Mohon tunggu...
Niia Kelanit
Niia Kelanit Mohon Tunggu... Lainnya - Akun edukasi

Terimakasih sudah mampir.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendampingan Penyusunan MoU Penggunaan Air Bersih di Desa Wonokerto

18 Januari 2022   15:44 Diperbarui: 18 Januari 2022   15:46 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana sesorang berjanji kepada orang lain atau dua orang tersebut saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal yang menimbulkan suatu hubungan antara kedua orang tersebut. Perjanjian Kerjasama antara 2 (dua) atau lebih instansi biasanya diawali dengan suatu kesepahaman dalam bentuk Nota Kesepahaman atau lebih dikenal dengan Memorandum of Understading (MoU). MoU memuat hal-hal umum yang akan diperjanjikan dalam Perjanjian Kerjasama dan berlaku sampai ditandatanginya Perjanjian Kerjasama atau sesuai jangka waktu yang disepakati. Pemasokan air bersih di desa Wonokerto bersumber dari mata air di desa Carang Wulung. Untuk itu, keberadaan MoU atau Perjanjian Kerjasama diperlukan sebagai bukti hitam di atas putih adanya kerjasama antara desa-desa bersangkutan terkait penggunaan dan pemanfaatan air bersih.

Peningkatan kualitas layanan air minum dilakukan melalui pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dapat meningkatkan persentase cakupan pelayanan air minum. Sumber air yang digunakan di desa Wonokerto untuk saat ini adalah dari mata air di desa Carang Wulung. Adanya kerjasama berkelanjutan guna pemanfaatan air bersih jangka panjang dalam bentuk Perjanjian Antara desa Wonokerto dengan desa Calang Wulung menguatkan program SPAM dan PAMSIMAS di desa setempat. 

Melihat situasi dan keadaan di Wonokerto, diperlukan adanya suatu jaminan dalam pengadaan, pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan air bersih baik berupa Memorandum of Understanding maupun suatu perjanjian hitam diatas putih guna menjadi sarana kerjasama antara pemerintah desa sebagai pengelola (produsen) dan masyarakat maupun pemerintah desa tetangga yang turut serta menggunakan air bersih yang dikelola (konsumen).

Desa Wonokerto terletak di kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang. Salah satu permasalahan di desa tersebut adalah tentang penggunaan air bersih yang bersumber dari desa tetangga yaitu desa Calang Wulung. Untuk mengatasi situasi tersebut, dibutuhkan suatu perjanjian kerjasama atau MoU antara kedua desa tersebut sebagai suatu bukti hitam di atas putih yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak guna memaksimalkan pemanfaatan air besih di desa Wonokerto.

Pendampingan yang dilakukan di desa Wonokerto yaitu dalam menyusun format dan kasaran isi MoU yang kemudian dilengkapi oleh pemerintah desa Wonokerto dan dipergunakan sebagiamana mestinya. Hasil dari pendampingan dilakukan adalah disusunnya Nota Kesepahaman antara kedua desa yang berisi tentang kesepakatan penggunaan air bersih dari mata air di desa Calang Wulung sebagai sumber air desa Wonokerto.

SIMPULAN

Kegiatan pendampingan dilakukan dengan terlebih dahulu mengalisis keadaan desa Wonoketo. Masalah yang ditemukan dijadikan ide kemudian dicari solusinya. Permasalahan di desa tersebut adalah tentang penggunaan air bersih yang bersumber dari desa tetangga yaitu desa Calang Wulung. Untuk mengatasi situasi tersebut, dibutuhkan suatu perjanjian kerjasama atau MoU antara kedua desa tersebut sebagai suatu bukti hitam di atas putih yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak. Pendampingan yang dilakukan di desa Wonokerto yaitu dalam menyusun format dan kasaran isi MoU yang kemudian dilengkapi oleh pemerintah desa Wonokerto dan dipergunakan sebagiamana mestinya. Hasil dari pendampingan dilakukan adalah disusunnya Nota Kesepahaman antara kedua desa yang berisi tentang kesepakatan penggunaan air bersih dari mata air di desa Calang Wulung sebagai sumber air desa Wonokerto.

 

DAFTAR PUSTAKA

I Ketut Oka Setiawan, (2015) Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta.

HS, Salim. (2008). Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUH Perdata. Jakarta: Raja Grafindo Persaja.

R. Subekti. 1996. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Pramita, Jakarta 1996.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun