Mohon tunggu...
Niki Apionita
Niki Apionita Mohon Tunggu... Lainnya - Man Shabara Zhafira

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Benarkah Uang Kertas Mengandung Unsur Riba?

13 Agustus 2020   15:40 Diperbarui: 13 Agustus 2020   15:34 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

“Hai orang­-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut) jika kalian orang­orang yang beriman. Jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul­Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta
kalian; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah : 278­-279)


Dari Abu Bakar Ibn Abi Maryam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Akan Datang suatu masa tidak ada lagi yang berguna kecuali dinar dan dirham.” (HR. Ahmad)


Dalam beberapa tahun belakangan ini publik ramai membahas terkait fiat money (uang kertas) mengandung riba di media sosial. Sistem moneter di Indonesia menggunakan uang kertas dan uang elektronik (digital) yang tidak ada jaminan emas dan perak atau sejenisnya yang mempunyai nilai intrinsik di dalamnya. 

Fiat money merupakan uang yang dikeluarkan atau ditambahkan tanpa di back­up oleh apa pun baik emas, perak ataupun sesuatu yang memiliki nilai intrinsik. Kemampuan untuk menambah uang tanpa back­up apa pun memberikan keuntungan yang luas sekali kepada lembaga-­lembaga keuangan baik domestik maupun internasional. Lembaga­-lembaga
keuangan mencetak uang tanpa menambahkan nilai intrinsik, akan tetapi meminjamkannya dengan beban bunga. Karakteristik fiat money inilah yang menjadi sumber terjadinya krisis keuangan, ketidakstabilan moneter, ketidakadilan dan kejahatan­kejahatan sosial lainnya.


Uang dalam terminologi islammerupakan alat barter, tolak ukur, sarana perlindungan kekayaan dan alat pembayaran hutang dan pembayaran tunai. Dalam hal ini uang yang dimaksud adalah emas dan perak atau dalam islam dikenal denngan sebutan dinar dan dirham yang murni.


Ibnu udamah berkata, ”Sesunggunhnya harga emas dan perak adalah nilai harta dan modal dagang, yang denga itu terjadilah mudharabah dan syirkah, dan ia ciptakan untuk itu. Maka disebabkan keasliannya dan penciptaannya terjadilah perdagangan yang dipersiapkan untuknya’.


Bagaimana yang dimaksud riba dalam uang kertas hari ini?

Uang kertas merupakan janji utang (dayn). Karenanya, menurut syariah uang kertas tidak dapat digunakan sebagai alat tukar. Uang kertas ditukar dengan uang kertas sama dengan ‘utang dibayar utang’ yang haram hukumnya. Uang kertsa ditukar dengan komoditi serta merta riba karena ketidaksetaran nilai yang dipertukarkan serta adanya unsur penundaan
pertukaran. Konsekuensinya uang kerta tidak sah sebagai alat pembayaran zakat mal. Uang kertas dinilai sebagai aset (‘ayn) maupun sebagai janji utang (dayn). Jika uang kertas diterima sebagai dayn, berarti ia merupakan janji pembayaran atas sejumlah ‘ayn (aset). Maka uang kertas tidak dapat dipakai dalam pertukaran. Larangan ini berdasar atas dua alasan: 


1. Dayn tidak dapat dipertukarkan dengan dayn. Uang kertas ditukar dengan uang kertas adalah ‘utang dibayar utang’, yang haram hukumnya.
2. Dayn atas emas dan perak tidak dapat dipertukarkan dengan emas dan perak. Ini sangat jelas. Benda tak bernilai tidak dapat dipertukarkan dengan benda tak bernilai. 


Apabila uang kertas diterima sebagai ‘ayn (aset) maka nilainya adalah seberat kertasnya, karenanya memiliki yang sangat tidak berarti. Nilai nominal yang dibubuhkan di atasnya membuat nilainya telah di kacaukan, dan transaksinya, menurut syariah adalah batil.

Uang kertas awalnya adalah surat janji tukar sejumlah emas dan perak, kemudian pada perjalanannya hari ini uang kertas menjadi nota hutang (surat janji kosong), tidak tunai dan tak bernilai, jadi tidak setara. Uang kertas mengandung riba dua riba sekaligus. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun