Mohon tunggu...
Niki Rio
Niki Rio Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

mencoba menulis apa yang saya dapatkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Cryptocurrency, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

3 Juni 2021   23:48 Diperbarui: 4 Juni 2021   00:38 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru ini, aset digital berupa mata uang digital atau kripto kembali mengejutkan dunia investasi karena nilainya yang semakin melambung tinggi. Banyak para investor beralih dari berinvestasi saham ke investasi kripto. Salah satu mata uang kripto yang paling banyak dikenali adalah Bitcoin. Bitcoin pertama kali dikembangkan pada tahun 2009 oleh seseorang bernama Satoshi Nakamoto yang berhasil membuat alat transaksi digital bersifat bebas dengan proteksi sistem kriptografi.

Cryptocurrency merupakan sebuah mata uang digital yang tidak memiliki bentuk fisik seperti mata uang pada umumnya. Beberapa Cryptocurrency yang beredar adalah Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Lightcoin, dan lain sebagainya. Berbeda dengan mata uang seperti Rupiah yang peredarannya diatur oleh pihak ketiga seperti Bank Sentral, Bitcoin tidak memiliki lembaga yang mengatur pergerakannya sehingga tidak ada pihak yang membatasi transaksi antara satu orang dengan lainnya. Hal tersebut dikarenakan Bitcoin menggunakan sistem Blockchain sebagai komponen utama yang dihubungkan oleh kriptografi sehingga membuat setiap block yang ada di dalamnya sangat aman dan hampir mustahil untuk dijebol oleh seorang hacker. 

Bitcoin merupakan uang digital pertama di dunia, yang memanfaatkan sistem Blockchain sebagai basis penyimpanan data terdistribusi yang penggunaannya berjalan peer to peer, dimana pada setiap transasksi akan diketahui oleh semua pengguna Blockchain dengan tanpa perantara dan dapat digunakan oleh semua orang. Bitcoin tidak dimiliki dan terikat pada kelompok tertentu, melainkan dioperasikan oleh penggunanya di seluruh dunia Bitcoin sendiri akan mengalami fluktuasi nilai berdasarkan kondisi permintaan dan penawaran di pasar. Sebagaimana mata uang kripto lainnya, Bitcoin dapat membuat penggunanya mengirim maupun menerima uang lewat internet. Dalam penggunaannya Bitcoin juga memerlukan sebuah tempat penyimpanan yang disebut wallet. Setiap orang yang menggunakan bitcoin akan memiliki wallet sendiri, dan dilengkapi dengan kode pribadi dan kode publik yang akan digunakan pada setiap transaksi. Kode dari wallet akan dikirimkan kepada pengguna lain untuk mendapatkan verifikasi dan data transaksi yang kita lakukan akan tercatat dan dapat dilihat oleh semua pengguna Bitcoin. Bitcoin diperoleh dengan perangkat hardware dan software khusus melalui proses mining dengan memecahkan angka dan kode matematis. 

Penggunaan Bitcoin pertama kali dilakukan sebagai alat tukar pada tahun 2010 oleh seorang programmer untuk membeli 2 pizza senilai 10.000 Bitcoin. Bitcoin yang merupakan salah satu Cryptocurrency yang berbentuk digital tentunya memiliki nilai tukar. Kini, ketika tulisan ini diketik Bitcoin telah mencapai nilai kisaran Rp. 560 juta untuk satu Bitcoin. Penukaran Bitcoin terhadap mata uang yang kita gunakan bisa dilakukan lewat website Bitcoin Exchange. Dampak dari perkembangan dan potensi Bitcoin, muncul beberapa platform digital yang melayani pembayaran dengan bitcoin seperti PayPal, Reddit, dan beberapa merchant lain yang akan terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu. 

Berdasarkan Bitcoin sebagai Cryptocurrency yang mempunyai potensi sebagai uang masa depan, lantas bagaimanakah hukum penggunaan Bitcoin dalam agama Islam?

Dalam Ekonomi Islam konsep uang dijabarkan sangat jelas, yakni adalah sebagai alat transaksi yang sah dan dapat diterima secara menyeluruh di kalangan masyarakat. Uang sebagai alat transaksi tidak bisa digunakan untuk menumpuk harta kekayaan maupun menjadi sebuah entitas komoditi. Kini, uang telah menjadi sebuah alat pertukaran yang pada umumnya digunakan sebagai transaksi oleh manusia. Sebuah transaksi dalam kaidah fikih muamalah memiliki berbagai syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah adanya alat tukar yang mengganti nilai sebuah barang. Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh Sunnah berpendapat bahwa sebuah transaksi jual beli dilakukan lewat penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang diperbolehkan. Pendapat tersebut memberikan gambaran bahwa setiap transaksi harus jelas siapa pelakunya, objeknya, dan alat transaksi yang digunakan. Syarat tersebut harus dipenuhi dengan tujuan agar tidak terjadi kecurangan dan merugikan salah satu pihak, yang tentunya akan berimbas pada perselisihan antara pelaku transaksi. 

Sementara itu, uang kripto sebagai salah satu uang digital yang tentunya tidak berwujud karena hanya ada di dalam internet atau komputer, sah menjadi alat transaksi apabila ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Para ahli ekonomi Islam banyak yang berpendapat bahwa dalam masalah uang digital, keikhlasan antara kedua belah pihak adalah hal yang menjadikan sah atau tidaknya penggunaan kripto. Apabila kedua belah pihak menghendaki dan sama-sama sepakat menggunakan uang kripto, maka sah hukumnya uang kripto tersebut sebagai alat transaksi terlepas dari objek uang kripto yang tidak wujud. Ulama kontemporer juga berpendapat mengenai penggunaan Bitcoin. Menurut Habib Abdullah bin Smith, uang digital seperti Bitcoin serupa dengan hutang-piutang, dengan isinya sebagai nuqud yang bisa digunakan untuk muamalah. Penggunaannya harus melalui akad yang disepakati, mengingat uang kripto masih belum memiliki legalitas di sebagian wilayah dunia.

Selain itu, menurut Syekh Abdullah bin Abu Bakr, uang digital adalah fulus yang dicetak dalam bentuk digital dengan ketentuan tertentu, sehingga hukum bermuamalah dengannya adalah sah. Akan tetapi, dikarenakan saat ini masih belum ada regulasi dari pemerintah Indonesia, maka kebijaksanaan dari masyarakat sangat diperlukan dalam penggunaan uang kripto mengingat saat ini masih cukup rawan terjadi penipuan lewat cryptocurrency. Belum adanya peraturan dari pemerintah setempat tidak menghalangi hukum bertransaksi menggunakan uang kripto apabila tidak ada kasus yang melanggar syara'. Namun apabila pemerintah mengeluarkan regulasi yang berseberangan, disebabkan karena banyaknya kejahatan yang terjadi lewat uang digital maka kita harus mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam kaidah fikih, harta yang akan digunakan untuk transaksi jual-beli harus diketahui asal usul, nilai, serta manfaatnya. Begitu juga dengan crypto currency sebagai sebuah harta yang menjadi alat transaksi. Cryptocurrency sendiri dihasilkan lewat perangkat elektronik khusus, dengan mengolah data untuk memunculkan sebuah block baru yang dilakukan seseorang penambang kripto. Setelah berhasil mengolah data matematik dan mendapatkan kripto tersebut selanjutnya uang digital yang didapat akan dicatat dan ditransfer lewat blockchain satu ke blockchain yang lainnya dengan keadaan semua pengguna kripto dapat melihat transaksi blockchain yang terjadi. Nilai dari kripto akan muncul berdasarkan permintaan pasar dan penawaran yang ada. Sebagai sebuah uang digital dengan sistem yang informatif dan aman, sebenarnya kripto memiliki manfaat kegunaan yang tinggi mengingat dari tahun ke tahun nilainya terus bertambah naik. Bitcoin sebagai salah satu mata uang kripto sendiri memiliki batasan jumlah yang beredar sekitar 21 juta keping koin. Jika uang kripto memiliki nilai yang terbatas, maka permintaan dan penawaran akan selalu terjadi. permintaan dan penawaran inilah yang menjadi dasar dari nilai tukar. dan apabila nilai tukar sudah terwujud, maka dari situlah sebuah harta dapat disahkan dan dikuasai.

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat penulis simpulkan bahwa penggunaan Cryptocurrency sebagai alat tukar itu boleh dilakukan, asalkan terjadi sebuah kesepakatan yang tidak merugikan antara sesama pelaku transaksi. Uang kripto yang memiliki tingkat pertumbuhan tinggi dan daya keamanan yang cukup safety dengan penggunaan blockchain sebagai komponen utama pada dasarnya adalah sebuah penolakan terhadap sistem uang dan bank yang ada saat ini karena sistem tersebut tidak menciptakan keselarasan ekonomi melainkan semakin menyebabkan kesenjangan. Walaupun tidak berwujud konkrit, uang digital tetap sah sebagai alat tukar selama tidak terjadinya kerugian dalam transaksi. Akan tetapi, jika digunakan sebagai ladang berinvestasi, sebaiknya jangan dilakukan karena nilainya tidak stabil dan terus mengalami fluktuasi yang tidak jelas. Bisa jadi hari ini naik, dan bisa juga di lain hari nilainya turun. Agama Islam mengajarkan setiap umatnya untuk bersikap hati-hati dalam mengambil sebuah langkah agar meminimalisir terjadinya hal buruk yang bisa merugikan diri kita sendiri maupun orang lain.

Wallahu a'lam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun