Mohon tunggu...
Nikmatus Saadah
Nikmatus Saadah Mohon Tunggu... Mahasiswi -

Belajar di masa kecil bagaikan mengukir di atas batu, sedang belajar di masa dewasa bagaikan mengukir di atas air

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Guru BK Terhadap Kurikulum 2013

3 Oktober 2018   07:38 Diperbarui: 3 Oktober 2018   07:54 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Beberapa tahun terakhir, Indonesia disibukkan dengan kontroversi kurikulum 2013 yang telah menggantikan kurikulum sebelumnya. Kontroversi ini terjadi tidak hanya pada kalangan guru dan peserta didik, melainkan orang tua dan masyarakat juga terlibat di dalamnya. Mereka merasa kesulitan dengan diterapkannya kurikulum 2013. Banyak faktor penyebab terjadinya kontroversi ini, diantaranya kemampuan guru yang terbatas karena harus menguasai banyak mata pelajaran, format penilaian yang lebih rumit, ketidak sesuaian peminatan peserta didik pada bidang yang dipilih, penambahan waktu KBM yang menyita rutinitas, dan lain sebagainya. 

Memang Kurikulum 2013 ini memiliki sedikit pergeseran kebijakan dari sebelumnya seperti dirangkapnya beberapa materi dengan kadar yang berbeda, aspek penilaian yang menekankan pada aspek sikap dan perilaku hingga kebijakan lain yang berkaitan dengan penjurusan. Dalam kurikulum 2013, penjurusan SMA/sederajad digantikan dengan peminatan. Walaupun terjadi pergeseran kebijakan. Hakikatnya peminatan tidaklah jauh fungsinya dengan penjurusan seperti yang ada pada kurikulum sebelumnya, karena di dalamnya meliputi tiga macam peminatan diantaranya Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-Ilmu Sosial, serta Ilmu Budaya dan Bahasa. Melihat hal ini, peserta didik diarahkan untuk dapat memilih peminatan sesuai dengan bakat dan minatnya. Artinya ketiga macam peminatan tersebut tidak bertentangan dengan penjurusan sebelumnya yang meliputi jurusan IPA,IPS,Bahasa. Dalam kurikulum 2013 diharapkan peserta didik juga mampu melakukan hal lain disamping bakat dan minatnya. Oleh karena itu kolaborasi sistem peminatan dan adanya mata pelajaran inti diterapkan pada kurikulum 2013. Artinya dengan peminatan peserta didik dapat menentukan karirnya pada jenjang selanjutnya juga tidak dilupakan materi-materi inti di luar peminatan.  Ketepatan penentuan peminatan pada peserta didik merupakan faktor penting dalam kurikulum 2013 karena berpengaruh pada kegiatan belajar siswa dan karirnya di masa depan. Untuk itu diperlukan seleksi peminatan tersebut sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat peserta didik itu sendiri. 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 69 tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum SMA/sederajad telah mengatur prosedur pemilihan peminatan siswa di SMA/sederajad berdasarkan nilai rapor SMP/sederajad, nilai ujian nasional dan rekomendasi guru BK di SMP/sederajad. Penilaian tersebut mencakup kemampuan individu peserta didik semasa di jenjang SMP untuk memudahkan pengembangannya pada jenjang SMA. Dalam menindak lanjuti hal tersebut, tugas guru BK yang meliputi mengembangkan kehidupan pribadi, sosial, belajar, dan karir dapat terealisasikan dengan baik jika hal tersebut diterapkan pada sekolah-sekolah di jenjang SMP/sederajad dan SMA/sederajad.

Dalam kenyataannya tugas tersebut juga direalisasikan berdasarkan kompetensi yang dimiliki guru BK, diantara Kompetensi Kepribadian yang di dalamnya meliputi beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih, menunjukkan integritas, stabilitas kepribadian yang kuat, dan menampilkan kinerja yang berkualitas tinggi. Kompetensi Sosial yang meliputi mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja, berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK, dan mengimplementasikan kolaborasi antar profesi. Kompetensi Pedagogik artinya guru BK dapat menguasai teori dan praksis pendidikan, mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli serta menguasai esensi pelayanan BK dalam jalur, jenis dan satuan pendidikan. Kompetensi Profesional yang artinya guru BK dapat menguasai konsep dan praxis assessment untuk memahami kondisi, kebutuhan dan masalah konseli, serta menguasai kerangka teoritis dan praktis BK.

Namun faktanya, tidak menutup kemungkinan rekomendasi guru BK di jenjang SMP/sederajad tidak berjalan dengan baik karena kesalahan pelaksanaan tugas guru BK di sekolah. Masih banyak sekolah-sekolah yang tidak menerapkan tugas tersebut dengan baik melainkan hanya terpaku pada konsep hukum menghukum, oleh karena itu peminatan yang dipilih oleh siswa sedikit banyak masih tidak sesuai dengan kemampuan, minat dan bakat mereka sehingga berpengaruh pada karir mereka di masa mendatang.

Melihat masalah ini, hendaknya guru BK mampu mengarahkan dan membimbing peserta didiknya pada peminatan yang sesuai dengan kemampuan, minat dan bakat mereka sesuai dengan tugas dan kompetensi guru BK, karena kurikulum 2013 sangat berkaitan erat dengan peran serta guru BK disamping guru kelas dan orang tua mereka. Hal ini bertujuan agar peserta didik dan guru dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan baik tanpa adanya kesulitan yang berarti karena siswa telah cocok dengan peminatan mereka serta guru BK juga dapat mengarahkan mereka pada karirnya di masa mendatang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun