Mohon tunggu...
Niken Sekarsari
Niken Sekarsari Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

love your self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekuatan Sosial Media dalam Menguak Kasus Pelecehan Seksual

22 Juni 2021   12:45 Diperbarui: 22 Juni 2021   12:56 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Perkembangan Teknologi dan Media Massa

Perkembangan teknologi saat ini sudah sangat pesat. Di Indonesia sendiri perkembangan teknologi masih berpusat pada gadget yang dimana nyaris semua kalangan menggunakan gadget tak terkecuali anak-anak. Perkembangan terjadi dari generasi ke generasi. Teknologi yang ditawarkan pada gadget mencakup dari kamera, jaringan internet, pemutar musik dan peta digital. Begitu banyak perkembangan teknologi yang mempengaruhi manusia. Salah satunya adalah perkembangan teknologi komunikasi yang ditandai dengan era facebook, yang dimana para penggunanya mencakup semua kalangan.

Delima & Castro Nuevo (2016) mengungkapkan bahwa dalam setiap aspek kehidupan sekarang ini, teknologi komunikasi yang digunakan maju pesat dan semakin canggih kegunaannya. Pada era ini, khususnya masyarakat Indonesia dibuat "kecanduan" oleh aplikasi yang secara garis besar masih baru di industri komunikasi.

Perkembangan mulai merambah ke aplikasi lainnya yaitu twitter yang dibuat sejak tahun 2009. Twitter tidak berbeda jauh dengan facebook. Para penggunanya bisa membuat beragam ekspresi melalui ketikan dan unggahan gambar. Kemajuan teknologi komunikasi ini yang menjadi luput oleh pengawasan orang tua yang tidak mengawasi anak-anak mereka. Disisi lain pada era globalisasi membuat orang tua mempunyai kewajiban untuk memperkenalkan teknologi-teknologi apa saja yang saat ini sedang berkembang guna mengikuti perkembangan akademik anak, namun hal ini harus dibarengi oleh pengetahuan orang tua akan dampak yang ditimbulkan saat memperkenalkan teknologi kepada anak-anak mereka.

Seiring perkembangan teknologi hal ini juga berpengaruh kepada media massa di Indonesia yang juga sudah berkembang sangat pesat, dimana pada era sekarang  peralihan media massa sudah beralih ke media digital yang dimana semua orang sudah bisa mengakses informasi apapun dan dimanapun dengan mudah. Kemudahan infomasi yang dapat diakses ini sering kali berujung dengan penyalahgunaan sebagaian orang. Penyalahgunaan ini bisa disebutkan dengan banyaknya komentar-komentar jahat yang dilontarkan oleh para netizen terkait berita yang sedang viral. Banyak sekali berita pada portal media online yang sering kali membahas isu-isu selebriti yang sebenarnya tidak seharusnya ditulis, namun sayangnya hal ini yang sering menarik perhatian khusus dari publik. Singkatnya berita-berita selebriti lebih laku dibanding berita positif lainnya.

Perkembangan teknologi dan juga media massa banyak sekali menimbulkan beberapa dampak. Baik dampak positif maupun dampak negatif. Dampak ini juga yang sebenarnya tidak terlalu diperhatikan oleh para penulis berita di portal media online. Media massa yang seharusnya bergerak tidak hanya untuk sekedar hiburan namun juga bertanggung jawab atas apa yang sudah disiarkan kepada publik. Hal-hal ini sebagai dasar bahwa fungsi media massa tidak hanya sekedar menyebarkan informasi dan hiburan namun juga didalamnya ada fungsi pendidikan, namun sayangnya banyak sekali para pelaku pers luput memperhatikan hal ini.

  • Peran Penting Media Massa.

Dalam perkembangannya, media massa memiliki peran penting yang diantaranya adalah mencakup sebagai jembatan antara masyarakat dengan pemerintah. Selain mencakup hal yang mendasar, media massa juga sebagai penyeimbang atas informasi yang didapatkan oleh masyarakat. Itu berarti media harus bergerak secara netral baik informasi positif maupun negatif, namun tak jarang informasi yang disebarkan ke masyarakat mengandung pro dan kontra. Dibalik itu semua media massa juga sebagai pengawas terhadap kejadian yang sedang terjadi dan yang terpenting adalah menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi. Dari sinilah masyarakat bisa percaya terhadap informasi apapun yang diberikan oleh media.

Agar peran media massa tercapai tentu saja harus mendapat dukungan dari masyarakat sendiri yang artinya masyarakat juga harus bijak terhadap semua informasi yang didapatkan. Tidak hanya bijak dalam memilih informasi, namun masyarakat juga harus pandai dalam beropini yang dilontarkan dalam berjejaring sosial. Perkembangan media massa yang diiringi dengan berkembangannya media digital menggiring opini masyaraka menjadi luas dan cenderung liar. Konsep jurnalis yang mengusung "bad news is a good news" sedang menjadi point utama dalam penulisan sebuah informasi, tentang bagaimana para wartawan sering memburu gosip selebriti dan seringkali menguak kehidupan artis tanpa mengidahkan kode etik jurnalisitik.

Dalam masyarakat, media massa mempunyai peran sebagai komunikasi massa yang dimana pada era sekarang sudah banyak sekali akses informasi dari sebuah komunikasi massa. Media massa meliputi baik dari media cetak, media online dan media elektronik. Secara tanapa sadar bahwa ketiganya memiliki efek yang sama, yaitu sama-sama merubah tingkah laku manusia. Media online memiliki kekuatan yang cukup besar dalam perubahan perilaku masyarakat. Perubahan-peruabahan yang terjadi dalam komunikasi massa yang paling menarik perhatian masyarakat adalah adanya media sosial yang masuk dalam media online. Media sosial dijadikan sebagai tujuan utama masyarakat dalam mencari informasi karena kemudahannya, namun sekali lagi masyarakat seringkali tidak mengidahkan hal-hal apa saja yang seharusnya boleh dan tidak boleh dilakukan dalam bersosial media.

  • Pelanggaran-pelanggaran Hukum Media Massa

Media massa memiliki badan pengawas yaitu dengan sebutan Kemkominfo yang memiliki tugas sebagai perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam dalam bidang komunikasi dan informatika dan adanya juga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diatur dalam berbagai undang-undang yang tercantum pada buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang berfungsi sebagai pengawas isi penyiaran. Sedangkan media online diawasi oleh Satuasn Tugas (Satgas) berdasarkan undang-undang yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, namun dalam pelaksanaanya masih saja masyarakat terbelenggu dalam pelanggaran-pelanggaran yang secara tidak sadar mereka lakukan.

Pelanggaran-pelanggaran ini tak jarang karena kurang bijaknya masyarakat dalam bersosial media, ketikan komentar yang diunggah seringkali berdampak pada terjeratnya ke kasus pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, dan ada juga kasus lainnya seperti pelanggaran hak cipta pasal 34 UU ITE tahun 2008, ujaran kebencian pasal 28 ayat 2, berita bohong pasal 28 ayat 1, hacking pasal 30. Pelanggaran-pelanggaran diatas masih sering terjadi di Indonesia dari tahun ke tahun. Di Indonesika tercatat ada 132 juta pengguna internet yang aktif. Ini berarti lebih dari 50% dari penduduk Indonesia menggunakan internet sebagai tujuan utama dalam mencari informasi.

  • Kekuatan Media Sosial dalam Menguak Kasus Pelecehan. 

Banyaknya kasus pelecehan yang didapatkan oleh masyarakat seringkali korban tidak berani menyeruakkan hal apa yang baru saja mereka alami, karena meeka umunya merasa trauma. Karena perkembangan media sosial yang cukup pesat hal ini yang banyak memicu masyarakat untuk saling memberi dukungan kepada korban pelecehan agar korban berani mengangkat kasus agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan diharapkan untuk menjadi pembelajaran bahwa tidak ada ruang khusus lagi untuk para pelaku pelecehan. Banyaknya dukungan yang diberikan sosial media, satu persatu korban pelecehan berani mengangkat isu mereka melalui sosial media pribadi mereka.

Hal ini yang dialami oleh pemilik akun twitter @queenjojo yang mengunggah sebuah thread tentang bagaimana dia menjadi korban pelecehan oleh salah satu content creator yang cukup terkenal. Thread pertama kali diunggah pada tanggal 8 Juni 2021 dengan menceritakan seluruh detail kejadian yang dialami. Thread ini berhasil menarik perhatian publik dengan mendapatkan like lebih dari 10 ribu dan dibagikan lebih dari 3 ribu pengguna. GH yang merupakan tersangaka dalam kasus ini awalnya melakukan pembelaan dengan mengaku bahwa dirinya tidak pernah terlibat dengan kasus ini karena pada saat kejadian dirinya mengaku tidak sadarkan diri karena pengaruh dari minuman berakhohol.

Kejadian yang berlangsung pada pertengahan 2019 memicu reaksi publik, karena GH dinilai tidak bertanggung jawab dan membantah tentang apa yang terjadi. Dirinya bahkan melaporkan balik pemilik akun @queenjojo atas pencemaran nama baik. Pemilik akun tersebut tidak gentar dengan terus memberikan bukti-bukti atas pelecehan seksual yang dilakukan oleh GH. Secara tidak terduga melalui akun @queenjojo ada beberapa korban lainnya yang ikut bersuara terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh GH.

Tercatat sudah ada 8 korban yang mengadu kepada  Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta dan SAFEnet yang masuk per tanggal 17 Juni. Dibukanya posko diharapkan korban-korabn lainnya berani untuk maju bersama mencari keadilan agar pelaku GH bisa diproses secara hukum. Mengingat kejadian ini sudah 3 tahun berlalu pentingnya barang bukti sangat dibutuhkan.

Dalam gugatannya pemiiik akun @queenjojo beserta korban lainnya bisa menggugat GH dengan perbuatan "cabul" yang diatur dalam KUHP pada Pasal 289 sampai dengan Pasal 296. Pada Pasal 290 KUHP pelaku bisa terancam hukuman sampai dengan 7 tahun penjara.

Dengan kejadian yang menimpa pemilik akun @queenjojo dan kasus ini dengan salah satu content creator ternama di Indonesia menjadikan pelajaran yang berarti bahwa kekuatan menggunakan sosial media sangat berdampak. Dukungan-dukungan terus didapatkan untuk para korban yang sudah melapor pada LBH APIK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun