya. (HR. Tabrani)"
3. Larangan berduaan dengan yang bukan muhrim
"tidak boleh seorang di anatara kamu berduaan dengan perempuan lain (yang bukan muhrimnya). (HR. Ahmad)". Baik dimanapun dan kapanpuntidak diperbolehkan antara laki-laki dan perempuanuntuk berduaan dengan selain muhrim
4. Larangan bercampur
bercampur baurnya laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dalam sehari-hari disebut dengan ikhtilat. Namun untuk keperluan yang sifatnya darurat, islam telah mengajarkan untuk menggunakan hijab (penghalang) sebagai pelindung wanita dari pandangan kaum laki-laki.