Mohon tunggu...
Nikasius Meki
Nikasius Meki Mohon Tunggu... profesional -

Belajar, belajar dan terus belajar.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebijakan Daerah Untuk Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

20 November 2013   22:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:53 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13849597252017646464

[caption id="attachment_293488" align="alignnone" width="448" caption="Hearing Masyarakat Hukum Adat Ketapang"][/caption]

Ketapang  - Itulah yang menjadi harapan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Ketapang, di awali dengan workshop pada 13 November 2013, kemudian melahirkan sebuah rekomendasi untuk pengajuan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk pengakuan terhadap masyarakat adat itu sendiri. Selama ini, pengakuan terhadap masyarakat adat tersebut baru sebatas omongan saja belum kepada tataran implementatifnya. Hingga, pada tanggal 14 November 2013 Perkumpulan SAMPAN Kalimantan Perwakilan Ketapang melakukan Hearing menuju Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang. Dan, Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang yang dalam hal ini diwakilkan melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang menyambut dengan baik. Bahkan, mereka mendukung apa yang telah dilakukan oleh Perkumpulan SAMPAN Perwakilan Ketapang dengan Masyarakat Hukum Adat tersebut. Pertimbangannya, agar adanya tata kelola hutan dan lahan yang adil lestari dan Berkelanjutan yang ada di Kabupaten Ketapang ini.

Kajian dari itu bahwa, Kabupaten yang dengan luas wilayah 31.240,74 Km­­­­­­2. Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh SAMPAN Kalimantan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah, hutan dan kekayaan alam oleh masyarakat hukum adat diwujudkan dengan Keberadaan Tembawang. Hingga saat ini, keberadaan tembawang semakin terancam dengan massifnya ekspansi industri kehutanan, pertambangan dan kelapa sawit. Sejauh ini perijinan yang ada telah mencapai 2.984.546 Ha (95,53%) dari total luas wilayah Kabupaten Ketapang. Dengan kondisi yang demikian, maka dapat dipastikan bahwa ruang partisipasi masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan dan lahan di Kabupaten Ketapang sangatlah kecil dan sempit. Sementara jika dilihat dari adat dan kebudayaannya masyarakat hukum adat masih sangat bergantung dari hutan, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup.

Jumlah luasan perijinan yang ada tersebut akan menimbulkan berbagai dampak, terutama dampak sosial karena tidak adanya perimbangan keadilan atas hak kelola bagi masyarakat hukum adat. Oleh karenanya, pengakuan hak milik masyarakat hukum adat atas hutan dan lahan serta kekayaan alamnya melalui kebijakan daerah adalah suatu keharusan. Karena realitas obyektif membuktikan masyarakat hukum adat sudah teruji didalam mengelola hutan dan lahan untuk pemenuhan hidup dan penghidupannya secara adil dan lestari.

Pengakuan pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan terhadap hak kelola masyarakat hukum adat searah dengan UUD 1945, Undang Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, dan UU No. 41 Tentang Kehutanan serta Deklarasi PBB Tentang Masyarakat Hukum Adat. Pengakuan dalam bentuk kebijakan daerah akan memberikan jaminan atas wilayah kelola masyarakat hukum adat.

Pedoman yang sejalan untuk melahirkan kebijakan daerah atas hak milik masyarakat hukum adat merujuk pada Putusan Makamah Konstitusi Nomor  35/PUU-X/2012 Tanggal 16 Mei 2013 Tentang Hutan Adat yang diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Kehutanan Republik Indonesia No SE. 1/Menhut-II/2013 Tentang Putusan Makamah Nomor 35/PUU-X/2012 Tanggal 16 Mei 2013.

Lahirnya kebijakan daerah akan menjadi payung hukum bagi masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan dan lahan. Selain itu, lahirnya kebijakan daerah akan dapat membantu pelaku usaha dalam jaminan kepastian hukum di wilayah konsesinya. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari konflik sosial dan konflik ekologi sebagaimana yang sering terjadi selama ini. Dengan adanya kepastian hukum bagi dunia usaha maka stabilitas dalam mengembangkan usahanya dapat tercapai demikaian juga sebaliknya dengan Masyarakat Hukum Adat.

Di post oleh : Nikasius Meki - PO SAMPAN Ketapang

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun