Mohon tunggu...
Nike Andini
Nike Andini Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Tulisan saya ditunjukkan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah yang sedang saya ambil, dan juga untuk mengasah kemampuan menulis saya untuk membuat tulisan yang lebih baik lagi.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Cyber Journalism sebagai Kebebasan Pers dan Munculnya Citizen Journalism di Indonesia

1 Agustus 2020   14:25 Diperbarui: 1 Agustus 2020   14:38 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Munculnya cyber journalism di Indonesia pada tahun 1998, seperti Amerika Serikat. Pada tahun 1998, Indonesia juga memulai cyber journalism dengan tulisan yang mengegerkan. Berita tersebut mengenai pengunduran diri Presiden Indonesia saat itu yaitu Soeharto, dan maka berakhir pula era Orde Baru. Berita pengunduran diri Soeharto saat itu tersebar luas melalui milist (mailing list). Namun awalnya tulisan cyber journalism sama persis dengan tulisan yang ada di media konvensial, yang membedakannya hanya medianya saja.

Detik.com adalah media online pertama yang menyajikan berita melalui media online dengan konten yang berbeda dari media konvensionl. Saat itu Detik menyajikan berita real time (waktu sebenarnya) dan up to date (terkini). Detik saat itu adalah media yang berhasil karena mampu menaikkan beritanya dengan konsisten dan membangun media online sebagai media jurnalistik. Setelah itu meida-media konvensional lain mulai membuat surat kabar dalam bentuk online. Dan sampai akhirnya pada tahun 2008 media online dan blog semakin dikenal oleh masyarakat luas sehingga menjadi trend dalam membaca berita melalui media online.

Dengan perkembangan teknoligi dan internet yang semakin maju, maka kebebasan dalam pers didapatkan pada cyber journalism. Karena cyber journalism adalah wujud dari kebebasan pers yang diberikan dan dilindungi oleh pemerintah. Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Pers pemerintah menjamin tidak akan ada pembredelanada media massa. Halite dikarenakan internet memiliki cakupan yang sangat luas dan tidak dapat dibendung. Maka dari itu cyber jurnalisme sangat mendukung dan menunjang kebebasan pers di Indonesia.

Mengapa cyber journalism dibilang sebagai kebebasan dalam pers di Indonesia, hal ini dikarenakan pada masa orde baru media massa digunakan dan dikendalikan oleh pemerintah. Saat  itu pemerintah menggunakan media massa sebagai kepentingannya. Setelah terjadinya Reformasi keadaan pun mulai berubah, dimana setiap orang bebas untuk menyampaikan informasi. Dan sampai saat ini media online menjadi portal berita yang menyajikan berbagai macam informasi terkini. Karena wartawan dapat mempublikasikan hasil liputannya dimana saja dan kapan saja bahkan saat mereka masih di TKP (tempat kejadia perkara) karena mereka dituntut untuk menyajikan berita secara cepat dan tepat.

Dengan adanya cyber journalism, maka muncul juga citizen journalism atau jurnalisme warga. Sebagai seseorang yang memberikan informasi kepada khalayak umum tanpa harus menjadi seorang jurnalis atau wartawan. Mereka bisa menulis dan mempublikasikan suatu berita atau informasi seusai dengan yang diinginkannya. Dipublikasikan melalui portal berita yang menyajikan tulisan khusus citizen journalism atau bahkan melalui weblog (blog) yang dikelola sendiri. Kegiatan ini bisa dilakukan tanpa harus melalui penyuntingan dari suatu media mengenai strandar khusus.

Di Indonesia kemunculan citizen journalism dikarenakan media yang ada seperti surat kabar, tabloid, dan majalah dinilai tidak mampu untuk mewakili keinginan atau suara rakyat. Berita yang berasal dari masyarakat sifatnya akurat dan dapat dipercaya. Hal itu karena ditulis dengan apa yang terjadi dilapangan, namun tidak menggunakan kode etik jurnalistik. Dan tanpa pengaruh dari pihak-pihak yang lain. Hal ini dikarenakan cyber journalism belum mengatur kode etik penulisan berita maupun informasi oleh citizen journalism.

Kemajuan internet yang sangat cepat ini digunakan sebagai media jurnalisme masa kini. Dengan demikian Nicholas Johnson memberi panduan mendasar dalam jurnalisme berInternet. Panduan tersebut mengenai larangan menyerang kepentingan individu, menyebarkan kebencian, menyebarkan hal-hal tidak bermoral. Juga menerapkan kecurangan, dan melanggar serta mengabaikan hak cipta. Hal itu dibenarkan pada Undang-udang mengenai aturan main dalam dunia informasi elektronik (UU ITE) yang ada di Indonesia saat ini yang mengatur ketentuan dalam menggunakan fasilitas internet.

Saat ini cyber journalism memiliki peran yang penting sebagai sarana pemberitaan yang dinikmati oleh semua masyarakat. Karena masyarakat bisa memilih media dan berita mana yang hendak mereka pilih. Menyediakan berita yang eisien seperti waktu, ruag dan kelengkapan berita. Menyempaikan informasi secara cepat dan langsug, menampilkan teks, gambar, video serta komponen lainnya. Dan peningkatan partisipasi audience dalam setiap berita.

Cyber journalism juga memungkinkan setiap orang untuk membuat situs pribadi di internet serta menyebarkan berita dengan cepat seperti yang dilakukan oleh citizen journalism. Oleh karena itu cyber journalism berpegang dengan Sembilan prinsip inti journalism. Prinsipnya yaitu, kebenaran, loyalitas pada masyarakat, terverifikasi, independesnsi. Juga menjadi pemantau independen, sebagai forum kritik public, membuat merita yang relavan, komprehensif. Serta membut berita yang proposional dan menggunakan nurani.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun