Mohon tunggu...
NiKadek  DiahA
NiKadek DiahA Mohon Tunggu... Administrasi - -

dum spiro, spero

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Awas! Investasi Ilegal dan Tips Menghindarinya

21 Mei 2021   18:53 Diperbarui: 21 Mei 2021   18:57 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Oleh : Ni Kadek Diah Apriani dan M. Doni Permana Putra

Akuntansi FEB Universitas Mahasaraswati Denpasar

Masyarakat Indonesia sebagian besar sudah tidak asing lagi dengan istilah investasi.  Investasi merupaka salah satu cara untuk mengembangkan asset yang kita miliki agar mendapat return (keuntungan) di masa depan. 

Banyak jenis instrumen investasi yang dapat diikuti oleh masyarakat mulai dari investasi deposito, Saham, emas, property, reksa dana ataupun peer to peer landing. Seiring dengan berkembangnya teknologi, kini banyak platform online yang dapat digunaka untuk berinvestasi.  Kemudahan akses dan proses yang cepat menjadi daya tarik investasi online bagi kaula muda dan juga pemula yang ingin berinvestasi.

 Namun kali ini masyarakat harus waspada, pasalnya makin banyak entitas-entitas investasi illegal secara online yang bertebaran di masyarakat. Pada 05 Mei 2021 Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK bekerjasama dengan Lembaga-lembaga dan instansi pemerintah seperti Kementrian dan Kepolisian RI telah mengeluarkan Siaran Pers No. SP 03/SWI/V/2021 mengenai waspada penawaran fintech dan investasi illegal yang dapat dilihat melalui website resmi OJK (www.ojk.go.id). 

Dalam siaran pers tersebut  SWI juga melampirkan daftar 26 entitas investasi illegal yang telah diblokir hingga April 2021. Dari 26 entitas yang diblokir diantaranya jenis investasi money game sebanyak 11 entitas ,  3 investasi cryptocurrency tanpa izin, 1 penyelenggara sistem tanpa izin, 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 kegiatan lainnya.

Investasi illegal biasa menjanjikan keuntungan yang tidak wajar serta mengiming-imingi dengan bonus dari sistem member get member atau perekrutan anggota baru. Money game illegal menggunaka sistem skema ponzi dimana bisnisnya merekrut anggota baru untuk ditawarkan skema investasi atau yang lainnya lalu dana dari anggota baru tersebut digunakan untuk memberi manfaat atau keuntungan bagi anggota lama. Untuk menjaga skema ini terus berjalan membutuhkan aliran yang terus meningkat dari uang yang didapat dari investor baru jadi jika tidak mendapatkan investor baru maka bisnis ini akan colaps. 

Dikutip dari cnnindonesia.com contoh dari kasus money game ilegal dengan skema ponzi yang sedang marak terjadi adalah TikTok Cash dengan iming-iming mendapat keuntungan dari “like dan follow” video dengan syarat harus menjadi anggota terlebih dahulu dan mentransfer biaya pendaftaran, namun setelah diselidiki TikTok Cash diduga kegiatan money game ilegal, dengan member membeli keanggotaan dan ditawarkan keuntungan besar. Berbeda dengan money game investasi cryptocurrency illegal menjanjikan keuntungan yang tinggi setiap bulannya atau tidak rasional diawal.

Timbulnya banyak investasi illegal memunculkan kekhawatiran di masyarakat yang mulai tertarik untuk berinvestasi, berikut terdapat beberapa tips agar tidak terjerumus dalam bisnis investasi illegal seperti :

  • Pahami terlebih dahulu instrument investasi yang ingin anda ikuti, dengan memhami jenis instrumen-instrumen investasi maka anda  akan mengetahui risiko-risiko apa saja yang akan dihadapi jika mulai berinvestasi.
  • Cek legalitas dari entitas investasi yang akan anda ikuti. Cek legalitas berfungsi untuk mengetahui apakah entitas investasi yang akan anda ikuti sudah memiliki izin usaha serta terdaftar pada lembaga-lembaga atau instansi-instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan atau Kementrian yang bersangkutan.
  • Pastikan penawaran keuntungan dari entitas tersebut logis atau wajar. Apabila entitas investasi menjanjikan keuntungan melebihi bunga bank dan tanpa risiko, maka anda harus memriksa kembali apakah entitas tersebut legal atau tidak.

Itulah beberapa tips agar anda terhindar dari jerat investasi illegal.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun