Mohon tunggu...
Niken Sekarsari
Niken Sekarsari Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

love your self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekuatan Sosial Media dalam Menguak Kasus Pelecehan Seksual

22 Juni 2021   12:45 Diperbarui: 22 Juni 2021   12:56 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyaknya kasus pelecehan yang didapatkan oleh masyarakat seringkali korban tidak berani menyeruakkan hal apa yang baru saja mereka alami, karena meeka umunya merasa trauma. Karena perkembangan media sosial yang cukup pesat hal ini yang banyak memicu masyarakat untuk saling memberi dukungan kepada korban pelecehan agar korban berani mengangkat kasus agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan diharapkan untuk menjadi pembelajaran bahwa tidak ada ruang khusus lagi untuk para pelaku pelecehan. Banyaknya dukungan yang diberikan sosial media, satu persatu korban pelecehan berani mengangkat isu mereka melalui sosial media pribadi mereka.

Hal ini yang dialami oleh pemilik akun twitter @queenjojo yang mengunggah sebuah thread tentang bagaimana dia menjadi korban pelecehan oleh salah satu content creator yang cukup terkenal. Thread pertama kali diunggah pada tanggal 8 Juni 2021 dengan menceritakan seluruh detail kejadian yang dialami. Thread ini berhasil menarik perhatian publik dengan mendapatkan like lebih dari 10 ribu dan dibagikan lebih dari 3 ribu pengguna. GH yang merupakan tersangaka dalam kasus ini awalnya melakukan pembelaan dengan mengaku bahwa dirinya tidak pernah terlibat dengan kasus ini karena pada saat kejadian dirinya mengaku tidak sadarkan diri karena pengaruh dari minuman berakhohol.

Kejadian yang berlangsung pada pertengahan 2019 memicu reaksi publik, karena GH dinilai tidak bertanggung jawab dan membantah tentang apa yang terjadi. Dirinya bahkan melaporkan balik pemilik akun @queenjojo atas pencemaran nama baik. Pemilik akun tersebut tidak gentar dengan terus memberikan bukti-bukti atas pelecehan seksual yang dilakukan oleh GH. Secara tidak terduga melalui akun @queenjojo ada beberapa korban lainnya yang ikut bersuara terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh GH.

Tercatat sudah ada 8 korban yang mengadu kepada  Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta dan SAFEnet yang masuk per tanggal 17 Juni. Dibukanya posko diharapkan korban-korabn lainnya berani untuk maju bersama mencari keadilan agar pelaku GH bisa diproses secara hukum. Mengingat kejadian ini sudah 3 tahun berlalu pentingnya barang bukti sangat dibutuhkan.

Dalam gugatannya pemiiik akun @queenjojo beserta korban lainnya bisa menggugat GH dengan perbuatan "cabul" yang diatur dalam KUHP pada Pasal 289 sampai dengan Pasal 296. Pada Pasal 290 KUHP pelaku bisa terancam hukuman sampai dengan 7 tahun penjara.

Dengan kejadian yang menimpa pemilik akun @queenjojo dan kasus ini dengan salah satu content creator ternama di Indonesia menjadikan pelajaran yang berarti bahwa kekuatan menggunakan sosial media sangat berdampak. Dukungan-dukungan terus didapatkan untuk para korban yang sudah melapor pada LBH APIK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun