Mohon tunggu...
NikitaSM
NikitaSM Mohon Tunggu... Lainnya - a working mom

Terimakasih kompasiana sudah menyediakan ruang untuk berbagi cerita :)

Selanjutnya

Tutup

Nature

Sesaknya Regulasi dalam Pengelolaan Hutan

13 April 2021   14:28 Diperbarui: 13 April 2021   17:11 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Hutan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam menunjang pembangunan Nasional. Sumber daya hutan yang diberikan kepada Bangsa Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga dan dikelolah secara berkelanjutan. Hutan Indonesia memiliki jumlah yang sangat luas dan lebih dari 93 juta hektar dengan demikian Indonesia merupakan Negara peringkat ketiga di dunia yang memiliki hutan hujan tropis terbesar setelah Brazil dan Republik Domokratik Kongo.

Indonesia sebagai suatu Negara yang berdaulat dan mempunyai sumber daya hutan yang begitu luas tentunya sudah memiliki konsep tata kelolah hutan yang tidak telepas dari ideologi penguasaan hutan yang tertuang dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Negara menguasai kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Namun penguasaan ini terbatas, yaitu harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam usaha menjaga hutan, Indonesia merupakan salah satu Negara yang menggunakan instrument hukum dalam pengelolahan hutannya. Indonesia yang termasuk kedalam negara hukum sudahlah pasti Setiap aspek di Indonesia memiliki landasan hukum.

Drs. Lukas Rumboko Wibowo, M.Sc, PhD selaku Tim Kajian Sertifikasi Rakyat menyampaikan paparan bertajuk "Obesitas Regulasi dan Revitalisasi Industri Kehutanan" pada Acara Talkshow "Pelibatan Publik (Engagement Activity) Penguatan Perhutanan Sosial: Menghubungkan Hasil Riset dengan Kebijakan, Petani dan Pasar" yang diselenggarakan di Bandar Lampung pada tanggal 7 April 2021. Kajian tersebut merupakan hasil kegiatan penelitian Enhancing Community Based Commercial Forestry (CBCF) in Indonesia (2016-2021) yang merupakan kerjasama Badan Litbang dan Inovasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Australian Center for International Agricultural Research.

Pada kesempatan tersebut diinformasikan bahwa di Indonesia sendiri jumlah regulasi saat ini mencapai 42.996 peraturan. Perinciannya sebagai berikut, peraturan pusat sebanyak 8.414, peraturan menteri 14.453, peraturan lembaga pemerintah nonkementerian 4.164, dan peraturan daerah sebanyak 15.965. Dalam kurun 2014-2018: 8945 regulasi  (UU, PP, Permen dan perpress: Setiap hari lahir 6 regulasi (PSHK dalam Suhardi 2019).

Banyaknya peraturan dan rumitnya regulasi yang ada di Indonesia ini menyebabkan Indonesia menduduki peringkat ke 73 dari 190 negara nominasi peringkat kemudahan berbisnis (sumber : world Bank 2020). Sementara dalam Indeks Hambatan Regulasi Investasi Asing di Asia Tenggara, Indonesia menduduki peringkat 2 dari bawah (sumber : Dayaboks 2020). Hal ini sangatlah memprihatinkan mengingat Hutan Indonesia memiliki manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui hasil hutan kayu (HHK), hasil hutan bukan kayu (HHBK) maupun jasa lingkungan.

 Hutan menjadi modal utama dalam pembangunan ekonomi nasional, karena berperan dalam peningkatan devisa negara, berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan mendorong pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun banyaknya regulasi didalam sektor kehutanan ini dapat mengakibatkan kegiatan dalam pengelolaan hutan dapat terhambat seperti sulitnya mengekspor kayu padahal banyak permintaan ekspor. Selain itu dalam pengelolaan ini terkadang sering terjadi tumpang tindih didalamnya.

Untuk mengatasi obesitas regulasi di dalam pengelolaan hutan ini sebaiknya dilakukan beberapa langkah kebijakan, yakni :

  • Perbaikan tata kelola ekonomi daerah (policy dialog kebijakan antar sektor yang terlibat);
  • Penguatan koordinasi antara lembaga pemerintah dan sektor industri kayu;
  • Deregulasi regulasi;
  • Pengembangan mekanisme insentif;
  • Penguatan kemitraan strategis antara petani kayu, industri pengolahan dan pemerintah

Peraturan perundangan memang sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, namun kebijakan yang tepat akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap lestari. Kedepannya semoga peraturan dan  regulasi yang ada di Indonesia khususnya dalam sektor kehutanan ini dapat memudahkan segala pihak agar dapat mencapai pembangunan ekonomi nasional yang lebih baik sehingga dapat mewujudkan slogan Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera.

#P3SEKPI, #KementerianLHK, #ACIAR, #CBCF Indonesia

*Nikita S Mitha, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama pada Unit Pelayanan Teknis BPHP Wilayah VI Bandar Lampung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun