Mohon tunggu...
Nike Nailul Author
Nike Nailul Author Mohon Tunggu... Lainnya - Jadi pribadi yang lebihbaik? Semoga saja:')

membaca adalah dunia kedua saya, dan semoga kedepannya tulisan saya kelak menjadi dunia baru bagi semua orang yang membacanya. _nai.a10

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa yang Dibahas pada Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam?

1 Desember 2022   07:07 Diperbarui: 1 Desember 2022   07:13 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Perubahan hukum dapat memengaruhi perubahan masyarakat, dan sebaliknya perubahan masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan hukum. Kecenderungan mempelajari Islam termasuk hukum Islam merupakan fakta dan berkaitan erat dengan terjadinya perubahan sosial masyarakat.

Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam, salah satunya adalah dapat memahami fenomena sosial berkenaan dengan ibadah dan muamalat. Pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami agama dapat dipahami karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. Dalam studi Islam terdapat 3 epistimologi dalam pendekatan sosialnya, yaitu bayani, irfani dan burhani yang nantinya masing-masing menghasilkan studi Islam yang berbeda.

Adapun tujuan dari pada pendekatan ilmu sosial adalah untuk mengimplementasikan ajaran Islam dalam kehidupan yang universal. Pendekatan ini mencoba memahami keagamaan seseorang pada lingkup suatu masyarakat. Fenomena-fenomena ke-Islam-an yang bersifat lahir (tangible) diteliti dengan menggunakan ilmu sosiologi. Seperti apa perilaku seseorang dalam beragama di tengah-tengah masyarakat.? Relevankah ajaran yang mereka anut dengan perilakunya sehari-hari sebagai seorang hamba Tuhan, dan bahkan perilaku sesama manusianya?

Maka dalam memahami agama perlulah dipahami bagaimana kondisi ocial masyarakat pada suatu tempat yang antara satu tempat dengan tempat lainnya berbeda, ditemukan sebuah perbedaan dan kesamaan yang dapat memberikan pemahaman terhadap situasi sebagai bahan mencari solusi dalam memberikan pencerahan bagi masyarakat yang mengalami masalah atau tidak mangalami masalah tersebut.

1. Bentuk-Bentuk Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Islam

Melalui pendekatan sosiologis, agama dapat dipahami dengan mudah karena agama itu sendiri diturunkan untuk kepentingan sosial. Lantas seorang sosiolog agama bertugas meneliti tentang bagaimana tata cara masyarakat, kebudayaan dan pribadi-pribadi mempengaruhi mereka. Kelompok-kelompok mempengaruhi terhadap agama, fungsi-fungsi ibadat untuk masyarakat, tipologi dari lembaga-lembaga keagamaan dan tanggapan-tanggapan agama terhadap tata dunia, serta langsung maupun tidak langsung antara sistem-sistem religius dan masyarakat.

Setidaknya ada lima bentuk dalam studi hukum Islam yang dapat menggunakan pendekatan sosiologi, yakni meliputi

  • Studi tentang pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat. Studi Islam dalam bentuk ini mencoba memahami seberapa jauh pola-pola budaya masyarakat (seperti menilai sesuatu itu baik atau buruk) berlandaskan pada nilai-nilai agama, atau seberapa jauh struktur masyarakat (seperti supremasi kaum lelaki) berpangkal pada ajaran tertentu suatu agama, atau seberapa jauh perilaku masyarakat (seperti pola konsumsi atau berpakaian masyarakat) berpangkal pada ajaran tertentu dalam suatu agama;
  • Studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan, seperti letak geografis antara Basrah dan Mesir melahirkan qaul qadim dan qaul jadid oleh Imam Syafi‟I atau bagaimana fatwa yang dilahirkan oleh ulama yang dekat dengan penguasa tentu berbeda dengan ulama independen yang tidak dekat dengan penguasa hal tersebut terjadi karena ada perbedaan struktur sosial;
  • Studi tentang tingkat pengalaman beragama masyarakat, studi ini dapat digunakan untuk mengevaluasi pola penyebaran agama dan seberapa jauh ajaran agama itu diamalkan oleh masyarakat. Studi evaluasi tersebut juga dapat diterapkan untuk mengujicoba dan mengukur efektifitas suatu program. Misalnya seberapa besar dampak penerapan UU No. 1 Tahun 1974 dalam mengurangi angka perceraian;
  • Studi pola interaksi sosial masyarakat muslim;
  • Studi tentang gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama.

2. Pentingnya Melakukan Pendekatan Sosiologi Dalam Studi Hukum Islam

Sosiologi adalah suatu pendekatan yang mengambarkan tentang keadaan masyarakat lengkap dengan struktur dan gejala sosial lainnya yang saling berkaitan. Sosiologi dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan dalam memahami agama. Karena banyak kajian agama yang baru dapat dipahami secara proporsional dan tepat apabila menggunakan bantuan dari ilmu sosiologi. Di samping itu, besarnya perhatian agama terhadap masalah sosial yang mendorong umatnya untuk memahami ilmu-ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agamanya. (Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, h. 40.).

Pendekatan dilakukan untuk menyatakan apakah suatu keadaan (perbuatan, peraturan) itu sesuai dengan hukum Islam atau tidak, atau bagaimana hukum Islam menghendaki sesuatu perbuatan/keadaan. Jika pendekatan aktif dilakukan, yang muncul adalah bagaimana aturan-aturan hukum Islam menghendaki suatu keadaan/ perbuatan manusia. Pendekatan ini hanya melihat kepentingan dalil secara ideal.(Amir Mu‟allim dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam (Cet. 1; Yogyakarta: UII Press Indonesia, 1999), h. 46.).

Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam dapat mengambilbeberapa tema, yaitu :

  • Pengaruh hukum Islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat.
  • Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam.
  • Tingkat pengamalan hukum agama masyarakat.
  • Gerakan organisasi kemasyarakatan yang mendukung atau kurang mendukung hukum Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun