Mohon tunggu...
ABU NIDAL
ABU NIDAL Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang

Saya seorang mahasiswa yang memilki hobi menulis, berenang, dan berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Media Sosial dan Ujaran Kebencian

21 Mei 2022   09:09 Diperbarui: 21 Mei 2022   09:20 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

media sosial dan ujaran kebencian 

Media sosial merupakan pltalform digital yang memfasilitasi atau mewadahi para penggunanya untuk saling berinteraksi sosial, baik dengan cara membuat postingan,  memberikan komentar, membagikan postingan Dll. 

segala konten yang di upload di media sosial bersifat konsumsi publik, artinya konten tersebut dapat dilihat, didengar, dibagikan oleh pengguna media sosial lainnya. 

meskipun kehadiran media sosial sangat mempermudah manusia dalam berinteraksi, 

Namun nyatanya Media sosial juga dapat menjadi alat atau wadah untuk hal-hal negatif seperti provokasi, berita hoax, ujaran kebencian Dsb. seperti halnya dengan kasus yang saat ini sedang viral, yaitu tentang ungkapan manusia gurun yang dilakukan oleh Rektor Intitut Teknologi Kalimantan (ITK). 

Dalam salah satu postingan di akun Facebook Miliknya, dia menyebut mahasiswi yang mengenakan hijab dengan istilah manusia gurun. Hal ini lantas memicu banyak kemarahan publik bahkan tak sedikit yang mengecam dan melaporkan kasus tersebut. salah satu pihak yang melaporkan kasus tersebut adalah pengurus wilayah (PW) kesatuan aksi mahasiwa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltimtara. 

Media sosial memang salah satu tempat untuk berekpresi atau berpendapat, namun penggunaannya tetap diikat oleh sebuah Etika dan undang-undang. UU yang telah mengatur masalah ini adalah UU ITE pasal 28 ayat (2), 

"Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." 

dilansi oleh TEMPO.CO Tujuan pasal tersebut adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. 

ada banyak tujuan atau faktor seseorang melakukan ujaran kebencian di media sosial, bisa karena dendam, sekedar iseng, termakan provokasi, kebencian terhadap kelompok tertentu, kepentingan politik dan masih banyak lagi. 

peran media sebagai pembentuk opini publik tentu akan dimanfaatkan oleh seseorang atau suatu kelompok untuk menggiring presepsi publik agar bisa mencapai tujuan yang diinginkan, baik positif atau negatif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun